Oleh: Firdaus Putra, HC.
Selama puluhan tahun, koperasi di Indonesia dipahami sebagai badan usaha yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang dengan kepentingan yang sama. Petani membentuk koperasi petani, konsumen membentuk koperasi konsumen, pekerja membentuk koperasi pekerja. Logika ini tidak keliru. Bahkan, di situlah akar moral koperasi tumbuh: solidaritas, kesetaraan, dan demokrasi ekonomi. Namun, ketika struktur ekonomi berubah semakin kompleks dan saling terhubung, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah kerangka kepemilikan yang homogen itu masih memadai?
Di sinilah perdebatan antara common ownership (kepemilikan bersama) dan co-ownership (kepemilikan bersama-sama) menjadi relevan. Perdebatan ini bukan soal istilah teknis, melainkan menyangkut paradigma kelembagaan koperasi di tengah ekonomi yang kian kolaboratif. Common ownership melahirkan apa yang kita kenal sebagai koperasi tradisional. Co-ownership, sebaliknya, menjadi fondasi bagi tumbuhnya koperasi multipihak. Keduanya tidak saling meniadakan, tetapi mencerminkan tahap evolusi yang berbeda dalam menjawab tantangan zaman.
| Dimensi | Unitary Culture | Pluralist Culture |
| Pandangan komunitas | Homogen | Heterogen |
| Konflik | Gangguan | Sumber deliberasi |
| Bentuk koperasi | Single-stakeholder | Multi-stakeholder |
| Kepemilikan | Common ownership | Co-ownership |
| Tradisi | Old co-operativism | New co-operativism |
| Solidaritas | Diasumsikan | Dibangun |
Sumber: Duff & Bull (2018), diolah Penulis 2025
Common Ownership
Common ownership lahir dari sebuah imajinasi sosial bahwa komunitas adalah entitas yang relatif homogen, memiliki kepentingan bersama yang dapat dirumuskan secara tunggal. Dalam horizon ini, koperasi dipahami sebagai perpanjangan dari satu kelompok sosial tertentu seperti konsumen, produsen, atau pekerja yang diasumsikan berbagi tujuan ekonomi, nilai moral, dan orientasi kepentingan yang sama. Kepemilikan bersama tidak dimaksudkan untuk mengelola perbedaan, melainkan untuk meneguhkan keseragaman.
Secara teoritis, common ownership berakar pada unitary communitarianism yakni suatu aliran yang mengkritik individualisme liberal, tetapi menggantinya dengan solidaritas yang bersifat normatif dan konformis. Solidaritas dalam kerangka ini tidak dibangun melalui dialog, melainkan diasumsikan telah ada. Karena itu, konflik kepentingan diperlakukan sebagai anomali, yang karenanya sesuatu yang harus ditekan, bukan dikelola. Hak kepemilikan bersifat kolektif, sering kali tidak terpersonalisasi, dan dilekatkan pada keanggotaan tunggal dalam satu kategori sosial.
Dalam praktik koperasi, common ownership melahirkan single-stakeholder cooperative dengan common bond yang ketat. Struktur demokrasi “satu anggota satu suara” berjalan dalam ruang kepentingan yang sempit dan seragam. Model ini secara historis penting dan efektif dalam konteks sosial yang relatif stabil dan homogen. Namun, dalam masyarakat modern yang semakin terdiferensiasi, common ownership cenderung mengalami keterbatasan adaptif di mana kesulitan mengakomodasi kepentingan majemuk tanpa kehilangan koherensi internal.
Co-Ownership
Berbeda dengan common ownership, co-ownership bertolak dari pengakuan bahwa komunitas ekonomi tidak pernah sepenuhnya homogen. Ia dibangun di atas kesadaran bahwa berbagai kelompok seperti produsen, pekerja, pengguna, komunitas, bahkan investor sosial yang memiliki kepentingan dan tidak selalu sejalan. Karena itu, tujuan koperasi bukan menghapus perbedaan, melainkan membangun institusi yang mampu mengelola perbedaan secara demokratis.
Secara teoritis, co-ownership berakar pada communitarian pluralism. Aliran ini tetap menolak atomisme liberal, namun juga menolak romantisasi komunitas yang tunggal dan harmonis. Solidaritas tidak dianggap sebagai kondisi awal, melainkan sebagai hasil dari proses deliberatif. Konflik bukan tanda kegagalan organisasi, tetapi konsekuensi logis dari pluralitas sosial yang justru memperkaya tata kelola.
Dalam kerangka ini, kepemilikan dipahami sebagai kepemilikan bersama yang berlapis (layered ownership). Ada modal individu dan hak ekonomi yang berbeda, serta mekanisme suara yang dirancang untuk menyeimbangkan relasi kuasa antarpemangku kepentingan. Co-ownership tidak meniadakan prinsip kolektivitas, tetapi merekonstruksinya agar selaras dengan realitas sosial-ekonomi yang kompleks.
Hasilnya adalah multi-stakeholder cooperative atau koperasi multipihak atau koperasi solidaritas, di mana demokrasi ekonomi tidak lagi berhenti pada “siapa pemiliknya”, tetapi diperluas menjadi “bagaimana kepentingan yang berbeda dinegosiasikan secara adil”. Dalam model ini, koperasi tidak hanya menjadi alat efisiensi ekonomi, tetapi juga arena institusional untuk membangun solidaritas aktif.
| Dimensi | Common Ownership | Co-Ownership |
| Aliran filsafat | Unitary Communitarianism | Communitarian Pluralism |
| Pandangan tentang manusia | Individu dipahami terutama sebagai anggota komunitas tunggal dengan kepentingan relatif seragam | Individu dipahami sebagai aktor sosial majemuk yang berada dalam relasi kepentingan yang beragam |
| Akar filosofis | Kant + Owen + tradisi komunitarian normatif; komunitas sebagai pembentuk moral bersama | Kant + Habermas + Giddens + Polanyi; komunitas sebagai arena dialog dan relasi produksi |
| Relasi individu–komunitas | Komunitas mendahului dan menyerap individu | Individu terbentuk oleh komunitas, tetapi tetap membawa kepentingan berbeda |
| Pandangan tentang “kepentingan bersama” | Kepentingan bersama diasumsikan sudah ada dan tunggal | Kepentingan bersama harus dibangun melalui deliberasi |
| Sikap terhadap konflik | Konflik dianggap penyimpangan/ gangguan harmoni | Konflik dianggap inheren dan produktif bila dikelola secara demokratis |
| Basis legitimasi moral | Moral/ ideologis (agama, etika bersama, tradisi) | Sosio-ekonomi (relasi produksi, distribusi, dan kesejahteraan) |
| Hak dan kewajiban | Hak kondisional pada kepatuhan terhadap norma komunitas | Hak relatif tidak kondisional, melekat pada individu/kelompok |
| Konsep komunitas | Homogen dan tertutup (single common bond) | Heterogen dan terbuka (multiple stakeholders) |
| Bentuk kepemilikan | Kepemilikan bersama tak terfragmentasi (collective, indivisible) | Kepemilikan bersama berlapis (individual + kolektif) |
| Struktur pemilik | Satu kelas anggota (konsumen atau produsen atau pekerja) | Beberapa kelas anggota (produsen, pekerja, pengguna, investor kecil, komunitas) |
| Makna “common bond” | Common bond sebagai syarat awal keanggotaan | Common bond sebagai hasil praksis solidaritas |
| Logika demokrasi | Representatif dalam komunitas seragam | Deliberatif untuk menyeimbangkan kepentingan |
| Fungsi institusi koperasi | Menjaga kesatuan dan stabilitas komunitas | Mengelola perbedaan dan membangun solidaritas aktif |
| Model koperasi yang lahir | Single-stakeholder co-operative (koperasi tradisional) | Multi-stakeholder / solidarity co-operative |
| Risiko utama | Eksklusi kepentingan lain, rigiditas kelembagaan | Kompleksitas tata kelola, kebutuhan kapasitas deliberatif |
Sumber: diolah Penulis 2025
Tantangan Zaman
Common ownership bertumpu pada gagasan bahwa alat produksi dan hasil usaha dimiliki secara bersama oleh anggota yang relatif homogen. Kepentingan mereka sejalan, kebutuhan mereka serupa, dan relasi ekonomi berlangsung dalam satu lingkaran sosial yang sama. Model ini bekerja baik dalam konteks ekonomi lokal, produksi primer, dan struktur pasar yang sederhana.
Dalam logika ini, prinsip one member, one vote dapat dijalankan tanpa banyak friksi. Tata kelola relatif sederhana, konflik kepentingan minimal, dan identitas koperasi mudah didefinisikan. Tidak mengherankan jika model ini menjadi tulang punggung gerakan koperasi sejak abad ke-19.
Namun, persoalan muncul ketika koperasi dihadapkan pada rantai nilai yang lebih panjang. Petani tidak hanya berhadapan dengan persoalan produksi, tetapi juga pengolahan, distribusi, pembiayaan, teknologi, dan pasar. Di titik ini, koperasi berbasis common ownership sering kali kewalahan. Bukan karena nilai koperasi gagal, melainkan karena arsitektur kelembagaannya tidak dirancang untuk mengelola relasi lintas aktor.
Banyak kritik terhadap koperasi selama ini keliru sasaran. Koperasi dianggap kalah efisien, kurang inovatif, atau tidak kompetitif dibandingkan perseroan terbatas. Padahal, persoalan utamanya bukan pada nilai koperasi, melainkan pada desain kepemilikan dan tata kelola yang tidak berkembang mengikuti kompleksitas ekonomi.
Ekonomi hari ini tidak lagi berdiri di atas satu aktor tunggal. Nilai ekonomi lahir dari kolaborasi antara produsen dan konsumen, pekerja dan investor, komunitas atau penyedia teknologi. Ketika nilai diciptakan secara bersama, tetapi kepemilikan hanya dipegang oleh satu pihak, ketimpangan struktural pun muncul. Di sinilah co-ownership menawarkan jawaban yang lebih kontekstual.
Merespons TantanganÂ
Co-ownership berangkat dari kesadaran bahwa produksi nilai bersifat relasional. Ia melibatkan banyak pihak dengan kontribusi dan kepentingan yang berbeda, tetapi saling bergantung. Dalam kerangka ini, koperasi tidak lagi dimiliki oleh satu jenis anggota, melainkan oleh berbagai kelompok pemangku kepentingan.
Produsen, pekerja, konsumen, investor sosial, bahkan mitra komunitas dapat menjadi anggota dengan hak dan kewajiban yang dirancang secara proporsional. Kepemilikan tidak lagi diseragamkan, tetapi diorkestrasi.
Koperasi multipihak yang lahir dari logika co-ownership bukan sekadar inovasi organisasi, melainkan inovasi kelembagaan. Prinsip demokrasi tetap dijaga, tetapi dimodulasi agar mampu mengelola perbedaan. Hak suara dapat dibagi per kelompok, mekanisme perwakilan diperkuat, dan tata kelola dirancang untuk memediasi konflik kepentingan secara konstruktif.
Model ini memang lebih kompleks, tetapi justru di situlah kekuatannya. Ia memungkinkan koperasi masuk ke sektor-sektor yang selama ini sulit disentuh seperti integrasi hulu–hilir pertanian, energi terbarukan berbasis komunitas, platform digital, hingga layanan publik kolaboratif.
Dari Distribusi ke Koordinasi
Jika common ownership berfokus pada distribusi kepemilikan, maka co-ownership berfokus pada koordinasi kepentingan. Ini perbedaan mendasarnya. Dalam ekonomi sederhana, persoalan utama adalah siapa memiliki apa. Dalam ekonomi kompleks, persoalannya adalah bagaimana kepentingan yang berbeda dapat diselaraskan tanpa kehilangan keadilan. Koperasi multipihak mencoba menjawab tantangan kedua ini dengan tetap berpijak pada nilai koperasi.
Bagi kita pergeseran dari common ownership ke co-ownership bukan sekadar pilihan teoretis, melainkan kebutuhan strategis. Agenda besar seperti industrialisasi agromaritim, ketahanan pangan, transisi energi, dan ekonomi digital tidak dapat diselesaikan oleh aktor tunggal. Koperasi tradisional tetap relevan, terutama pada basis produksi primer dan komunitas lokal. Namun, ketika negara mendorong hilirisasi, integrasi ekosistem, dan kolaborasi lintas sektor, koperasi multipihak menawarkan bentuk kelembagaan yang lebih siap.
Membaca koperasi multipihak sebagai penyimpangan dari jati diri koperasi adalah kekeliruan. Yang terjadi justru sebaliknya, ia adalah evolusi dari prinsip yang sama dalam konteks yang berbeda. Common ownership adalah fondasi historis koperasi. Co-ownership adalah adaptasinya di era kolaborasi. Tantangan ke depan bukan memilih salah satu, melainkan memastikan kerangka hukum, kebijakan, dan pendidikan koperasi mampu mengakomodasi keduanya secara proporsional.
Jika koperasi ingin kembali menjadi arus utama, ia tidak cukup hanya mengulang nilai lama. Ia harus berani memperbarui desain kelembagaannya, tanpa kehilangan jiwa. []
Referensi: Ridley-Duff, Rory and Bull, Mike (2018) Solidarity Co-operatives: Am Embedded Historical Communitarian Pluralist Approach to Social Enterprise Development? In: RMIT Social Innovation and Entrepreneurship Colloquium 2014, 26 November 2014 – 28 November 2014, RMIT, Melbourne, Australia. Download: https://e-space.mmu.ac.uk/620448/

Post a comment