Oleh: Firdaus Putra, HC.
Tulisan ini merupakan bagian dari makalah utuh saya tentang Koperasi Multi Pihak menggenapi materi yang sering saya sampaikan dalam bentuk Power Point di berbagai seminar. Saya sertakan juga template Anggaran Dasar KMP yang diterbikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Semoga bisa membantu Anda memahami secara komprehensif dan ketika ingin mendirikan KMP. Semoga bermanfaat.
Koperasi Multi Pihak (untuk selanjutnya disingkat KMP) memiliki beberapa penyebutan di berbagai negara seperti Multi-stakeholder Co-operative (MSC) atau hybrid yang berlaku di Amerika dan Inggris. Social Co-operative di Italia, Solidarity Co-operative di Kanada dan Sociétés Coopératives d’Intérêt Collectif di Perancis. Masing-masing negara memiliki pengaturan yang tidak seragam sesuai dengan konteks regulasi dan sosial-ekonomi yang berbeda. Namun secara umum model KMP memiliki kesamaan satu dengan lainnya di berbagai negara tersebut.
KMP berkembang sebagai upaya untuk merespon tantangan zaman, perkembangan teknologi, lanskap sosial-ekonomi yang berbeda di mana koperasi konvensional (yang basis keanggotaannya homogen) dianggap tidak lagi mampu menjawabnya. Hans H. Munkner, pakar koperasi dunia, melihat perkembangan demografi dan teknologi menjadi faktor yang membuat praktik KMP tumbuh di berbagai negara. Koperasi konvensional yang berorientasi pada member as user memiliki keterbatasan ketika adanya komunitas di luar koperasi sebenarnya dapat berkontribusi dengan cara berbeda (tidak sebagai pengguna layanan koperasi). “Members are not only of the typically co-operative users owners-employees type, but also investor-members and promoting members, contributing capital and knowledge, without the intention to use the services of the co-operative” (Munkner, 2004).
Unduhan Materi:
Post a comment