Koperasi multipihak (KMP) merupakan model baru di Indonesia. Direkognisi dan diregulasi melalui Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Regulasi tersebut efektif berlaku sejak April 2022. Saat ini secara organik sudah berdiri 718 KMP di berbagai provinsi di Indonesia (ODS Kemenkop, 22 Februari 2026).

Sebagai model baru, KMP menarik perhatian para akademisi/ peneliti untuk mengkajinya. Penelitian dalam dengan tema ini memiliki beberapa novelty atau kebaruan sehingga relevan menjadi obyek kajian dengan kontribusi yang signifikan. Untuk itu ICCI menerbitkan kanal “Pustaka Koperasi Multipihak” yang mengompilasi berbagai jurnal atau referensi yang relevan.

Tujuannya untuk mendukung para akademisi/ peneliti dalam memudahkan mereka menemukan referensi tentang KMP. Harapannya agar kajian mereka menjadi lebih utuh, kontekstual serta berdampak. Pustaka ini akan diperbarui (update) secara berkala.

Bagi pembaca yang ingin menambahkan jurnal atau referensi lain dapat kirim ke: theicci.id@gmail.com dengan subject: Sumbang Referensi Pustaka KMP. Untuk itu kami sampaikan banyak terimakasih atas dukungannya. Semoga pustaka ini memberi manfaat luas dan berdampak bagi pengembangan KMP di Indonesia.