Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dan diskusi intensif ICCI dengan Kementerian Koperasi dan UKM tentang urgensi koperasi multi pihak di Indonesia. Sebelumnya ICCI telah melakukan audiensi pada 3 Desember 2020 (klik di sini). Kemudian juga melakukan jajak pendapat yang hasilnya bisa di simak (di sini).
FGD ini menghadirkan para praktisi yang telah menyoba membangun embrio koperasi multi pihak. Para peserta itu yang sebelumnya terjaring lewat jajak pendapat yang diselenggarakan ICCI pada bulan 19 Januari 2021. Sehingga para perserta sedikit-banyak telah mengetahui model koperasi multi pihak.
Sebagai pemantik Asdep Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian menghadirkan dua narasumber: Firdaus Putra, HC., Ketua Komite Eksekutif ICCI dan Untung Tri Basuki, Pegiat dan Pakar Koperasi. Pada kesempatan pertama, Firdaus memaparkan bagaimana sejarah serta perkembangan koperasi multi pihak di luar negeri. Kemudian memberikan analisis singkat bagaimana model itu relevan dengan kebutuhan Indonesia dewasa ini.
Firdaus menjelaskan ada tantangan stagnasi model di mana koperasi Indonesia sejak 1992 sampai sekarang tidak memiliki model-model baru kelembagaan di banding negara lain (misalnya: startup coop, platform coop, community coop, social coop, worker coop dll). Kemudian tantangan sosio-budaya di mana banyak praktik yang telah mengakar kuat di masyarakat, yang memposisikan para pihak secara dikotomik/ diametral (misalnya: produsen vs pengepul, pemasar vs produsen, produsen vs konsumen).
Tak ketinggalan juga adanya tantangan model bisnis dan kebuntuan kelembagaan di mana berbagai model bisnis baru tak bisa diimplementasikan sebab keterbatasan kelembagaan (misalnya: platform coop dan sejenisnya yang bercorak collaborative economy). Hal ini santer dengan berkembangnya startup business dengan aneka model binisnya yang inovatif.
Di sisi lain, Firdaus mengungkapkan bahwa kita harus melihat tantangan zaman di mana ekonomi teknologi menghadirkan model bisnis baru (misalnya: collaborative economy/ sharing economy). Variabel lainnya aadalah tantangan demografis di mana bonus demografi hadirkan talenta-talenta kreatif yang menggeliat di berbagai sektor (misalnya: ribuan startup tanah air yang diinisiasi oleh milenial).
Juga pertumbuhan kelas menengah di Indonesia merupakan potensi besar bagi pengembangan sumberdaya koperasi, sayangnya tak bisa dimaksimalkan karena kebuntuan kelembagaan (misalnya: koperasi produksi, tidak menerima anggota individual yang berperan sebagai investor).
Dengan melihat berbagai tantangan strategis itu, model koperasi multi pihak ini menjadi sangat relevan menjadi pengungkit bagi ekonomi kolektif di masyarakat. Yang juga menjadi solusi bagi keterbatasan model koperasi konvensional yang tak dapat mengakomodasi berbagai perubahan serta tuntutan baru.
Kemudian disambung oleh pembicara kedua yakni Untung Tri Basuki, yang memberi penegasan bahwa selama undang-undang tidak memberi larangan, artinya tidak ada masalah. Yang diperlukan adalah pengaturan lebih lanjut/ khusus, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat. Sebab model ini memang memiliki beberapa perbedaan dengan yang konvensional.
Untung juga menggarisbawahi bagaimana koperasi multi pihak ini harus bersandar pada jati diri koperasi, khususnya ICIS 1995. Yang misalnya memberi batasan tertentu pada modal, bisa saja diberi batas maksimal 20 persen pada proportional right voting-nya. Tujuannya agar tidak merusak karakter khas koperasi sebagai perusahaan yang demokratis.
Setelah sesi pemaparan, dilanjutkan dengan sesi penggalian isu-isu yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut. Pada kesempatan itu, Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Perkoperasian menyampaikan, “Saya ingin draft Permenkop ini siap dua minggu atau maksimal satu bulan mendatang. Sehingga pada FGD ini kita fokus pada koperasi multi pihak dulu. Isu-isu lain yang belum terakomodasi, bisa menjadi catatan yang akan menjadi masukan dalam pembahasan revisi UU Perkoperasian mendatang” terangnya.
Pada sesi serap masalah, Dewi Hutabarat, HC., Dewan Pakar ICCI bertindak sebagai fasilitator. Lewat sesi itu berbagai isu-isu detail dieksplor oleh peserta. Banyak peserta yang melempar isu-isu yang perlu diatur, baik dari ruang zoom (online) dan ruang hotel (offline).
Kegiatan dilaksanakan pada 7 April 2021 di Hotel Phoenix, Yogyakarta, yang dihadiri 30 peserta offline: koperasi, perguruan tinggi, pusat kajian, serta keasdepan terkait. Dan peserta online mencapai 50an dari koperasi embrio yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. []
Unduh Materi Paparan:
Paparan FGD Koperasi Multi Pihak
Tautan Serap Masukan untuk KMP klik di sini
Post a comment