Oleh: Firdaus Putra, HC.
Koperasi Multi Pihak atau selanjutnya disingkat KMP merupakan model baru di Indonesia. Meski demikian model ini telah berkembang sejak tahun 1990an di berbagai negara. Bahkan embrionya dapat dilacak sejak 1870 yang dipraktikkan oleh The Hebden Bridge Fustian Manufacturing Cooperative Society di Inggris (Bibby, 2015). Bahkan Frank Thomas (2017) menyatakan bahwa model multi pihak telah dipraktikkan oleh koperasi pertama di Inggris pada 1844, yakni koperasi Rochdale.
Saat awal berdiri keanggotaan Rochdale terdiri dari anggota konsumen dan karyawan dengan prinsip satu orang = satu suara. Sampai kemudian pada tahun 1862, Rapat Anggota memutuskan untuk menghapus keanggotaan bagi karyawan dengan voting 502 suara mendukung dan 162 menolak (dari 1.500 anggota). Sejak tahun itulah kemudian keanggotaan Rochdale hanya berasal dari unsur konsumen saja. Namun sejarah itu mengisyaratkan bahwa praktika multi pihak telah berkembang sedari awal koperasi pertama dunia berdiri.
Berbeda dengan sejarah Rochdale, Hebden Bridge justru bermula dari koperasi konvensional yang anggotanya hanya berasal dari pekerja pemintal kapas. Koperasi Hebden tergolong sebagai koperasi produksi/ pekerja yang memproduksi kapas menjadi kain berjenis fustian. Karena dinamika bisnis, pada tahun 1871 mereka membuka keanggotaan kepada kelompok individu (berperan sebagai investor) dan buyer (pembeli kain). Pasca perubahan, Hebden mengalami perkembangan pesat, sampai kemudian pada 1918 mereka diakuisisi oleh CWS atau Co-op Group. Atas kesuksesannya, Hebden dianugerai Plakat Biru (blue pledge) oleh pemerintah daerah setempat.
Definisi Koperasi Multi Pihak
Lantas apa sesungguhnya koperasi multi pihak itu? International Labour Organization (ILO), mendefisikan KMP sebagai koperasi yang dimiiki dan dikendalikan oleh lebih dari satu kelompok anggota, di mana setiap kelompok anggota memiliki perwakilan dalam tata kelola koperasi. Tidak ada kelompok anggota yang mendominasi keputusan dengan mayoritas suara atau hak veto eksklusif.
Ada juga definisi lain seperti yang diajukan oleh Pusat Studi Koperasi Universitas Wisconsin, yakni koperasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh lebih dari satu kelompok. Jenis kelompok tersebut seperti konsumen, produsen, pekerja, relawan, atau pendukung komunitas. Pemangku kepentingan dapat berupa individu atau organisasi seperti organisasi nirlaba, dunia usaha, lembaga pemerintah, atau bahkan koperasi lainnya.
Margaret Lund (2011) dalam bukunya menerangkan bahwa KMP adalah koperasi yang secara formal memungkinkan adanya tata kelola oleh perwakilan dari dua atau lebih kelompok pemangku kepentingan dalam organisasi yang sama. Di dalamnya termasuk konsumen, produsen, pekerja, relawan atau pendukung masyarakat umum.
Ia mengatakan dari pada diorganisir berdasarkan satu jenis anggota seperti kebanyakan koperasi, KMP memiliki basis keanggotaan yang heterogen. Misi bersama yang merupakan prinsip utama pengorganisasian KMP juga seringkali lebih luas dari pada misi pada koperasi dengan kelompok pemangku kepentingan tunggal. Misi KMP secara umum mencerminkan saling ketergantungan kepentingan dari banyak pihak.
Kemudian definisi berdasar regulasi Indonesia, Permen No. 8 Tahun 2021, Koperasi dengan Model Multi Pihak adalah koperasi dengan model pengelompokan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
Berbagai definisi di atas mengisyaratkan beberapa hal di bawah ini:
- Keanggotaan pada koperasi multi pihak lebih dari satu kelompok anggota;
- Masing-masing kelompok anggota memiliki wakil pada struktur pengendalian koperasi (Pengurus dan/ atau Pengawas);
- Tidak boleh ada kelompok anggota yang dominan dari pada yang lain;
- Bertujuan untuk membangun usaha berdasar kepentingan bersama dari berbagai kelompok yang terlibat.
Praktik di berbagai negara KMP dapat disebut dalam beberapa istilah berbeda. Di Indonesia disebut sebagai Koperasi Multi Pihak atau Koperasi dengan Model Multi Pihak. Di negara lain ada yang menyebutnya sebagai multi-stakeholder cooperative (MSC), hybrid cooperative, social cooperative, solidarity cooperative, social economy solidarity cooperative dan sebagainya. Penamaan di Indonesia mengadopsi dari penyebutan generik yang sering digunakan oleh para peneliti/ akademisi, yakni multi-stakeholder cooperative yang diterjemahkan menjadi “Koperasi Multi Pihak”. Terjemahan tersebut dinilai lebih ringkas dan dari pada misalnya koperasi multi pemangku kepentingan.
Lantas bagaimana perbedaan antara koperasi konvensional atau satu pihak dengan multi pihak? Sebagai berikut:
Perbandingan Satu Pihak dan Multi Pihak
Dimensi | Satu Pihak | Multi Pihak |
Penyebutan | Konvensional atau tradisional | Multi pihak atau hibrid |
Karakteristik Anggota | Homogen, seragam | Heterogen, beragam |
Jenis Anggota | Satu jenis saja, misal konsumen saja, pekerja saja, produsen saja dan sebagainya | Campuran, misal konsumen-pekerja, produsen, produsen-pengolah-konsumen dan sebagainya |
Pengambilan Keputusan | Mufakat atau voting satu orang = satu suara | Berjejang, pada Rapat Anggota Kelompok menggunakan mufakat atau voting satu orang satu suara. Sedangkan pada Rapat Anggota Paripurna, mufakat atau proportional right voting system. |
Corak Demokrasi | Demokrasi liberal, satu orang = satu suara | Cenderung demokrasi perwakilan-deliberatif, sebab Rapat Anggota Paripurna dihadiri oleh wakil-wakil kelompok yang dinilai mampu mengartikulasi kepentingan mereka masing-masing. Deliberasi sangat mungkin terjadi sebab mereka akan mengkaji dalam horizon yang lebih luas terkait kepentingan kelompok yang beragam. |
Modalitas | Cenderung terbatas pada bentuknya, misalnya hanya uang, tenaga kerja atau barang | Sumber dari berbagai kelompok yang terlibat. Bentuk dapat beragam sesuai dengan peran dan latar belakang kelompok. |
Kewirausahaan dan Kepeloporan | Cenderung tidak memiliki mekanisme apresiasi terhadap kewirausahaan dan kepeloporan | Mekanisme apresiasi dapat ditetapkan dengan mudah, misalnya adanya Kelompok Pemrakarsa atau Pelopor atau Pendiri |
Adopsi Model Bisnis Inovatif | Cenderung tidak fit dengan model bisnis inovatif seperti collaborative atau sharing economy. | Fit terhadap inovasi model bisnis |
Keterlibatan Pihak Lain | Terbatas, karena dibatasi oleh jenis keanggotaan | Cenderung inklusif, dapat mengagregasi pihak lain, misalnya kelompok anggota pendukung (supporter) |
Sumber: Penulis
Di Indonesia KMP baru diadopsi pada tahun 2021 dengan payung regulasi Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Setelah dua tahun efektif, saat ini tercatat sudah ada 144 Koperasi Multi Pihak (KMP) resmi berdiri (ODS Kemenkop UKM, April 2024). Sebagian besar merupakan pendirian baru dan hanya 15 koperasi adalah konversi dari model konvensional. Bila di rata-rata sedikitnya 70 KMP berdiri setiap tahun yang tersebar di berbagai kabupaten/ kota.
Capaian tersebut mengisyaratkan KMP relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dari jumlah itu, 32 persen berjenis produksi, 26 persen jasa dan 24 persen konsumsi, sisanya adalah pemasaran. Sektor produksi khususnya pertanian cukup dominan dari pada usaha lainnya. Kemudian dari segi wilayah, KMP tersebut berdiri di beberapa provinsi, yang paling banyak di Jawa Barat 22 persen. Kemudian 14 persen tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Lalu 10 persen di Jakarta, Kalimantan serta Nusa Tenggara masing-masing 8 persen. Kemudian ada 9 persen di Sumatera dan sisanya tersebar di Bali, Banten, DIY, Gorontalo, Jambi, Babel, Kepri, Lampung, Maluku, Riau dan Sulawesi. []
*Ketua Komite Eksekutif ICCI, merupakan Promotor Koperasi Multi Pihak di Indonesia yang mengadvokasi model serta regulasi KMP sejak tahun 2020. Terlibat intensif dalam perumusan Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021.
Baca Juga:
Mengapa Koperasi Multi Pihak Lahir?
Comments(3)-
-
-
pingback Sekarang Sudah Ada Lebih dari 200 Koperasi Multi Pihak di Indonesia – INDONESIAN CONSORTIUM FOR COOPERATIVES INNOVATION says
December 4, 2024 at 9:27 am[…] Apa itu Koperasi Multi Pihak: https://icci.id/2024/04/29/apa-itu-koperasi-multi-pihak/ […]
pingback Koperasi Multi Pihak, Lebih Tepat Tunggal atau Serba Usaha? – INDONESIAN CONSORTIUM FOR COOPERATIVES INNOVATION says
December 4, 2024 at 2:07 pm[…] Apa itu Koperasi Multi Pihak: https://icci.id/2024/04/29/apa-itu-koperasi-multi-pihak/ […]
pingback Bagaimana Cara Mendirikan Koperasi Multi Pihak? – INDONESIAN CONSORTIUM FOR COOPERATIVES INNOVATION says
December 13, 2024 at 10:09 am[…] Tim Pemrakarsa harus memahami secara konseptual apa itu koperasi multi pihak dan perbedaannya dengan koperasi konvensional. Anda bisa membaca artikel ini lebih lanjut: https://icci.id/2024/04/29/apa-itu-koperasi-multi-pihak/ […]