
Akademi Inovator Koperasi 2023
Akademi Inovator Koperasi adalah program short course bagi pemuda, pegiat dan pemerhati koperasi untuk menyemai gagasan, wawasan praktis serta mendorong inovasi perkoperasian di Indonesia. Sebagai lembaga inovasi perkoperasian, ICCI merasa perlu untuk mengkatalis dan manjaring inovator-inovator perkoperasian. Kerja-kerja inovasi tersebut dilakukan dalam berbagai domain seperti: kebijakan, regulasi, kelembagaan, bisnis, teknologi atau domain lain yang relevan. Para inovator akan menjadi pendorong perubahan bagi koperasi di Indonesia di masa mendatang.
Kelas/ Materi Wajib dan Pilihan
Program Akademi Inovator Koperasi ini menawarkan 12 materi/ kelas di mana terdapat 2 materi wajib (stadium generale) dan 10 materi pilihan (dilaksanakan secara paralel). Masing-masing peserta dapat memilih maksimal 5 materi pilihan. Sedangkan dua materi wajib tersebut yakni:
- Pembaruan dalam RUU Perkoperasian 2023
- Menyongsong Industrialisasi Koperasi (Visi 2045)
Dua materi wajib tersebut ibarat mobil (koperasi) dengan jalan raya (arah pengembangan) yang saling terkait. Sehingga peserta akan memperoleh gambaran komprehensif dan holistik bagaimana koperasi di masa mendatang.
Pendaftaran dan Pelaksanaan
- Pendaftaran Maksimal: 12 Agustus 2023
- Pelaksanaan Kegiatan: 16 Agustus – 1 September 2023 (full online)
Jadwal Kelas/ Materi (Klik untuk Detail)
Banyak kebaruan dalam RUU Perkoperasian yang akan mendorong koperasi lebih tangkas, dinamis dan tumbuh di tengah perubahan zaman. Beberapa hal utama seperti ketentuan permodalan dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib berubah menjadi Uang Tanda Masuk Anggota dan Modal Anggota; Tata kelola koperasi tidak hanya jenjang dua, namun juga dibolehkan jenjang tunggal; Usaha koperasi di mana koperasi dapat menyelenggarkan di seluruh bidang usaha (sesuai pilihan KBLI).
Tidak hanya itu, dalam RUU Perkoperasian ini juga diatur prinsip-prinsip tata kelola yang baik bagi koperasi; Pilar-pilar kelembagaan pendukung bagi Usaha Simpan Pinjam seperti adanya Otoritas Pengawas Koperasi, Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi dan lainnya; Termasuk juga adanya rekognisi ekosistem perkoperasian yang terdiri dari berbagai lembaga serta profesi penunjang.
Narasumber dari Tim Perumus RUU Perkoperasian akan memberikan wawasan terkait kebaruan-kebaruan tersebut serta mengapa hal tersebut perlu diubah. Serta memberi wawasan implikasinya bagi pengembangan koperasi di masa mendatang.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sedang dirumuskan. Industrialisasi koperasi menjadi visi pengembangan 20 tahun mendatang. Industrialisasi dilakukan guna meningkatkan nilai tambah usaha koperasi bagi anggota; Meningkatkan volume usaha koperasi; Memperluas penyerapan tenaga kerja; Serta meningkatkan kemanfaatan ekonomi koperasi bagi anggota.
Sektor riil khususnya sektor agri bisnis dan agro industri akan menjadi sektor utama. Belajar dari praktik negara lain, industrialisasi pada agri bisnis dapat dilakukan melalui pendekatan konvensional atau industrialisasi ke-6. Visi pengembangan ini juga memperhatikan dan menjadi solusi untuk menekan laju deindustrialisasi yang terjadi di Indonesia 10 tahun belakangan ini.
Narasumber dari Tenaga Ahli Penyusun Kajian Pendahaluan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 Bappenas. Narasumber akan membagi wawasan bagaimana industrialisasi koperasi menjadi relevan dan feasible dikerjakan.
Dipicu oleh perkembangan teknologi, perubahan terjadi sangat pesat dan cepat di berbagai bidang kehidupan termasuk ekonomi dan bisnis. Aneka perusahaan rintisan tumbuh di Indonesia yang membawa berbagai inovasi model bisnis. Disrupsi tidak terelakkan yang membuat para incumbent harus mengonfigurasi ulang strateginya.
Relevansi menjadi satu isu bagi seluruh pelaku bisnis di tengah aneka perubahan yang makin memudahkan konsumen. Hal tersebut dipercepat dengan perubahan demografis yang saat ini lebih dari separoh penduduk Indonesia termasuk generasi muda. Perilaku konsumen berubah. Dalam konteks seperti itu, koperasi ditantang oleh pelaku usaha lainnya. Koperasi perlu mencari relevansinya dan juga beradaptasi di tengah perubahan.
Narasumber dari pakar manajemen strategik yang berpengalaman di beberapa perusahaan besar. Narasumber akan memberikan wawasan bagaimana inovasi menjadi kunci pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan di tengah perubahan yang tak dapat ditolak.
Di Indonesia koperasi multi pihak merupakan model baru dengan payung hukum Permen No. 8 Tahun 2021. Saat ini sudah lebih dari 35 koperasi multi pihak berdiri (baik konversi dari konvensional maupun pendirian baru). Model ini telah berkembang massif di negara lain sejak 1990an. Bahkan embrio perdananya berkembang sejak abad 1989 di Inggris.
Model ini menawarkan suatu pendekatan baru bagi masyarakat dengan melakukan pengelompokkan anggota berdasar peran masing-masing. Model ini kompatibel bagi koperasi dengan model bisnis yang bersifat collaborative/ sharing economy, circular economy serta model baru lainnya. Model ini menjanjikan daya ungkit pertumbuhan bagi koperasi yang tidak dimiliki oleh model konvensional.
Narasumber dari akademisi dan peneliti yang akan membagikan wawasan bagaimana model koperasi multi pihak berkembang di negara lain. Di sisi lain mengetengahkan praktika yang telah berkembang di Indonesia saat ini.
Usaha simpan pinjam di Indonesia menyumbangkan 66 persen volume usaha koperasi secara nasional. Dengan kontribusi itu, usaha simpan pinjam dapat dikatakan dominan dan matang. Namun di sisi lain, banyak usaha simpan pinjam masih berada pada skala mikro dan kecil. Ditambah dengan berbagai isu tak sedap yang menyelimuti praktik simpan pinjam koperasi saat ini
Pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yakni Permen No. 8 Tahun 2023 untuk menata kembali usaha simpan pinjam koperasi. Regulasi ini mengatur cukup detail mengenai penyelenggaraan usaha simpan pinjam mulai dari aspek pendirian, perizinan, pengelolaan serta pengawasannya.
Narasumber dari pejabat berwenang yang akan membagikan wawasan tentang arah kebijakan pengembangan usaha simpan pinjam melalui Permen No. 8 Tahun 2023 tersebut.
Pasca disahkannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, saat ini koperasi sah untuk menyelenggarakan usaha di sektor jasa keuangan. Usaha tersebut seperti: perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan serta usaha lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai usaha di sektor jasa keuangan. Hal ini merupakan peluang baru bagi koperasi di Indonesia untuk masuk dan mengembangkan usaha di sektor jasa keuangan.
Usaha di sektor jasa keuangan sepenuhnya diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koperasi yang menyelenggarakan usaha di sektor jasa keuangan ini bersifat open loop, yang artinya dapat melayani anggota dan masyarakat luas.
Narasumber dari pejabat berwenang yang akan membagi wawasan tentang macam-macam usaha di sektor jasa keuangan. Termasuk juga berbagai kualifikasi atau syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan usaha tersebut.
Koperasi Generasi Baru merupakan suatu model khusus yang berkembang di negara lain sejak 1970an. Koperasi Generasi Baru atau New Generation Coop (NGC) ini di sebagian negara diatur khusus dalam regulasi perkoperasian mereka. Tujuannya untuk meningkatkan nilai tambah koperasi pada sektor agri bisnis.
NGC memiliki karakteristik yang cukup khas dibanding dengan koperasi petani pada umumnya. Skema khasnya yakni bagaimana koperasi mendorong kepemilikan sarana produksi/ pengolahan oleh anggota dan di sisi lain memberikan kewajiban setor komoditas atau hasil panen kepada koperasi. Model ini menjadi sangat cocok bagi skema korporasi petani dan nelayan saat ini.
Narasumber dari konsultan ahli yang telah berpengalaman dalam mengembangkan model NGC di Indonesia. Narasumber akan memberikan wawasan bagaimana skema NGC bekerja dalam konteks regulasi yang ada saat ini.
Koperasi modern merupakan koperasi yang memiliki karakteristik dinamis, terbuka dan tangkas. Saat ini pengembangan koperasi modern menjadi program prioritas Pemerintah. Berbagai pendekatan dikembangkan untuk mendorong modernisasi koperasi.
Dalam konteks itu, ICCI menawarkan formula modernisasi koperasi yang diekstrak dalam tiga rumus: Envistra (Entrepreneurship, Visi Pengembangan dan Rencana Strategis), Biprota (Bisnis model valid, Profesinalisme dan Tata kelola yang baik) dan Inostat (Inovasi produk/ layanan, Standarisasi dan Adopsi teknologi). Rumusan itu kami percaya dapat mendongkrak modernisasi suatu koperasi.
Narasumber dari ICCI yang akan membagikan wawasan tentang formula modernisasi koperasi. Digali melalui pengalaman dan pengamatan lapangan, formulai tersebut dapat diadopsi oleh koperasi di Indonesia.
Platform Coop merupakan model baru yang berkembang di berbagai negara selaras dengan meningkatnya ekonomi digital. Berkembang di tengah peluang dan potensi teknologi, platform coop menawarkan alternatif baru bagi masyarakat dalam membangun dan mengembangkan koperasi. Model ini sudah dipraktikkan di beberapa negara dengan membawa keunggulan koperasi dalam jantung bisnisnya.
Platform coop dapat menjadi alternatif baru bagi pelaku startup tanah air. Bagaimana membangun perusahaan rintisannya berbasis koperasi (startup coop). Model ini menawarkan cara pandang baru bagaimana teknologi perlu didemokratisasi.
Narasumber dari praktisi sekaligus akademisi yang akan membagi model platform coop yang berkembang di berbagai negara. Sembari mengenalkan model ini bagi publik di Indonesia.
Pengembangan suatu usaha sesungguhnya dapat dilakukan melalui berbagai sekenario. Mulai dari Build by our self atau mengembangkannya sendiri; Partnership atau bermitra dengan perusahaan/ koperasi lain; Merger/ Amalgamation, atau meleburkan/ menggabungkan diri dengan koperasi lain; Co-Invest, atau berinvestasi bersama dalam suatu bisnis baru; dan Co-Develop, atau bersama-sama mengembangkan suatu produk layanan baru.
Pendekatan-pendekatan akan diperkenalkan dalam konteks corporate strategy guna memberi wawasan tentang aneka pilihan yang tersedia. Sehingga koperasi tidak melulu mengembangkan semuanya secara mandiri. Sumberdaya dan risiko akan menjadi pertimbangan bagaimana bauran strategi di atas menjadi layak sebagai pilihan dalam eksekusi.
Narasumber dari akademisi yang pakar dalam manajemen strategik. Narasumber akan memberi wawasan berharga tentang bauran strategi kemitraan antar koperasi semberi memberi contoh-contoh aneka pendekatan.
Rantai pasok menjadi salah satu kekuatan koperasi khususnya sektor riil. Bagaimana membangun dan mengembangkan suatu rantai pasok dari sisi hulu atau sisi hilir sehingga stabil dan berkelanjutan. Penguatan rantai pasok akan meningkatkan keunggulan kompetitif koperasi di antara pelaku usaha lainnya.
Di sisi lain, hilirisasi dapat meningkatkan nilai tambah usaha koperasi. Hilirisasi dapat dilakukan pada beberapa fase: mulai dari bahan baku menjadi setengah jadi, atau bahan setengah jadi menjadi produk akhir. Suatu bahan baku atau komoditas memiliki pohon industri masing-masing, hilirisasi dapat dilakukan sesuai dengan pohon industri tersebut.
Narasumber dari praktisi ahli yang akan membagi wawasan dan pengalaman bagaimana penguatan rantai pasok dapat meningkatkan usaha koperasi secara signifikan. Berangkat dari pengalaman lapangan, narasumber akan berbagai wawasan mendalam yang dapat diadopsi peserta.
Permodalan dan pendanaan koperasi selalu menjadi masalah klasik di Indonesia. Banyak koperasi berdiri dengan menetapkan partisipasi modal tertentu dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dengan nominal yang rendah. Penetapan tersebut seringkali tidak dilandasi dengan suatu prospektus bisnis tertentu. Ditambah dengan budaya Simpanan Wajib dibayarkan bulanan, modal suatu koperasi tidak tumbuh secara akseleratif.
Di sisi lain, RUU Perkoperasian saat ini mengenalkan Modal Anggota untuk mendorong peningkatan partisipasi permodalan dari anggota. Juga adanya Modal Kemitraan sebagai instrumen pendanaan yang dapat dikembangkan koperasi. Dengan skema permodalan dan pendanaan tersebut, koperasi di masa mendatang akan memiliki struktur permodalan yang kuat dan kokoh.
Narasumber dari akademisi serta Tim Perumus RUU Perkoperasian yang akan membagi wawasan tentang permodalan dan pendanaan yang akseleratif bagi koperasi. Di sisi lain memberi wawasan bagaimana menginovasi instrumen eksisting (SP/ SW) sembari menunggu UU Perkoperasian yang baru.
Tujuan dan Peserta Program
Tujuan
- Meningkatkan literasi bagi praktisi dan pemerhati koperasi di Indonesia
- Membangun jaringan relawan inovator perkoperasian di Indonesia
- Mendorong perubahan transformatif koperasi di Indonesia
Peserta Program
Untuk tujuan tersebut peserta dibagi dua: Peserta Umum dan Khusus dengan ketentuan sebagaimana di bawah.
Peserta Umum
- Tidak dibatasi usia
- Adalah praktisi atau pemerhati koperasi
- Berkomitmen mengikuti kelas yang dipilih
Peserta Umum memperoleh sertifikat Akademi Inovasi Koperasi
Peserta Khusus
- Berusia 20-40 tahun
- Adalah praktisi atau pemerhati koperasi
- Berkomitmen mengikuti kelas yang dipilih
- Memiliki keinginan terlibat dalam jaringan relawan inovator
Peserta Khusus memperoleh sertifikat Akademi Inovasi Koperasi dan manfaat lain sebagaimana di bawah.
- Terlibat dalam ICCI sebagai Relawan Inovator
- Memperoleh peningkatan wawasan perkoperasian terkini
- Memperoleh peningkatan kapasitas berkelanjutan
- Terhubung dengan jaringan kerja/ ekosistem ICCI
Catatan Penting:
PENDAFTARAN SUDAH DITUTUP. NANTIKAN AKADEMI INOVATOR KOPERASI (AIK) ANGKATAN KE-2. TERIMAKASIH.
Formulir Pendaftaran
Recent Posts
- ICCI Luncurkan KMP Hub Indonesia, Perkuat Ekosistem Koperasi Multi Pihak
- Merasionalkan Koperasi Desa Merah Putih
- Lini Masa Pembentukan, Pengaturan dan Pengembangan Koperasi Multi Pihak di Indonesia
- Digitalisasi Tingkatkan Efisiensi dan Tumbuhkan Bisnis Koperasi, Bukti dari Riset
- Manfaat Esensial Koperasi di Tengah Persaingan Bisnis dan Isomorfisme