Koperasi Profesional Petani di China, Menakar Daya Hidup dan Dukungan Pemerintah
Artikel ini disarikan dari penelitian Liu, Cao, Wang & Liu, 2024, “Viability, Government Support and the Service Function of Farmer Professional Cooperatives—Evidence from 487 Cooperatives in Heilongjiang, China” ⊕ Artikel ini dapat menjadi benchmark kajian dalam konteks Indonesia adalah program Koperasi Desa Merah Putih. Kesamaan keduanya terletak pada skala pengembangannya yang besar. Meski terdapat perbedaan dalam konteks waktu pengembangan. Di China pengembangan Koperasi Profesional Petani ini terjadi selama 20 tahun. Koperasi di China tumbuh massif pasca UU khusus Koperasi Petani tahun 2006 ⊕.
Read moreResiprokalitas Komunitas, Solusi Kerentanan Finansial Pekerja Informal
Oleh: Binandar D. Setiawan* Tan Malaka di bukunya Rencana Ekonomi Berjuang (1945), menulis “…kalau begitu bukan saja mata pencaharian, atau alat penghasil yang mesti dimasyarakatkan lagi. Kehidupan sosial sendiri, bukankah mesti dimasyarakatkan pula. Bagaimana bisa diadakan rencana kalau tiap-tiap pembeli dan penghasil masih berdiri atas perseorangan?”
Read moreMenyoal Klaim Fadli Zon Ihwal Margono Bapak Koperasi
Oleh: Firdaus Putra, HC. Ternyata pandangan Fadli Zon soal Margono Djojohadikusumo lebih layak menyandang gelar “Bapak Koperasi”, tak hanya disampaikan pada Agustus 2025 kemarin. Di momen peluncuran dan bedah buku “Margono Djojohadikusumo, Pejuang Ekonomi dan Pendiri BNI 46” karya Jimmy S Harianto dan HMU Kurniadi yang digelar Kompas Institute (9/8), ia mengatakan “Mungkin lebih tepat Pak Margono disebut Bapak Koperasi tapi Bung Hatta Bapak Ekonomi Kerakyatan”.
Read moreApa dan Bagaimana Development Ladder Assessment (DLA)?
Development Ladder Assessment (DLA) untuk Perusahaan Koperasi adalah alat asesmen partisipatif untuk membangun kapasitas yang dikembangkan oleh Canadian Co-operative Association (CCA). Secara mendasar, DLA dirancang sebagai alat komprehensif untuk asesmen kebutuhan yang memungkinkan koperasi mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan mereka, serta menentukan area aksi untuk pengembangan berkelanjutan. Alat ini berfungsi sebagai standar pengembangan koperasi yang dapat digunakan oleh perusahaan koperasi untuk mengukur diri mereka sendiri dalam upaya membangun dan memperkuat kapasitas dan kinerja. DLA bukan hanya alat evaluasi, tetapi juga alat untuk perencanaan dan manajemen yang mendukung pembangunan kapasitas mitra.
Read moreMendesak Evidence-Based Policy Program Koperasi Desa Merah Putih
Oleh Dodi Faedlulloh* Pernyataan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi bahwa pembentukan 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilakukan dengan “separuh insting, separuh teknokrasi”, patut dikritisi. Hal itu merupakan pengakuan yang problematik dalam konteks tata kelola kebijakan publik yang seharusnya mengedepankan prinsip evidence-based policy (EBP).
Read moreBagaimana Menentukan Bauran Usaha Koperasi (Desa)?
Oleh: Firdaus Putra, HC. Hakikat usaha koperasi berbeda dengan badan usaha lain, meski secara fisik dapat mirip atau sama dengan badan usaha lain. Perbedaannya terletak pada fungsi dasar koperasi, yakni wadah kolektif untuk menjawab kebutuhan atau kepentingan anggotanya. Misal, koperasi yang beranggotakan petani, usaha mereka akan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan usahatani anggota seperti: penyediaan sarana produksi, pengepulan hasil panen serta pemasaran komoditas. Berbeda halnya bila anggota mereka adalah konsumen, penyedia jasa, produsen makanan-minuman, pengrajin dan lain sebagainya.
Read moreBagaimana Menentukan Partisipasi Modal Anggota Koperasi (Desa)?
Oleh: Firdaus Putra, HC. Berdasar UU yang berlaku, No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal di koperasi terdiri dari Simpanan Pokok (SP), Simpanan Wajib (SW), Cadangan dan Hibah. Simpanan Pokok merupakan setoran modal yang dibayarkan sekali ketika seseorang menjadi anggota, yang besarnya sama antara satu dengan anggota lain. Sedangkan Simpanan Wajib merupakan setoran modal yang dibayarkan dalam waktu tertentu yang besarnya tidak harus sama antara satu dengan anggota lain. Lalu Cadangan, merupakan hasil penyisihan dari Sisa Hasil Usaha (SHU), kaprahnya sebesar 20%. Kemudian Hibah, merupakan pemberian dari pihak manapun kepada koperasi.
Read moreTiga Model Layanan Simpan Pinjam bagi Kopdes Merah Putih
Oleh: Firdaus Putra, HC. Seperti dipahami, Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes akan memiliki enam unit usaha yang wajib diselenggarakan. Ada gerai sembako, gerai obat murah, klinik desa, logistik, pergudangan dan simpan pinjam. Khusus simpan pinjam, banyak kalangan memandang agar usaha itu dikembangkan mulai tahun ke-4 atau ke-5. Pertimbangannya adalah pada fase itu keanggotaan koperasi sudah kuat, modal sendiri sudah terbentuk dan koperasi sudah memiliki dana cadangan.
Read moreProspek Koperasi Desa Merah Putih, Tantangan dan Mitigasi
Artikel ini mengupas tiga hal: Lima Tantangan: skala ekonomi, kapasitas SDM, potensi elite capture, potensi fraudulent, dan keberlanjutan. Tiga Skenario: skenario optimis, moderat dan pesimis. Enam Mitigasi: peta jalan, fokus usaha, konsolidasi dengan sekunder, intervensi berbasis asesmen, kolaborasi dan pengawasan. Oleh: Firdaus Putra, HC.* Dari 70 ribu yang ditargetkan terbentuk pada 12 Juli mendatang, sekarang Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes, ditingkatkan menjadi 80 ribu menurut Menteri Koperasi pada 22 Maret 2025. Dengan dukungan anggaran masing-masing 3-5 miliar rupiah, paling tidak dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 240-400 triliun. Boleh jadi ini akan menjadi proyek pembangunan koperasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Read moreMerasionalkan Koperasi Desa Merah Putih
Oleh: Firdaus Putra, HC. Prof. Dr. Ramudi Arifin dalam bukunya “Koperasi sebagai Perusahaan” (2013) menegaskan bahwa koperasi hadir untuk meningkatkan posisi tawar anggota terhadap pasar. Untuk itu koperasi melakukan konsolidasi agar tercapai skala ekonomi. Katanya, bila skala ekonomi tak tercapai, masyarakat tak perlu mendirikan koperasi. Cukup bergabung ke koperasi yang sudah ada.
Read more









