Akademi Inovator Koperasi 2023

July 31, 2023

Akademi Inovator Koperasi adalah program short course bagi pemuda, pegiat dan pemerhati koperasi untuk menyemai gagasan, wawasan praktis serta mendorong inovasi perkoperasian di Indonesia. Sebagai lembaga inovasi perkoperasian, ICCI merasa perlu untuk mengkatalis dan manjaring inovator-inovator perkoperasian. Kerja-kerja inovasi tersebut dilakukan dalam berbagai domain seperti: kebijakan, regulasi, kelembagaan, bisnis, teknologi atau domain lain yang relevan. Para inovator akan menjadi pendorong perubahan bagi koperasi di Indonesia di masa mendatang.   Program Akademi Inovator Koperasi ini menawarkan 12 materi/ kelas di mana terdapat 2 materi wajib  (stadium generale) dan 10 materi pilihan (dilaksanakan secara paralel). Masing-masing peserta dapat memilih maksimal 5 materi pilihan. Sedangkan dua materi wajib tersebut yakni: Pembaruan dalam RUU Perkoperasian 2023 Menyongsong Industrialisasi Koperasi (Visi 2045) Dua materi wajib tersebut ibarat mobil (koperasi) dengan jalan raya (arah pengembangan) yang saling terkait. Sehingga peserta akan memperoleh gambaran komprehensif dan holistik bagaimana koperasi di masa mendatang. Pendaftaran Maksimal: 12 Agustus 2023 Pelaksanaan Kegiatan: 16 Agustus – 1 September 2023 (full online) Tujuan  Meningkatkan literasi bagi praktisi dan pemerhati koperasi di Indonesia Membangun jaringan relawan inovator perkoperasian di Indonesia Mendorong perubahan transformatif koperasi di Indonesia Peserta Program Untuk tujuan tersebut peserta dibagi dua: Peserta Umum dan Khusus dengan ketentuan sebagaimana di bawah. Tidak dibatasi usia Adalah praktisi atau pemerhati koperasi Berkomitmen mengikuti kelas yang dipilih Peserta Umum memperoleh sertifikat Akademi Inovasi Koperasi Berusia 20-40 tahun Adalah praktisi atau pemerhati koperasi Berkomitmen mengikuti kelas yang dipilih Memiliki keinginan terlibat dalam jaringan relawan inovator Peserta Khusus memperoleh sertifikat Akademi Inovasi Koperasi dan manfaat lain sebagaimana di bawah.

Read more

Call to Action Koperasi Data

March 1, 2023

Pengantar Kesadaran akan nilai data makin meningkat di tengah masyarakat. Meskipun masih pada taraf keamanan suatu data, belum sampai pada nilai (finansial) yang dapat ditarik dari suatu data. Di negara lain, kesadaran itu tumbuh pesat yang mengambil dua bentuk Serikat Data (Data Union) dan Koperasi Data (Data Cooperative). Data dipahami sebagai aset yang “diproduksi” oleh para Pengguna ketika mereka melakukan aktivitas digital di ponselnya masing-masing. Aktivitas itu hasilkan jejak digital, tertimbun dan menjadi big data. Dengan perangkat tertentu, big data data diolah (distrukturkan, diklasifikasi, dikategorisasi dan seterusnya) menjadi suatu profil berdasar tema/ perspektif tertentu. Hasil akhirnya data tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau lembaga yang membutuhkan. Misalnya untuk mengenali perilaku pembeli, gaya hidup, kebiasaan, preferensi hiburan, aktivitas berdasar kondisi tertentu, preferensi bacaan, makanan, liburan, kesehatan, serta beragam kebutuhan lainnya. Selama ini big data itu dimiliki dan diolah para pemilik platform. Di mana Pengguna diposisikan hanya sebagai Pengguna dan bukan pemilik data. Berkebalikan dengan itu, Koperasi Data ingin mendorong pola relasi pada level lain: Data merupakan Aset, jejak digital yang dihasilkan dianggap hanya sebagai limbah, namun sesungguhnya memiliki nilai bila dikonsolidasikan dalam suatu jumlah, volume dan frekuensi tertentu (big data). Sebab bernilai, data merupakan bentuk aset baru yang dimiliki oleh tiap orang. Pengguna merupakan Pemilik, jejak digital dihasilkan oleh Pengguna, tanpa aktivitas Pengguna jejak digital dan big data tidak akan tercipta. Sehingga sesungguhnya Pengguna merupakan Pemilik aset/ data tersebut. Belajar dari praktik di berbagai negara, kami ingin memulai suatu proyek — yang oleh sebagian orang anggap — utopis. Yakni menginisiasi suatu Koperasi Data, yang bertujuan untuk mengumpulkan secara sukarela data para Pengguna, serta mengolah dan memonetisasinya dan memberikan manfaat kepada para Pengguna sebagai anggotanya. Data cooperative refers to the voluntary collaborative pooling by individuals of their personal data for the benefit of the membership of the group or community. Mengapa Koperasi Data? Koperasi merupakan entitas bisnis legal yang berbadan hukum, di mana Anggotanya adalah Pemiliknya. Sehingga badan hukum koperasi dapat menyatukan para Pengguna sebagai Pemilik Data bersama-sama mengumpulkan datanya. Koperasi sebagai entitas bisnis yang dikendalikan secara demokratis oleh Anggotanya. Sehingga sebagai Pemilik Data Anggota yang akan menentukan bagaimana data-data tersebut harus diatur, dikelola serta dimanfaatkan. Koperasi sebagai entitas bisnis memberikan atau mengembalikan manfaat kepada Anggotanya. Hasil monetisasi data Anggota dikembalikan kepada Anggota dalam bentuk material (rupiah) dengan skema penghitungan tertentu. Inisiasi Koperasi Data tentu bukan hal yang mudah, namun bukan mustahil. Diawali dengan diskusi ini, kami ingin meresonansi para audience yang memiliki kepedulian sama terhadap isu ini. Kami ingin mengajak serta siapa pun yang ingin terlibat dalam inisiasi, pendirian serta pembangunan Koperasi Data di Indonesia. Bila Anda memiliki perhatian serta kepedulian yang sama, Anda dapat mengisi formulir di bawah ini. Tentang Koperasi Data, Anda dapat mempelajari beberapa referensi di bawah ini: “Data Cooperatives: A New Type of Platform for Empowering Small Data Users?” by Andreas Veit, Claudia Wagner, and David Garcia. Published in Big Data & Society in 2018, this article explores the concept of data cooperatives and their potential to enable small data users to access and control their data. “Data Cooperatives and the Empowerment of Smallholder Farmers” by Emily Jacobi, Emily Stone, and Kwami Ahiabenu. Published in the Journal […]

Read more

New Generation Coop (NGC) ” Model & Relevansinya Di Indonesia”

April 17, 2022

NGC merupakan model bagaimana petani atau produsen memperoleh nilai tambah dari hasil pengolahan produknya. NGC memiliki model khas, yang membedakannya dengan koperasi produsen yang bercorak tradisional Pemapar Materi :  Arsiya Isrina Wenty Business Advisor Agriterra  Nur Choirul Afif  Dosen & Kepala Departemen Manajemen Bisnis, FEB Unsoed Webinar akan memberikan pandangan baru dalam industrialisasi pertanian melalui koperasi.  Lebih lanjut pembahasan mengenai Apa, Mengapa, Dimana dan Bagaimana konsep NGC akan dibedah oleh pemapar. Menurut pakar, NGC terintegrasi secara vertical dan memberikan penghasilan lebih besar kepada para petani (as producers) dengan menjual produk olahan daripada bahan mentah (Nilsson, 1997).  Materi Paparan Anda bisa mengikuti webinar ini secara cuma-cuma. Bila Anda menghendaki materi paparan, kami akan mengirimkan ke email dan dikenakan charge Rp. 50.000. Hal ini sebagai bentuk partisipasi Anda mendukung kerja-kerja produksi pengetahuan yang kami lakukan. Terimakasih.   Formulir Pendaftaran  

Read more

Bedah Jajak Pendapat “Hak Asal Usul & Insentif Kepeloporan Pendiri Koperasi”

January 12, 2022

ICCI concern dalam memproduksi dan mereproduksi pengetahuan. Bedah jajak pendapat ini merupakan salah satu ikhtiar untuk memproduksi pengetahuan kolektif kita tentang perkoperasian. Dengan menghadirkan para pakar di bidangnya, ICCI berharap webinar kali ini dapat menjadi inspirasi bagi praktisi/ akademisi koperasi tanah air. Firdaus Putra, HC., merupakan Ketua Umum ICCI, Pencetus Hak Asal Usul (HAU) Dodi Faedulloh, MSi., merupakan Akademisi UNILA, Pemapar Dr. Noer Sutrisno, merupakan Pemerhati & Peneliti Koperasi, Penanggap Iman Pribadi, MBA, merupakan Praktisi Industri Keuangan, Penanggap Wildanshah, HC., merupakan Kepala Divisi Riset & Manajemen Pengetahuan ICCI, Moderator Webinar akan mengelaborasi konsep dan gagasan Hak Asal Usul (HAU) serta insentif kepeloporan Pendiri Koperasi. Beberapa narasumber telah dan sedang mempraktikkan di koperasinya. Mereka akan berbagi bagaimana mengatur HAU dengan insentif tertentu melalui Anggaran Dasar (AD). Hasil webinar kali ini juga akan menjadi agenda advokasi tentang HAU kepada Pemerintah. Kami berharap agar HAU dapat diatur dalam RUU Perkoperasian yang baru. Materi Paparan Anda bisa mengikuti webinar ini secara cuma-cuma. Bila Anda menghendaki materi paparan, kami akan mengirimkan ke email dan dikenakan charge Rp. 50.000. Kami memberikan bahan paparan secara cuma-cuma kepada responden. Hal ini sebagai bentuk partisipasi Anda mendukung kerja-kerja produksi pengetahuan yang kami lakukan. Terimakasih.   Formulir Pendaftaran  

Read more