Model Koperasi Multi Pihak belum berkembang di Indonesia. Salah satu sebabnya karena keterbatasan regulasi. Membangun model ini tanpa regulasi yang cukup, bisa menjadi dilema dan simalakama. Sebab model ini berbeda dengan koperasi konvensional pada umumnya.
Pada koperasi konvensional, keanggotaan berdasar orang per orang. Sedang multi pihak, berbasis kelompok jenis anggota yang berbeda. Hal itu belum termasuk perbedaan dalam konteks pengambilan keputusan. Model konvensional voting berbasis orang per orang. Sedang multi pihak, berbasis kelompok jenis anggota.
Padahal model multi pihak ini bisa menjadi terobosan bagi pengembangan koperasi di tanah air. “Banyak sektor yang bisa diakselerasi dengan model kelembagaan multi pihak. Sektor riil, sektor digital, sektor kreatif dan lainnya. Model ini bisa mengakselerasi sumberdaya dari beragam pihak yang tergabung dalam satu payung koperasi” terang Firdaus Putra, HC.
Dengan pertimbangan strategis itu, ICCI merasa perlu melakukan advokasi lebih lanjut. Pada 3 Desember 2020, ICCI melakukan diskusi intensif dengan Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM. Diskusi itu dihadiri oleh berbagai Asdep di Kementerian Koperasi dengan agenda utama yakni mengeksplorasi peluang inisiasi model koperasi multi pihak di Indonesia.
Sebelumnya ICCI telah menyampaikan snapshot gagasan tersebut melalui artikel di Kompas.com pada 25 November 2020 dengan judul “Perlu Diskresi untuk Koperasi Multi Pihak”. Selengkapnya artikel itu dapat disimak di https://money.kompas.com/read/2020/11/25/195436126/perlu-diskresi-untuk-koperasi-multipihak
Dalam kesempatan audiensi itu Firdaus Putra, HC., Komite Eksekutif, memaparkan koperasi multi pihak dan urgensinya pengembangan di Indonesia. Salah satu yang ditawarkan adalah dengan jalan membuat payung regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Omnibus Law No. 11 Tahun 2020. Sebab bila menunggu revisi undang-undang perkoperasian hal itu bisa panjang atau lama. “Minimalnya hal ini bisa menjadi payung bagi eksperimentasi di lapangan. Lalu sembari kita lihat bagaimana masyarakat menyambutnya”, sambungnya.
Deputi Pengawasan, Ahmad Zabady, melihat model koperasi multi pihak ini menarik. Ia menyontohkan dulu pada tahun 1990an di Indonesia ada koperasi taksi yang besar. Namun kemudian decline karena masalah tata kelola kelembagaan. “Model multi pihak ini bisa menjadi solusi pada kasus seperti koperasi taksi seperti itu”, katanya.
Diskusi siang hari ini menyimpulkan bahwa model ini penting untuk dikembangkan. Kemudian perlu ditindaklanjuti dengan menyiapkan berbagai sekenario. Yakni pembuatan pilot project, dengan mendampingi embrio-embrio yang ada di lapangan sehingga mereka bisa berdiri sebagai koperasi multi pihak. Selain itu juga dengan mengaturnya melalui PP mendatang. []
Unduh RPP KUMKM Omnibus Law klik di sini
Unduh Materi Paparan Model Koperasi Multi Pihak:
Comments(4)-
-
-
-
comment Siti heka says
January 19, 2021 at 11:55 amTerimakasih sangat mengedukasi
comment Sisca says
February 8, 2021 at 10:48 amJust join
pingback FGD Perumusan Model Koperasi Multi Pihak Bersama Kementerian Koperasi dan UKM - ICCI - for Cooperatives Innovation says
April 9, 2021 at 8:30 am[…] koperasi multi pihak di Indonesia. Sebelumnya ICCI telah melakukan audiensi pada 3 Desember 2020 (klik di sini). Kemudian juga melakukan jajak pendapat yang hasilnya bisa di simak (di […]
pingback ICCI Apresiasi eFishery Konsolidasikan Ekosistem Berbasis Koperasi Multi Pihak – INDONESIAN CONSORTIUM FOR COOPERATIVES INNOVATION says
October 13, 2023 at 9:01 am[…] KMP di Indonesia. Langkah ICCI dilakukan sejak tahun 2018 dengan melakukan pemodelan startup coop. Kemudian tahun 2020 melakukan advokasi ke Pemerintah agar bisa merekognisi model multi pihak. Hasilnya, tahun 2021 Kementerian Koperasi dan UKM, dibawah kepemimpinan Teten Masduki, menerbitkan […]