Oleh: Firdaus Putra, HC.
Hakikat usaha koperasi berbeda dengan badan usaha lain, meski secara fisik dapat mirip atau sama dengan badan usaha lain. Perbedaannya terletak pada fungsi dasar koperasi, yakni wadah kolektif untuk menjawab kebutuhan atau kepentingan anggotanya. Misal, koperasi yang beranggotakan petani, usaha mereka akan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan usahatani anggota seperti: penyediaan sarana produksi, pengepulan hasil panen serta pemasaran komoditas. Berbeda halnya bila anggota mereka adalah konsumen, penyedia jasa, produsen makanan-minuman, pengrajin dan lain sebagainya.
Pada konteks itu koperasi memiliki kekhasan yang disebut sebagai dual identity, yakni anggota sebagai pemilik (owner) sekaligus sebagai pengguna (user) usaha/ layanan koperasi. Hal itu yang membedakan antara koperasi dengan yang lain. Perbandingan selengkapnya sebagai berikut:
Aspek | Koperasi | Badan Usaha Lain (PT/CV/Firma) |
Tujuan Utama | Memenuhi kebutuhan dan kepentingan anggota sebagai pemilik dan pengguna | Memaksimalkan keuntungan untuk pemilik perusahaan |
Orientasi Usaha | Berorientasi pada pelayanan anggota | Berorientasi pada pasar dan keuntungan |
Fokus Operasional | Berbasis kebutuhan anggota (produksi, konsumsi, jasa, dll.) | Berbasis peluang pasar dan profitabilitas |
Pembagian Keuntungan | Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi berdasarkan partisipasi anggota dalam layanan | Dividen berdasarkan proporsi kepemilikan saham |
Sumber: Diolah Penulis
Usaha yang diselenggarakan koperasi dipengaruhi basis dan latar belakang anggotanya atau siapa orang-orang yang berkumpul dan menyatukan kepentingan melalui koperasi tersebut. Dalam terminologi umum, basis anggota tersebut akan menentukan jenis koperasi, yang pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ditentukan ada lima jenis yakni: produksi, konsumsi, simpan-pinjam, jasa dan pemasaran. Sehingga biasanya setelah koperasi menentukan secara genetis jenisnya, akan mudah untuk mengenali usaha atau bauran usaha yang relevan dengan jenis tersebut. Sebagai perbandingan di bawah ini diuraikan lima jenis koperasi, sebagai berikut:
Jenis | Basis Anggota | Tujuan Utama | Contoh Kegiatan | Manfaat |
Konsumen | Individu atau rumah tangga | Menyediakan barang/jasa dengan harga terjangkau | Toko sembako | Harga lebih murah, akses barang berkualitas |
Produsen | Pelaku usaha produksi (petani, UKM) | Mendukung proses produksi anggota | Penyediaan sarana produksi, pengolahan hasil | Efisiensi produksi, nilai tambah produk |
Simpan Pinjam | Anggota yang membutuhkan layanan keuangan | Menyediakan layanan simpanan dan pinjaman | Kredit usaha, tabungan anggota | Akses modal murah, bunga simpanan |
Jasa | Penyedia jasa tertentu | Menyediakan layanan jasa | Koperasi transportasi, jasa konsultasi | Layanan jasa berkualitas, pendapatan layak |
Pemasaran | Produsen yang memasarkan hasil usaha | Memasarkan produk anggota | Pengepulan, distribusi, pemasaran komoditas | Harga jual lebih baik, akses pasar luas |
Sumber: Diolah Penulis
Pada koperasi dikenal juga istilah usaha utama, pendukung dan penunjang/ tambahan. Usaha utama adalah usaha yang terkait langsung dengan kebutuhan/ kepentingan anggota. Usaha pendukung adalah usaha yang mendukung rantai aktivitas usaha anggota. Sedangkan usaha penunjang/ tambahan adalah usaha yang bersifat melengkapi atau dikembangkan berdasar peluang yang tersedia. Sebagai analogi, saya pinjam istilah dalam Islam, usaha utama itu bersifat fardhu ‘ain, usaha pendukung bersifat sunnah muakkad dan penunjang/ tambahan bersifat sunnah ghoiru muakkad.
Dari tiga macam itu, usaha koperasi yang pertama-tama harus diselenggarakan adalah usaha utama. Biasanya dalam rangka mengefisienkan atau mengefektifkan usaha utama, koperasi juga akan menyelenggarakan usaha pendukung. Pemenuhan usaha pendukung tersebut dapat dilaksanakan setelah atau paralel dengan usaha utama. Sehingga Pengurus bisa merencanakan misalnya tahun ke 1-2 fokus pada usaha utama, tahun ke 2-5 usaha pendukung. Lalu setelah stabil dan menghasilkan, dapat mengembangkan aneka usaha lain untuk melengkapi berbagai kebutuhan anggota atau peluang yang ada.
Berdasarkan jenis, maka dapat dibuat bauran usaha (utama, pendukung dan tambahan) yang relevan, ilustrasinya sebagai berikut:
Jenis Koperasi | Usaha Utama | Usaha Pendukung | Usaha Tambahan |
Produsen | Penyediaan sarana produksi (pupuk, benih, alat pertanian) dan pengolahan hasil | Pelatihan teknis produksi, penyediaan teknologi pengolahan | Toko sembako untuk anggota, jasa transportasi hasil panen |
Konsumen | Toko sembako menyediakan kebutuhan pokok anggota dengan harga terjangkau | Penyediaan layanan pengiriman barang, | Jasa keuangan (simpan pinjam), penjualan produk non-sembako (elektronik, dll.) |
Pemasaran | Pengepulan dan pemasaran hasil produksi anggota (hasil pertanian, kerajinan) | Penyediaan gudang penyimpanan, jasa pengemasan produk | Jasa promosi produk anggota, kerjasama dengan pasar modern |
Sumber: Diolah Penulis
Berbagai bauran usaha di atas tentu dapat berbeda antara satu koperasi dengan yang lain karena mereka memiliki basis anggota yang berbeda. Lantas bagaimana pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang boleh jadi anggotanya beragam: petani, masyarakat, pelaku usaha UKM dan seterusnya. Heterogenitas anggota pada KDMP memang cukup kompleks dan tidak lazim dalam khazanah perkoperasian pada umumnya. Heterogenitas tersebut juga tidak dapat digolongkan sebagai koperasi dengan anggota multi pihak karena tidak bekerja secara terpadu.
Melihat kompleksitas itu, pandangan sementara saya, untuk menentukan usaha KDMP kita perlu memperhatikan beberapa hal di bawah ini:
- Melihat jumlah anggota yang paling banyak, apakah dari unsur masyarakat, petani atau lainnya. Bila paling banyak petani, maka KDMP tersebut secara genetis lebih dekat kepada koperasi produsen. Di mana masyarakat tetap dapat bergabung, namun bersifat sebagai pendukung. Sebaliknya, bila lebih banyak konsumen, maka petani tetap bisa bergabung, hanya dalam peran sebagai konsumen.
- KDMP yang memiliki aneka usaha perlu mengembangkan desain tertentu yang menghubungkan antara latar belakang anggota dengan kecenderungan usaha yang akan dimanfaatkannya. Sebutlah skema link and match, antara latar belakang dengan usaha potensial yang digunakan anggota tersebut. Hal ini berguna dalam merekam tingkat partisipasi anggota pada suatu unit usaha tertentu. Yang pada gilirannya akan mempengaruhi dalam membagi manfaat tidak langsung dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU), yakni dihitung berdasar dari layanan usaha yang digunakannya.
- Skema link and match tersebut juga berpengaruh pada skema permodalan, yang misalnya usaha toko, baiknya modal dimobilisasi sebagian besar dari anggota konsumen. Sebaliknya, unit pusat pengolahan, baiknya modal unit usaha tersebut dimobilisasi dari anggota produsen. Tujuannya agar tidak terjadi trade off, di mana anggota konsumen yang tidak menggunakan layanan unit pengolahan, menanggung beban dan risiko pada unit usaha tersebut.
Lalu baiknya bagaimana orientasi usaha KDMP? Dengan menimbang kompleksitas di atas, saya berpandangan bahwa sebaiknya KDMP diorientasikan pada jenis produsen di mana anggota konsumen hadir sebagai pendukung. Ada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
Tujuan | Produsen | Konsumen | Penjelasan |
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa |
✅ |
✅ |
Relevan untuk keduanya: produsen meningkatkan pendapatan petani/UMKM, konsumen menekan biaya konsumsi. |
2. Menciptakan lapangan kerja |
✅ |
Produsen lebih dominan melalui unit pengolahan, distribusi, atau usaha berbasis produksi. | |
3. Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat |
✅ |
✅ |
Berlaku untuk keduanya: produsen melalui layanan produksi, konsumen melalui distribusi barang. |
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi |
✅ |
✅ |
Relevan untuk keduanya: produsen mendorong aktivitas produksi, konsumen mendorong konsumsi terorganisir. |
5. Modernisasi manajemen sistem perkoperasian |
✅ |
✅ |
Berlaku untuk keduanya sebagai peningkatan efisiensi manajemen koperasi secara umum. |
6. Menekan harga di tingkat konsumen |
✅ |
Konsumen lebih dominan melalui toko sembako atau layanan dengan harga terjangkau. | |
7. Meningkatkan harga di tingkat petani hingga NTP atau kesejahteraan petani naik |
✅ |
Produsen lebih dominan melalui pemasaran hasil panen dan pengurangan peran tengkulak. | |
8. Menekan pergerakan tengkulak |
✅ |
Produsen lebih dominan dengan memperpendek rantai pasok dan pemasaran langsung. | |
9. Memperpendek rantai pasok |
✅ |
Produsen lebih dominan melalui pengepulan dan distribusi hasil produksi anggota. | |
10. Meningkatkan inklusi keuangan |
✅ |
✅ |
Berlaku untuk keduanya: produsen melalui akses modal usaha, konsumen melalui simpan pinjam. |
11. Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM |
✅ |
Produsen lebih dominan dengan mendukung produksi dan pemasaran produk UMKM. | |
12. Menekan tingkat kemiskinan ekstrem |
✅ |
✅ |
Relevan untuk keduanya: produsen melalui peningkatan pendapatan, konsumen melalui penghematan konsumsi. |
13. Menekan inflasi |
✅ |
Konsumen lebih dominan dengan menstabilkan harga kebutuhan pokok melalui distribusi efisien. |
Sumber: Diolah Penulis
Prtama adalah tujuan program KDMP yang dinyatakan Pemerintah dalam 13 poin di atas. Dari 13 tujuan, 11 di antara kompatibel dengan koperasi produsen dan hanya 8 delapan yang kompatibel bagi koperasi konsumen. Sehingga dengan memilih jenis produsen cenderung dapat mewujudkan sebagian besar tujuan sembari menggabungkan konsumen sebagai anggota pendukung.
Kedua, data menyebutkan bahwa berdasarkan penghasilan utama sebagian besar penduduknya, mayoritas yakni 66.002 desa bersumber dari pertanian, kehutanan dan perikanan. Data ini memperkuat bahwa koperasi produsen juga lebih kompatibel dari pada jenis konsumen.
Sektor | Jumlah | Sektor | Jumlah | Sektor | Jumlah |
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 66.002 | Pengangkutan dan Pergudangan | 127 | Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib | 1.143 |
Pertambangan dan Penggalian | 937 | Penyediam Akomodasi dan Makan Minum | 405 | Pendidikan | 115 |
Industri Pengolahan | 5.457 | Informasi dan Komunikasi | 0 | Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial | 4 |
Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin | 6 | Aktivitas Keuangan dan Asuransi | 1 | Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi | 5 |
Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi | 9 | Real Estat | 0 | Aktivitas Jasa Lainnya | 668 |
Konstruksi | 902 | Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis | 2 | Aktivitas Keluarga sebagai Pemberi Kerja | 3 |
Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor | 8.468 | Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya | 22 | Aktivitas Badan Internasional dan Badan Lainnya | 0 |
Sumber: Bahan Paparan Menteri Koperasi, 6 Maret 2025 (dari BPS Pendataan Potensi Desa/ PODES, 2024)
Ketiga, mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, ke-2 “…. mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan”; ke-3 “… mengembangkan agromaritim indusri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi”; dan ke-5 “Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri”, koperasi produsen juga lebih tepat dari pada jenis konsumen.
Keempat, di tengah ketidakpastian lapangan kerja (banyak terjadi PHK di sektor manufaktur dan perkotaan), KDMP dapat menjadi katup penyelamat dengan menciptakan lapangan kerja secara langsung atau tidak langsung melalui perluasan usaha serta layanan mereka. Di mana koperasi produsen juga lebih kompatibel untuk mencapai misi tersebut dari pada jenis konsumen.
Bila begitu, lantas bagaimana dengan enam usaha KDMP yang dinyatakan pada Inpres No. 9 Tahun 2025, yakni: toko sembako, gerai obat murah, klinik desa, logistik, pergudangan dan simpan-pinjam? Tetap dapat diselenggarakan, namun perlu dipilah mana-mana yang sebaiknya menjadi usaha pendukung atau hanya usaha tambahan. Sebab bagaimanapun koperasi akan cenderung berkelanjutan bila benar-benar dimiliki serta menjawab kebutuhan nyata anggotanya. []
Post a comment