January 3, 2025

Per 31 Desember 2024 sudah berdiri 264 Koperasi Multi Pihak (KMP) di seluruh Indonesia. Artinya hampir di sebagian besar provinsi di Tanah Air. Dari 38 provinsi, hanya 5 provinsi saja yang belum ada KMP di sana.

Jumlah KMP terbanyak secara berurutan adalah Jawa Barat (52 unit), Jawa Timur (23 unit), DKI Jakarta (23 unit), Jawa Tengah (20 unit), Banten (19 unit), Riau (17 unit), NTB (15 unit) dan Sumatera Selatan (14 unit). Sedangkan provinsi lainnya masing-masing di bawah 10 unit KMP.

Adapun 5 provinsi yang belum ada KMP adalah Maluku Utara, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Hal itu menunjukkan model ini sudah terdifusi ke 85% provinsi di Indonesia.

Selengkapnya sebaran KMP berdasar provinsi sebagai berikut:

No. Provinsi Jumlah Persen
1 Nanggroe Aceh Darussalam 4 1,52
2 Sumatera Utara 8 3,03
3 Sumatera Selatan 14 5,30
4 Sumatera Barat 6 2,27
5 Bengkulu 2 0,76
6 Riau 17 6,44
7 Kepulauan Riau 1 0,38
8 Jambi 2 0,76
9 Lampung 9 3,41
10 Bangka Belitung 1 0,38
11 Kalimantan Barat 5 1,89
12 Kalimantan Timur 3 1,14
13 Kalimantan Selatan 2 0,76
14 Kalimantan Tengah 3 1,14
15 Kalimantan Utara 2 0,76
16 Banten 19 7,20
17 DKI Jakarta 23 8,71
18 Jawa Barat 52 19,70
19 Jawa Tengah 20 7,58
20 Daerah Istimewa Yogyakarta 8 3,03
21 Jawa Timur 23 8,71
22 Bali 4 1,52
23 Nusa Tenggara Timur 3 1,14
24 Nusa Tenggara Barat 15 5,68
25 Gorontalo 3 1,14
26 Sulawesi Barat 1 0,38
27 Sulawesi Tengah 2 0,76
28 Sulawesi Utara 2 0,76
29 Sulawesi Tenggara 2 0,76
30 Sulawesi Selatan 5 1,89
31 Maluku Utara 0
32 Maluku 1 0,38
33 Papua Barat 1 0,38
34 Papua 1 0,38
35 Papua Tengah 0
36 Papua Pegunungan 0
37 Papua Selatan 0
38 Papua Barat Daya 0
Total 264 100,00

Sumber: Diolah dari ODS Kemenkop, 3 Januari 2025

Seperti diketahui KMP merupakan model baru di Indonesia yang diregulasi melalui Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, yang efektif per April 2022. Sehingga model ini baru berkembang 2 tahunan baik dari pendirian baru atau konversi dari model konvensional.

Sebagaimana koperasi pada umumnya, KMP digolongkan berdasar jenis. Terdapat KMP dengan jenis Produsen mencapai 33,7%, Jasa sebanyak 30,5%, Konsumen sebanyak 23,3% dan Pemasaran 12,5%. Penjenisan itu dapat dikenali dari namanya, seperti, “Koperasi Produsen Multi Pihak ABC” dan semacamnya.

Ada beberapa definisi dapat dirujuk untuk memahami KMP. International Labour Organization (ILO, 2018) menjelaskan KMP merupakan koperasi yang dimiiki dan dikendalikan oleh lebih dari satu kelompok anggota, di mana setiap kelompok anggota memiliki perwakilan dalam tata kelola koperasi. Dalam konteks pengendalian tersebut, tidak ada kelompok anggota yang mendominasi keputusan dengan mayoritas suara atau hak veto eksklusif.

Dalam konteks Indonesia definisi yang dapat tertera pada Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021, adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. Definisi ini menitikberatkan pada proses pengelompokkan anggota yang lantas berpengaruh juga pada struktur pengendalian serta tata kelola organisasi.

Dari definisi di atas dapat ditarik benang merah. 1). Keanggotaan KMP terdiri lebih dari satu kelompok anggota; 2). Implikasi berikutnya, masing-masing kelompok anggota memiliki wakil pada struktur pengendalian koperasi (Pengurus dan/ atau Pengawas); 3). Dalam pengedalian tersebut, tidak boleh ada kelompok anggota yang dominan dari pada yang lain; dan 4). KMP bertujuan untuk membangun usaha berdasar kepentingan bersama dari berbagai kelompok yang terlibat.

Disusun oleh: Divisi Manajemen Pengetahuan ICCI


Pelajari selengkapnya tentang KMP: https://icci.id/tag/koperasi-multi-pihak/

Workshop Startup Coop: Shaping the Future of Cooperatives Through Entrepreneurship
Ini Lho, Tagar Peringatan Tahun Koperasi Internasional 2025

Comment(1)

  1. Reply
    comment Mathius Awoitauw says

    KOPERASI nama yg indah&paradox, haparan yg ada selalu diawan. Saya pribadi msh percaya Koperasi bisa memajukan masy.indonesia asal dikelolah dgn sepenuh hati melalui orang yg cocok dilingkungan yang tepat.
    Untuk Propinsi Papua melalui pendekatan budaya berbasis Kampung Adat, pemuda2 kampung menjadi pelopor Koperasi, khusus pengadaan barang&jasa lokal/koperasi produsen.
    Kabupaten Jayapura Papua bisa menjadi pilot project dlm pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Mathius Awoitauw, jayapura

Post a comment