Dalam rangka meningkatkan modal koperasi, khususnya pada sektor riil, pemerintah Australia membuat kebijakan Co-operative Capital Unit (CCU). CCU ini seperti laiknya Modal Penyertaan dalam konteks Indonesia. Namun bekerjanya seperti lembar saham.
CCU mulai diujicobakan sejak tahun 1987 dan berangsur diimplementasikan oleh beberapa negara bagian di Australia. CCU ini bisa dimiliki oleh anggota dan non-anggota dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Intelegensia Kolektif Koperasi membedah model CCU dalam Kajian Kamisan Pertama yang telah diselenggarakan pada 9 April 2020. Firdaus Putra, HC., menjadi presentator dalam kesempatan itu. Kajian diikuti oleh 14 orang dari beragam latar belakang.
Materi Presentasi dapat diunduh di:
Co-operative Capital Unit (CCU) di Australia
Jurnal Rujukannya dapat diunduh di: klik di sini