Mendirikan koperasi multi pihak (KMP) tidak berbeda dengan koperasi lainnya. Hanya saja masyarakat harus memahami bahwa KMP memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional pada umumnya. Masyarakat atau pemrakarsa harus memahami hakikat KMP yang anggotanya berasal dari berbagai kelompok kepentingan dengan tujuan berbagi manfaat berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Contohnya, koperasi yang melibatkan produsen, pemasok, pengolah dalam satu ekosistem usaha.
Pada artikel ini akan dibahas teknis bagaimana cara mendirikan KMP yang tepat agar kompatibel antara skema multi pihak, model bisnis dan pengaturan lainnya.
A. Persiapan
- Tim Pemrakarsa harus memahami secara konseptual apa itu koperasi multi pihak dan perbedaannya dengan koperasi konvensional. Anda bisa membaca artikel ini lebih lanjut: https://icci.id/2024/04/29/apa-itu-koperasi-multi-pihak/
- Tim Pemrakarsa harus memahami tujuan mengapa memilih model KMP dari pada konvensional. Tujuan mengintegrasikan berbagai pihak misalnya untuk menjaga pasokan dan kepastian pasar, meningkatkan nilai tambah, memperkuat keberlanjutan usaha dan sebagainya.
- Tim Pemrakarsa harus dapat merumuskan model bisnis yang relevan sesuai dengan tujuan tersebut. Anda bisa membaca artikel ini lebih lanjut: https://icci.id/2024/12/04/koperasi-multi-pihak-lebih-tepat-tunggal-atau-serba-usaha/
B. Perumusan Model Bisnis
- Tim Pemrakarsa merumuskan model bisnis yang relevan dengan memperhatikan para pihak yang terlibat dalam rantai pasok atau ekosistem usaha tertentu.
- Model bisnis tersebut harus bisa menggambarkan peran para pihak dalam usaha koperasi. Contoh model bisnis KMP cek di sini: https://icci.id/download/contoh-model-bisnis-koperasi-multi-pihak-kmp/
- Model bisnis diturunkan ke dalam prospektus bisnis yang sekurang-kurangnya berisi: a). Apa usahanya; b). Berapa proyeksi volume usaha; dan c). Berapa kebutuhan investasi dan modal kerjanya.
C. Perumusan Keanggotaan
- Tim Pemrakarsa merumuskan siapa saja kelompok anggota yang relevan sesuai dengan model bisnis di atas.
- Tim Pemrakarsa merumuskan persentase suara masing-masing kelompok anggota.
- Tim Pemrakarsa merumuskan hak dan kewajiban masing-masing kelompok anggota.
- Tim Pemrakarsa merumuskan partisipasi modal masing-masing anggota pada setiap kelompok dengan memperhatikan prospektus bisnis yang telah disusun.
D. Perumusan Anggaran Dasar
- Tim Pemrakarsa membuat dan memasukkan ketentuan tentang keanggotaan di atas dalam Anggaran Dasar. Contoh Anggaran Dasar dapat diunduh di sini: https://icci.id/download/template-anggaran-dasar-koperasi-multi-pihak/
- Tim Pemrakarsa menentukan pilihan KBLI sesuai dengan bisnis yang akan diselenggarakan koperasi. Kode KBLI cek di sini: https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko
E. Pendirian Koperasi
- Tim Pemrakarsa mengorganisasi calon pendiri lain sampai minimal 9 orang.
- Tim Pemrakarsa dapat meminta Dinas koperasi setempat untuk memberi penyuluhan terkait koperasi dan koperasi multi pihak.
- Tim Pemrakarsa menyelenggarakan Rapat Pendirian Koperasi untuk membahas dan menyepakati beberapa hal:
- Nama koperasi, terdiri dari minimal tiga kata (sebaiknya memiliki beberapa alternatif nama yang akan diserahkan kepada Notaris).
- Tujuan pendirian koperasi.
- Apa saja usaha koperasi.
- Modal pendirian koperasi.
- Alamat domisili koperasi.
- Pengurus dan Pengawas perdana.
- Berbagai ketentuan yang ada di Anggaran Dasar.
- Tim Pemrakarsa menuangkan rapat pendirian dalam Berita Acara Pendirian.
F. Pengurusan Badan Hukum
- Pendiri atau kuasanya mencari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), tidak semua Notaris dapat mengurus akta pendirian koperasi. Cek kesediaan NPAK di kota Anda, di sini: https://idxcoop.kemenkopukm.go.id/notaris
- Pendiri atau kuasanya menyerahkan dan menerangkan Berita Acara Pendirian serta Anggaran Dasar yang telah disusun kepada Notaris.
G. Pengelolaan Koperasi
- Badan Hukum (BH) koperasi telah terbit, Pengurus sudah sah secara hukum untuk mengendalikan koperasi.
- Pengurus menyelenggarakan Rapat Kerja perdana untuk mulai mengoperasionalkan usaha koperasi.
- Pengurus mulai mengonsolidasikan modal dari setiap anggota sesuai dengan komitmen dan ketentuan pada Anggaran Dasar.
- Pengurus mulai mengoperasionalkan usaha koperasi.
Pada praktiknya banyak usaha yang operasional lebih dulu baru mengurus pendirian koperasi. Hal tersebut boleh, bahkan bagus, atau dikenal sebagai tahap pra-koperasi. Karena usaha justru sudah teruji dan dapat dioperasionalkan. Dalam kondisi semacam itu, Tim Pemrakarsa harus bisa melacak kontribusi modal tiap orang yang dulu pernah disetorkan ketika memulai usaha awal tersebut. []
Disusun oleh: Divisi Manajemen Pengetahuan ICCI
Bila Anda masih mengalami kebingungan, ICCI dapat memberikan layanan konsultansi dan asistensi pendirian koperasi multi pihak. Jangan sungkan hubungi WA kami, klik di sini.
Post a comment