Setiap tanggal 1 Mei, jalanan di kota-kota besar Indonesia berubah warna. Spanduk membentang, pengeras suara mengisi jalanan, dan ribuan pasang kaki berjalan beriringan. Hari Buruh, atau yang dunia kenal sebagai May Day, selalu hadir dengan energi yang sama: kemarahan yang tertahan, harapan yang belum padam, dan tuntutan yang belum tuntas.
Namun ada sebuah ironi yang jarang kita sadari di tengah hiruk-pikuk itu.
Di saat yang sama ketika buruh berteriak menuntut keadilan ekonomi, ada sebuah institusi yang sejatinya lahir dari perjuangan yang sama yang perlahan-lahan telah kita lupakan fungsi aslinya. Institusi itu bernama koperasi. Bagaimana potret perjuangan buruh melalui koperasi yang akan diulas dalam tulisan ini.
Rochdale: Ketika Buruh Mengambil Nasib ke Tangan Sendiri
Tahun 1844. Di sebuah kota industri di Inggris bernama Rochdale, dua puluh delapan orang berkumpul. Mereka bukan politisi, bukan pengusaha. Mereka adalah buruh pabrik tekstil yang kelelahan kelelahan bekerja berjam-jam dengan upah yang tak cukup untuk membeli roti yang layak, kelelahan diperas oleh toko-toko yang menetapkan harga sesuka hati karena mereka tahu buruh tak punya pilihan lain.
Maka mereka melakukan sesuatu yang sederhana namun revolusioner, mereka patungan, membuka toko roti bersama, dan membagi keuntungannya secara adil di antara anggota. Itulah koperasi konsumen pertama yang tercatat dalam sejarah modern Koperasi Rochdale Equitable Pioneers Society.
Dari Rochdale, gagasan ini menyebar ke seluruh Eropa. Dan benang merahnya selalu sama koperasi lahir bukan dari ruang rapat para ekonom, melainkan dari penderitaan kaum buruh yang memutuskan untuk tidak lagi menunggu pertolongan dari atas. Mereka membangun pertolongan itu sendiri, dari bawah, secara bersama-sama.
Empat puluh dua tahun kemudian, di benua yang berbeda, perjuangan serupa meletus dalam bentuk yang berbeda.
Siapa Buruh Abad Ini?
Kita tidak perlu pergi jauh ke Chicago tahun 1886 untuk menemukan wajah penderitaan buruh. Cukup buka aplikasi di genggaman tangan, pesan ojek daring, dan perhatikan baik-baik orang yang datang menjemput kita.
Ia adalah buruh abad ini. Tapi ia dipanggil dengan nama yang berbeda, mitra.
Sekitar empat juta pengemudi ojek daring tersebar di seluruh Indonesia hari ini sebagian besar bergantung pada Gojek dan Grab sebagai sumber penghidupan utama mereka. Setiap pagi mereka menyalakan aplikasi, menunggu pesanan yang ditentukan oleh algoritma, bekerja di bawah terik matahari atau hujan deras, dan menerima tarif yang ditetapkan sepihak oleh perusahaan. Namun secara hukum, mereka bukan pekerja. Mereka adalah mitra sebuah kata yang terdengar setara, tapi dalam praktiknya justru menjadi celah untuk menghindari kewajiban.
Penelitian Universitas Gadjah Mada menemukan kenyataan yang telak status “mitra” dimanfaatkan oleh perusahaan platform untuk menghindari kewajiban memberikan upah minimum, jaminan kesehatan, pesangon, upah lembur, hak libur, hingga jam kerja yang layak. Padahal kontrol yang dijalankan perusahaan tidak berbeda dengan kontrol di pabrik-pabrik manufaktur konvensional melalui sistem sanksi, penilaian konsumen, dan bonus yang bisa dicabut kapan saja.
Ironisnya, ketika Lebaran tiba, alih-alih THR yang dijamin undang-undang, para pengemudi hanya mendapat Bonus Hari Raya sebuah kebijakan sukarela tanpa dasar hukum yang mengikat. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mencatat bahwa pada Lebaran tahun sebelumnya, sebagian pengemudi yang bekerja penuh sepanjang tahun hanya menerima bonus sekitar Rp 50.000. Sementara tanpa perlindungan formal sebagai pekerja, mereka tidak mendapatkan akses jaminan sosial dasar dan perlindungan seperti jaminan kecelakaan atau kesehatan bersifat opsional yang harus dibayar sendiri.
Inilah paradoks gig economy fleksibilitas yang dijanjikan tidak berarti kebebasan, melainkan ketidakpastian pendapatan, minimnya perlindungan, dan kontrol algoritmik yang ketat. Sebuah sistem di mana perusahaan menikmati keuntungan dari tenaga kerja jutaan orang, tanpa harus menanggung tanggung jawab sebagai pemberi kerja.
Dua kisah dari dua zaman, dengan satu pertanyaan yang sama: bagaimana kaum yang lemah bertahan melawan sistem yang tidak adil? Yang satu memilih jalan kelembagaan membangun koperasi. Yang lain memilih jalan perlawanan turun ke jalan dan mogok kerja.
Keduanya benar. Keduanya perlu.
Bung Hatta: Koperasi adalah Cita-Cita Keadilan bagi Buruh
Tidak ada yang lebih fasih melihat kaitan antara koperasi dan keadilan bagi kaum pekerja selain Mohammad Hatta Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia sekaligus Bapak Bangsa.
Gagasan Hatta tentang koperasi tidak lahir dari teori semata. Ia lahir dari pengamatan langsung atas penderitaan rakyat di bawah penjajahan, dan dari kekaguman atas koperasi-koperasi di negara-negara Skandinavia yang berhasil memakmurkan kelas buruh, petani, dan nelayan. Di Denmark, ia menyaksikan petani kecil bisa mengekspor produknya ke pasar internasional karena berorganisasi dalam koperasi. Di Norwegia, nelayan kecil bisa menjalankan bisnis perikanan yang bermartabat. Di Swedia, koperasi konsumsi memastikan kebutuhan buruh tersedia dengan harga terjangkau.
Maka ketika Indonesia merdeka, Hatta mengusulkan tiga jenis koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Yang pertama dan paling ia tekankan adalah koperasi konsumsi yang secara eksplisit ia rancang untuk melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Ini bukan kebetulan. Ini adalah sebuah visi yang sadar bahwa koperasi adalah senjata ekonomi bagi mereka yang tak punya modal, tapi punya tekad untuk berdikari.
Lebih jauh lagi, Hatta menyerukan sesuatu yang terdengar sangat radikal bahwa relasi antara majikan dan buruh di dalam koperasi harus dikikis habis. Dalam koperasi, tidak ada majikan dan buruh. Semua adalah anggota yang setara, yang bersama-sama memiliki, bersama-sama memutuskan, dan bersama-sama menikmati hasilnya.
Inilah mimpi Hatta. Dan mimpi itu adalah jawaban paling konkret atas perjuangan buruh yang selama ini hanya bisa berlangsung di jalanan.
Ketika Keduanya Dilemahkan Bersama
Sejarah juga mencatat bagaimana dua gerakan ini buruh dan koperasi dilemahkan secara bersamaan.
Di masa Orde Baru, serikat buruh dikekang. Peringatan Hari Buruh dilarang karena dianggap berbau ideologi terlarang. Di sisi lain, koperasi pun mengalami nasib serupa dalam bentuk yang berbeda ia diformalkan menjadi instrumen birokrasi pemerintah, kehilangan otonomi dan ruhnya sebagai gerakan dari bawah. Koperasi yang semula lahir dari semangat kemandirian rakyat, berubah menjadi kendaraan program pemerintah yang kaku dan sering kali tak efektif.
Reformasi 1998 membuka kembali ruang gerak. Serikat buruh bermunculan. Pada 2014, 1 Mei akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional sebuah pengakuan atas perjuangan panjang yang tak pernah padam. Namun keduanya baik permasalahan buruh maupun koperasi masih belum berjalanan beriringan dan belum saling menguatkan satu sama lain sebagai solusi.
Tantangan Baru yang Menuntut Jawaban Lama
Tercatat sejumlah 57,4 juta (2025) buruh di Indonesia, masih banyak buruh yang masih rentan terhadap risiko dan belum terpenuhinya jaminan sosial dasar. Ia adalah pengemudi ojek daring yang menunggu pesanan di pinggir jalan. Ia kurir yang mengantarkan makanan di bawah terik. Ia pekerja lepas yang pindah dari proyek ke proyek tanpa kepastian.
Jutaan pekerja platform dan pekerja informal ini berada di titik buta perlindungan tidak punya serikat yang efektif, tidak terdaftar dalam jaminan sosial yang memadai, dan tidak punya akses ke institusi ekonomi kolektif yang bisa menopang mereka.
Di sinilah koperasi buruh atau yang di dunia dikenal sebagai worker cooperative harusnya menjadi jawaban. Di berbagai negara, model ini telah terbukti bekerja para pekerja mendirikan koperasi bersama, menjadi pemilik sekaligus pekerja, dan menikmati hasil usaha secara adil. Tidak ada bos yang mengambil keuntungan berlipat sementara upah dipotong. Tidak ada PHK sepihak yang mengancam sewaktu-waktu.
Indonesia belum serius menggarap model ini. Padahal potensinya luar biasa terutama di sektor informal, pertanian, perikanan, hingga ekonomi kreatif.
Penutup: Dua Tangan, Satu Perjuangan
Hari Buruh bukan hanya tentang demo dan tuntutan upah. Di balik keramaiannya tersimpan pertanyaan yang jauh lebih dalam sistem ekonomi macam apa yang kita inginkan? Siapa yang berhak menikmati hasil kerja, dan berapa banyak?
Koperasi, dalam segala keterbatasan dan ironinya hari ini, adalah salah satu jawaban paling demokratis yang pernah ditawarkan atas pertanyaan itu. Ia lahir dari rahim yang sama dengan gerakan buruh dari penderitaan, dari solidaritas, dari keyakinan bahwa orang-orang kecil bisa mengubah nasibnya sendiri jika mereka bersatu.
Bung Hatta pernah berkata bahwa kesejahteraan sejati harus dirasakan oleh para buruh, petani, dan nelayan bukan hanya mengendap pada mereka yang berkuasa dan punya akses pada permodalan.
Kita masih jauh dari mimpi itu. Tapi setiap 1 Mei, kita diingatkan kembali bahwa mimpi itu belum boleh padam.

Post a comment