Pada 2 Maret 2026, sebuah gagasan strategis tentang masa depan koperasi Indonesia dipresentasikan di Kementerian Koperasi. Firdaus Putra, HC., Ketua Komite Eksekutif ICCI, memaparkan Blueprint Pengembangan Koperasi Sektor Produksi, sebuah dokumen yang dirancang sebagai turunan dari RPJPN bidang koperasi 2025–2045 dan RPJMN bidang koperasi 2025–2029. Blueprint ini menandai arah baru pembangunan koperasi nasional: dari yang selama ini banyak terkonsentrasi pada sektor keuangan menuju koperasi yang berakar kuat pada sektor produksi.

Dalam kerangka blueprint tersebut, koperasi sektor produksi dimaknai sebagai koperasi yang secara langsung menghasilkan barang atau komoditas. Berdasarkan lapangan usaha, terdapat enam kelompok utama koperasi yang masuk dalam kategori ini, yaitu: 1). Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; 2). Pertambangan dan Penggalian; 3). Industri Pengolahan (Manufaktur); 4). Konstruksi; 5). Pengadaan Listrik dan Gas; serta 6). Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang.

Dengan fokus pada sektor-sektor tersebut, koperasi diharapkan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan sektor yang bersifat finansial semata, seperti simpan-pinjam. Lebih dari itu, sektor produksi memiliki efek pengganda yang besar: membuka lapangan kerja, mendorong hilirisasi komoditas, serta memperkuat posisi koperasi sebagai agregator ekonomi rakyat.



Untuk mendorong transformasi tersebut, blueprint menawarkan formula strategis yang disebut 3i. Implementasinya dilakukan dalam dua tahap. Tahap awal adalah 2i, yaitu penguatan investment & infuse technology guna memperkuat fondasi kapasitas produksi. Setelah fondasi tersebut terbentuk, tahap berikutnya adalah 3i, yaitu investment, infuse technology, & innovation. Formula ini mengadopsi pendekatan yang juga direkomendasikan oleh Bank Dunia sebagai salah satu jalan bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Agar dapat dioperasionalkan secara nyata, blueprint ini menawarkan tiga pendekatan pembangunan. Pertama, industrialisasi, yang berfokus pada peningkatan kapasitas produksi dan produktivitas. Kedua, hilirisasi, yang bertujuan meningkatkan nilai tambah melalui proses pengolahan. Ketiga, industrialisasi terpadu, yaitu pendekatan yang mengintegrasikan sektor hulu, distribusi, hingga jasa dalam satu ekosistem yang saling terhubung. Ragam pendekatan ini memberikan fleksibilitas bagi koperasi untuk menyesuaikan strategi dengan kondisi dan potensi lokal.

Sebagai agenda transformasi berskala nasional, blueprint ini juga mengamanatkan penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengembangan Koperasi Sektor Produksi. Regulasi ini diharapkan menjadi platform kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Dengan sinergi yang kuat, pengembangan koperasi tidak hanya diperkuat dari sisi kelembagaan, tetapi juga dari aspek usaha serta ekosistem pendukungnya—membuka jalan bagi koperasi untuk menjadi salah satu pilar utama industrialisasi ekonomi rakyat Indonesia. []