Bagaimana Menentukan Bauran Usaha Koperasi (Desa)?

June 8, 2025

Oleh: Firdaus Putra, HC. Hakikat usaha koperasi berbeda dengan badan usaha lain, meski secara fisik dapat mirip atau sama dengan badan usaha lain. Perbedaannya terletak pada fungsi dasar koperasi, yakni wadah kolektif untuk menjawab kebutuhan atau kepentingan anggotanya. Misal, koperasi yang beranggotakan petani, usaha mereka akan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan usahatani anggota seperti: penyediaan sarana produksi, pengepulan hasil panen serta pemasaran komoditas. Berbeda halnya bila anggota mereka adalah konsumen, penyedia jasa, produsen makanan-minuman, pengrajin dan lain sebagainya.

Read more

Bagaimana Menentukan Partisipasi Modal Anggota Koperasi (Desa)?

June 8, 2025

Oleh: Firdaus Putra, HC. Berdasar UU yang berlaku, No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal di koperasi terdiri dari Simpanan Pokok (SP), Simpanan Wajib (SW), Cadangan dan Hibah. Simpanan Pokok merupakan setoran modal yang dibayarkan sekali ketika seseorang menjadi anggota, yang besarnya sama antara satu dengan anggota lain. Sedangkan Simpanan Wajib merupakan setoran modal yang dibayarkan dalam waktu tertentu yang besarnya tidak harus sama antara satu dengan anggota lain. Lalu Cadangan, merupakan hasil penyisihan dari Sisa Hasil Usaha (SHU), kaprahnya sebesar 20%. Kemudian Hibah, merupakan pemberian dari pihak manapun kepada koperasi.

Read more

Survei Persepsi Pemangku Kepentingan terhadap Koperasi Desa Merah Putih

June 6, 2025

Kamis, 5 Juni 2025, Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI) menyelenggarakan webinar dalam rangka research expose Persepsi Pemangku Kepentingan terhadap Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. Audito Aji Anugrah, Kepala Divisi Riset dan Manajemen Pengetahuan ICCI mempresentasikan jajak pendapat yang diikuti oleh 347 responden dari berbagai kelompok pemangku kepentingan seperti pemerintah, praktisi koperasi, komunitas, akademisi, dan masyarakat umum. Survei ICCI berupaya memetakan persepsi para pemangku kepentingan sebagai cermin harapan sekaligus tantangan pelaksanaan program ini.

Read more

Tiga Model Layanan Simpan Pinjam bagi Kopdes Merah Putih

May 29, 2025

Oleh: Firdaus Putra, HC. Seperti dipahami, Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes akan memiliki enam unit usaha yang wajib diselenggarakan. Ada gerai sembako, gerai obat murah, klinik desa, logistik, pergudangan dan simpan pinjam. Khusus simpan pinjam, banyak kalangan memandang agar usaha itu dikembangkan mulai tahun ke-4 atau ke-5. Pertimbangannya adalah pada fase itu keanggotaan koperasi sudah kuat, modal sendiri sudah terbentuk dan koperasi sudah memiliki dana cadangan.

Read more

Prospek Koperasi Desa Merah Putih, Tantangan dan Mitigasi

April 8, 2025

Artikel ini mengupas tiga hal: Lima Tantangan: skala ekonomi, kapasitas SDM, potensi elite capture, potensi fraudulent, dan keberlanjutan. Tiga Skenario: skenario optimis, moderat dan pesimis. Enam Mitigasi: peta jalan, fokus usaha, konsolidasi dengan sekunder, intervensi berbasis asesmen, kolaborasi dan pengawasan. Oleh: Firdaus Putra, HC.* Dari 70 ribu yang ditargetkan terbentuk pada 12 Juli mendatang, sekarang Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes, ditingkatkan menjadi 80 ribu menurut Menteri Koperasi pada 22 Maret 2025. Dengan dukungan anggaran masing-masing 3-5 miliar rupiah, paling tidak dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 240-400 triliun. Boleh jadi ini akan menjadi proyek pembangunan koperasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Read more

Merasionalkan Koperasi Desa Merah Putih

March 7, 2025

Oleh: Firdaus Putra, HC. Prof. Dr. Ramudi Arifin dalam bukunya “Koperasi sebagai Perusahaan” (2013) menegaskan bahwa koperasi hadir untuk meningkatkan posisi tawar anggota terhadap pasar. Untuk itu koperasi melakukan konsolidasi agar tercapai skala ekonomi. Katanya, bila skala ekonomi tak tercapai, masyarakat tak perlu mendirikan koperasi. Cukup bergabung ke koperasi yang sudah ada.

Read more