Bagaimana Cara Mendirikan Koperasi Multi Pihak?
Mendirikan koperasi multi pihak (KMP) tidak berbeda dengan koperasi lainnya. Hanya saja masyarakat harus memahami bahwa KMP memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional pada umumnya. Masyarakat atau pemrakarsa harus memahami hakikat KMP yang anggotanya berasal dari berbagai kelompok kepentingan dengan tujuan berbagi manfaat berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Contohnya, koperasi yang melibatkan produsen, pemasok, pengolah dalam satu ekosistem usaha.
Read moreApa Itu Koperasi Multi Pihak?
Oleh: Firdaus Putra, HC. Koperasi Multi Pihak atau selanjutnya disingkat KMP merupakan model baru di Indonesia. Meski demikian model ini telah berkembang sejak tahun 1990an di berbagai negara. Bahkan embrionya dapat dilacak sejak 1870 yang dipraktikkan oleh The Hebden Bridge Fustian Manufacturing Cooperative Society di Inggris (Bibby, 2015). Bahkan Frank Thomas (2017) menyatakan bahwa model multi pihak telah dipraktikkan oleh koperasi pertama di Inggris pada 1844, yakni koperasi Rochdale.
Read more