Akademi Inovator Koperasi 2023

July 31, 2023

Akademi Inovator Koperasi adalah program short course bagi pemuda, pegiat dan pemerhati koperasi untuk menyemai gagasan, wawasan praktis serta mendorong inovasi perkoperasian di Indonesia. Sebagai lembaga inovasi perkoperasian, ICCI merasa perlu untuk mengkatalis dan manjaring inovator-inovator perkoperasian. Kerja-kerja inovasi tersebut dilakukan dalam berbagai domain seperti: kebijakan, regulasi, kelembagaan, bisnis, teknologi atau domain lain yang relevan. Para inovator akan menjadi pendorong perubahan bagi koperasi di Indonesia di masa mendatang.   Program Akademi Inovator Koperasi ini menawarkan 12 materi/ kelas di mana terdapat 2 materi wajib  (stadium generale) dan 10 materi pilihan (dilaksanakan secara paralel). Masing-masing peserta dapat memilih maksimal 5 materi pilihan. Sedangkan dua materi wajib tersebut yakni: Pembaruan dalam RUU Perkoperasian 2023 Menyongsong Industrialisasi Koperasi (Visi 2045) Dua materi wajib tersebut ibarat mobil (koperasi) dengan jalan raya (arah pengembangan) yang saling terkait. Sehingga peserta akan memperoleh gambaran komprehensif dan holistik bagaimana koperasi di masa mendatang. Pendaftaran Maksimal: 12 Agustus 2023 Pelaksanaan Kegiatan: 16 Agustus – 1 September 2023 (full online) Tujuan  Meningkatkan literasi bagi praktisi dan pemerhati koperasi di Indonesia Membangun jaringan relawan inovator perkoperasian di Indonesia Mendorong perubahan transformatif koperasi di Indonesia Peserta Program Untuk tujuan tersebut peserta dibagi dua: Peserta Umum dan Khusus dengan ketentuan sebagaimana di bawah. Tidak dibatasi usia Adalah praktisi atau pemerhati koperasi Berkomitmen mengikuti kelas yang dipilih Peserta Umum memperoleh sertifikat Akademi Inovasi Koperasi Berusia 20-40 tahun Adalah praktisi atau pemerhati koperasi Berkomitmen mengikuti kelas yang dipilih Memiliki keinginan terlibat dalam jaringan relawan inovator Peserta Khusus memperoleh sertifikat Akademi Inovasi Koperasi dan manfaat lain sebagaimana di bawah.

Read more

Call to Action Koperasi Data

March 1, 2023

Pengantar Kesadaran akan nilai data makin meningkat di tengah masyarakat. Meskipun masih pada taraf keamanan suatu data, belum sampai pada nilai (finansial) yang dapat ditarik dari suatu data. Di negara lain, kesadaran itu tumbuh pesat yang mengambil dua bentuk Serikat Data (Data Union) dan Koperasi Data (Data Cooperative). Data dipahami sebagai aset yang “diproduksi” oleh para Pengguna ketika mereka melakukan aktivitas digital di ponselnya masing-masing. Aktivitas itu hasilkan jejak digital, tertimbun dan menjadi big data. Dengan perangkat tertentu, big data data diolah (distrukturkan, diklasifikasi, dikategorisasi dan seterusnya) menjadi suatu profil berdasar tema/ perspektif tertentu. Hasil akhirnya data tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau lembaga yang membutuhkan. Misalnya untuk mengenali perilaku pembeli, gaya hidup, kebiasaan, preferensi hiburan, aktivitas berdasar kondisi tertentu, preferensi bacaan, makanan, liburan, kesehatan, serta beragam kebutuhan lainnya. Selama ini big data itu dimiliki dan diolah para pemilik platform. Di mana Pengguna diposisikan hanya sebagai Pengguna dan bukan pemilik data. Berkebalikan dengan itu, Koperasi Data ingin mendorong pola relasi pada level lain: Data merupakan Aset, jejak digital yang dihasilkan dianggap hanya sebagai limbah, namun sesungguhnya memiliki nilai bila dikonsolidasikan dalam suatu jumlah, volume dan frekuensi tertentu (big data). Sebab bernilai, data merupakan bentuk aset baru yang dimiliki oleh tiap orang. Pengguna merupakan Pemilik, jejak digital dihasilkan oleh Pengguna, tanpa aktivitas Pengguna jejak digital dan big data tidak akan tercipta. Sehingga sesungguhnya Pengguna merupakan Pemilik aset/ data tersebut. Belajar dari praktik di berbagai negara, kami ingin memulai suatu proyek — yang oleh sebagian orang anggap — utopis. Yakni menginisiasi suatu Koperasi Data, yang bertujuan untuk mengumpulkan secara sukarela data para Pengguna, serta mengolah dan memonetisasinya dan memberikan manfaat kepada para Pengguna sebagai anggotanya. Data cooperative refers to the voluntary collaborative pooling by individuals of their personal data for the benefit of the membership of the group or community. Mengapa Koperasi Data? Koperasi merupakan entitas bisnis legal yang berbadan hukum, di mana Anggotanya adalah Pemiliknya. Sehingga badan hukum koperasi dapat menyatukan para Pengguna sebagai Pemilik Data bersama-sama mengumpulkan datanya. Koperasi sebagai entitas bisnis yang dikendalikan secara demokratis oleh Anggotanya. Sehingga sebagai Pemilik Data Anggota yang akan menentukan bagaimana data-data tersebut harus diatur, dikelola serta dimanfaatkan. Koperasi sebagai entitas bisnis memberikan atau mengembalikan manfaat kepada Anggotanya. Hasil monetisasi data Anggota dikembalikan kepada Anggota dalam bentuk material (rupiah) dengan skema penghitungan tertentu. Inisiasi Koperasi Data tentu bukan hal yang mudah, namun bukan mustahil. Diawali dengan diskusi ini, kami ingin meresonansi para audience yang memiliki kepedulian sama terhadap isu ini. Kami ingin mengajak serta siapa pun yang ingin terlibat dalam inisiasi, pendirian serta pembangunan Koperasi Data di Indonesia. Bila Anda memiliki perhatian serta kepedulian yang sama, Anda dapat mengisi formulir di bawah ini. Tentang Koperasi Data, Anda dapat mempelajari beberapa referensi di bawah ini: “Data Cooperatives: A New Type of Platform for Empowering Small Data Users?” by Andreas Veit, Claudia Wagner, and David Garcia. Published in Big Data & Society in 2018, this article explores the concept of data cooperatives and their potential to enable small data users to access and control their data. “Data Cooperatives and the Empowerment of Smallholder Farmers” by Emily Jacobi, Emily Stone, and Kwami Ahiabenu. Published in the Journal […]

Read more

Pendampingan Inisiasi Koperasi Multi Pihak

November 20, 2022

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian berkolaborasi dengan Indonesian Consortium For Cooperative Innovation (ICCI) menyelenggarakan program Pendampingan Inisiasi Koperasi Multi Pihak (KMP). Kegiatan ini ditujukan bagi 30 kelompok dan/ atau koperasi yang ingin mendirikan atau mengubah menjadi multi pihak. Pendampingan dilaksanakan secara online.

Read more

Webinar Koperasi Multi Pihak di Indonesia

October 26, 2022

Koperasi Multi Pihak (KMP) sudah resmi berlaku di Indonesia sejak diundangkannya Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021. di Indonesia KMP merupakan model baru yang dapat diadopsi oleh masyarakat dalam mengembangkan usaha di berbagai sektor. Sebagai model baru, eksperimentasi dibutuhkan untuk menyempurnakan model dan mengontekstualisasikannya dengan dinamika lapangan. Webinar ini akan menghadirkan Tiga KMP Perdana di Indonesia untuk berbagai pandangan mengenai model bisnis dan kelembagaannya: KMP Slankops Jurus Tandur KMP Total Gotong Royong KMP Kreapedia Nusa Sejahtera Bersama narasumber utama, Novita Puspasari (Mahasiswa Monash University) dan Anis Saadah (Managing Director ICCI) akan membedah bagaimana success story KMP di negara-negara lain serta kontekstualisasinya di Indonesia. Segera daftarkan diri Anda pada formulir di bawah ini:

Read more

Pendampingan Inisiasi Koperasi Multi Pihak

October 7, 2022

Program Pendampingan Inisiasi Koperasi Multi Pihak (KMP) diselenggarakan secara mandiri oleh ICCI. Kegiatan ini ditujukan bagi 30 kelompok dan/ atau koperasi yang ingin mendirikan atau mengubah menjadi multi pihak. Pendampingan dilaksanakan secara online.

Read more