Oleh: Firdaus Putra, HC.

Pemerintah telah berhasil membentuk 83.353 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) (Simkopdes.go.id, 23 Februari 2026) di seluruh desa/ kelurahan Indonesia. Program skala nasional itu tiada presedennya dalam sejarah republik. Pemerintah kerahkan berbagai kementerian/ lembaga dengan kebijakan serta regulasi untuk menyukseskan program itu.

Peran Pemerintah pada program ini, seperti kita tahu, bukan sekadar regulator, melainkan motor utama. Pemerintah aktif hadir sejak fase inisiasi, desain kelembagaan, pengembangan SDM, akses sumberdaya dan bahkan pembangunan infrastruktur fisik. Bila diandaikan, dalam skala intervensi 1 sampai 10, intervensi model koperasi ini berada di angka sembilan. Karenanya boleh sekali kita sebut sebagai State-Engineered Cooperative Institutionalism (SECI).

Terkini, melalui BUMN PT. Agrinas Pangan Nusantara bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah bangun ribuan gerai moderen. Tak hanya itu 105 ribu unit armada disiapkan untuk mendukung operasional logistik. Sumber dayanya diambil dari pagu Dana Desa sebesar 58 persen (2026).

Dalam khazanah perkoperasian, konfigurasi semacam itu bukan arus utama. Bahkan bisa dikata menyimpangi ortodoksi. Logue & Yates (2005) dalam studi menyebutnya sebagai parastatal cooperative, yang cenderung gagal berdasar pengalaman berbagai negara. Maka pertanyaan hipotetis yang menarik diajukan adalah, bagaimana bila model SECI ini justru berhasil? Dalam artian KDKMP produktif secara bisnis, demokratis secara organisasi, dan mampu bertahan jangka panjang. Jika itu terjadi, nampaknya banyak teori perlu ditulis ulang.

 

Teori dan Kebijakan

Teori pada dasarnya adalah paradigma yang ajeg, stabil, dan teruji. Teori lahir dari pengalaman empiris yang berulang. Dalam teori koperasi, ada beberapa asumsi yang relatif mapan. Pertama, koperasi harus otonom sejak awal. Kedua, koperasi idealnya tumbuh dari kebutuhan komunitas, bottom-up bukan top-down. Ketiga, intervensi negara yang berlebihan cenderung menciptakan ketergantungan permanen. Keempat, aksi kolektif sulit terbentuk tanpa insentif internal yang kuat.

Namun teori sesungguhnya tidak berhenti di ruang kuliah. Teori pada gilirannya menjadi kerangka berpikir perumus kebijakan. Ia menjadi basis teknokratik suatu kebijakan tertentu. Dari teori lahir kebijakan; Dari kebijakan lahir desain program; Dari desain program lahir intervensi. Ketika tekno-birokrat meyakini bahwa otonomi adalah syarat awal, maka mereka akan berhati-hati untuk tetap merekognisinya. Ketika teori mengatakan bahwa intervensi tinggi menciptakan ketergantungan, maka kebijakan cenderung memilih pendekatan fasilitatif, bukan orkestratif. Dengan kata lain, teori bukan sekadar refleksi akademik, namun akan menjelma menjadi arsitektur kebijakan publik.

Karena itu, jika KDKMP dengan model SECI berhasil, maka teori atau basis asumsi lama akan terbantah. Jika realitas menunjukkan bahwa model ini yang dianggap menyimpangi ortodoksi dapat bekerja efektif, maka beberapa teori perlu direvisi. Lantas apa saja teori yang berpeluang direvisi berdasar pengalaman dan konteks Indonesia itu?

 

Otonomi Koperasi

Prinsip otonomi dan independensi merupakan salah satu pilar utama dalam ICA Cooperative Principles (1995). Literatur seperti Birchall (2014) dan Novkovic (2008) menegaskan bahwa koperasi yang sehat harus bebas dari kontrol eksternal agar demokrasi organisasi terjaga. Otonomi diposisikan sebagai prasyarat normatif, yakni kondisi awal yang tidak boleh ditawar.

Namun jika model KDKMP berhasil, maka asumsi ini perlu direvisi. Otonomi tidak lagi dipahami sebagai titik awal, melainkan sebagai hasil evolusi kelembagaan. Negara dapat hadir sebagai arsitek sedari awal sejauh terdapat mekanisme transisi menuju kemandirian. Paradigma bergeser dari autonomy as precondition menjadi autonomy as trajectory. Otonomi bukan kondisi statis, melainkan proses yang dirancang dan diuji dalam rentang waktu.

 

Inisiatif dari Bawah

Elinor Ostrom (1990) dalam Governing the Commons menekankan pentingnya inisiatif lokal dan aturan yang lahir dari komunitas sendiri. Putnam (1993) menyoroti peran modal sosial dalam membangun institusi yang partisipatif. Spear (2000) juga menegaskan bahwa koperasi berkembang kuat ketika lahir dari kebutuhan nyata anggota.

KDKMP ala SECI memulai prosesnya secara top-down. Namun jika dalam perjalanan waktu anggota benar-benar mengambil alih dinamika organisasi melalui kendali rapat anggota, strategi usaha, dan operasional usaha, maka teori itu tertantang. Akan muncul model hibrida, di mana inisiasi dari atas lalu mengalami pematangan dari bawah. Bottom-up sebagai ejawantah kebutuhan tidak lagi menjadi syarat awal inisiasi (Cook, 2018). Sebaliknya, fase itu bisa menjadi tahapan kedua dalam siklus hidup koperasi.

 

Ekonomi Kelembagaan

Douglass North (1990) menyatakan bahwa institusi membentuk insentif dan menciptakan jalur ketergantungan yang sulit diubah. Pierson (2000) menegaskan bahwa keputusan awal sering menghasilkan increasing returns yang mengunci arah perkembangan. Dalam kerangka ini, koperasi yang dibangun melalui intervensi negara atau SECI cenderung terjebak dalam ketergantungan struktural.

Jika KDKMP tetap hidup hanya karena dukungan, subsidi dan fasilitas negara, teori ini terkonfirmasi. Namun jika setelah 7–10 tahun koperasi mampu mengurangi ketergantungan fiskal dan bertahan secara mandiri, maka path dependency ternyata dapat direkayasa sebagai fase transisional. Ketergantungan bukan takdir permanen, melainkan fase yang dapat dibelokkan menjadi sepenuhnya mandiri.

 

Tindakan Kolektif

Mancur Olson (1965) dalam The Logic of Collective Action menegaskan bahwa individu enggan berpartisipasi dalam aksi kolektif tanpa insentif. Kemudian Garrett Hardin (1982) menunjukkan risiko free rider problem dalam pengelolaan sumber daya bersama. Ostrom (1990) mengingatkan pentingnya aturan lokal dan kepercayaan sosial untuk menopang kerja sama kolektif.

Dalam koperasi organik, insentif datang dari kebutuhan ekonomi anggota. Dalam KDKMP, insentif awal dapat berasal dari luar, yakni bantuan Pemerintah, infrastruktur, dan pembiayaan. Jika dukungan eksternal ini mampu memicu partisipasi dan kemudian berkelanjutan, maka negara dapat menjadi penyedia insentif awal yang mendukung tindakan kolektif. Artinya aksi kolektif dapat direkayasa melalui desain institusional, tak harus murni dari komunitas.

 

Pergeseran Paradigma

Dalam The Structure of Scientific Revolutions (1962), Thomas Kuhn menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan tidak berkembang secara linier dan kumulatif. Sebaliknya melalui patahan-patahan yang disebut sebagai paradigm shift. Dalam fase “normal science”, teori bekerja relatif stabil, menjelaskan realitas dengan kerangka yang mapan. Namun ketika muncul anomali, maka akumulasi ketegangan itu dapat memicu revolusi ilmiah. Paradigma lama tidak sekadar direvisi, tetapi digantikan oleh cara pandang baru yang lebih mampu menjelaskan realitas.

Jika KDKMP sukses sebagai SECI, maka akan berpotensi menjadi “anomali” dalam pengertian Kuhnian di atas. Selama ini, paradigma dominan menempatkan otonomi dan bottom-up initiative sebagai syarat mengada koperasi. Namun bila rekayasa institusional negara dapat lahirkan koperasi yang demokratis dan mandiri, maka ketegangan antara teori dan realitas tak lagi bisa didamaikan. Di titik itu, diskursus koperasi mungkin memasuki fase pra-revolusioner. Di mana pertanyaan bukan lagi apakah model ini menyimpangi ortodoksi, tetapi apakah paradigma lama masih cukup menjelaskan realitas baru.

Namun sebaliknya, jika KDKMP gagal, fakta itu akan memperkuat teori lama. Bahwa intervensi tinggi menciptakan ketergantungan; Bahwa koperasi yang direkayasa dari atas cenderung rapuh dan gagal; Bahwa partisipasi tak bisa dipaksakan. Sehingga literatur tidak perlu direvisi, sebaliknya program skala nasional dan massif itu akan mendapat konfirmasi empiris baru dan menjadi lesson learned bagi Pemerintah untuk tidak mengulangi.

Lantas pertanyaannya, apakah Pemerintah benar-benar sedang merancang sebuah anomali yang cukup kuat untuk menggoyang ortodoksi? Untuk memaksa buku-buku teori koperasi dan sosial menambahkan bab baru dengan catatan kaki “Indonesia”? Sejarah biasanya tidak terkesan oleh retorika, ia hanya tunduk pada daya tahan institusi. Maka sebelum terlalu percaya diri merasa dapat mengguncang paradigma mapan, lebih bijak adalah memastikan koperasinya benar-benar hidup dan berkelanjutan. Waktu, sebagaimana biasanya, akan menjadi penguji yang tak bisa dilobi, bahkan oleh Presiden. []


Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2026/02/25/152500026/bila-koperasi-desa-merah-putih-sukses