ICCI Luncurkan KMP Hub Indonesia, Perkuat Ekosistem Koperasi Multi Pihak
Koperasi Multi Pihak (KMP) semakin mendapatkan tempat dalam lanskap ekonomi Indonesia. Model koperasi yang telah diadopsi di berbagai negara sejak tahun 1990-an ini kini berkembang pesat di Indonesia, berlandaskan regulasi Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021. Saat ini, lebih dari 300 koperasi berbasis multi pihak telah hadir di 33 provinsi, mencerminkan minat tinggi terhadap model usaha berbasis kolaborasi ini.
Read moreMerasionalkan Koperasi Desa Merah Putih
Oleh: Firdaus Putra, HC. Prof. Dr. Ramudi Arifin dalam bukunya “Koperasi sebagai Perusahaan” (2013) menegaskan bahwa koperasi hadir untuk meningkatkan posisi tawar anggota terhadap pasar. Untuk itu koperasi melakukan konsolidasi agar tercapai skala ekonomi. Katanya, bila skala ekonomi tak tercapai, masyarakat tak perlu mendirikan koperasi. Cukup bergabung ke koperasi yang sudah ada.
Read moreLini Masa Pembentukan, Pengaturan dan Pengembangan Koperasi Multi Pihak di Indonesia
Oleh: Firdaus Putra, HC. Per Maret 2025 Koperasi Multi Pihak (KMP) telah diadopsi oleh lebih dari 300 koperasi yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Sebagai model baru, KMP tidak dengan sendiri muncul, melainkan ada konteks dengan berbagai peristiwa yang terjadi. Saya susun lini masa pembentukan, pengaturan dan perkembangan KMP dimulai dari 2018 sampai dengan 2025. Tujuannya agar dapat menjadi bahan refleksi bersama bagaimana proses inkubasi suatu model dan advokasi regulasi pendukung dilakukan.
Read moreKonsepsi Koperasi Multi Pihak sebagai Stakeholder Economy dalam Buku Paradoks Indonesia
Oleh: Firdaus Putra, HC. Buku Paradoks Indonesia karya Prabowo Subianto menjadi salah satu buku yang dibaca banyak orang. Versi digitalnya yang terbit tahun 2022 dapat diunduh bebas pada website resmi Presiden Prabowo Subianto di www.prabowosubianto.com⊕. Dalam buku ini, Prabowo membahas kontradiksi yang dialami Indonesia: negara yang kaya akan sumber daya alam dan manusia, tapi masih banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan dan ketimpangan. Dia menguraikan pandangan strategisnya tentang berbagai tantangan besar didukung dengan data/ infografis yang kaya. Ia uraikan berbagai solusi bagi Indonesia untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Read moreICCI Luncurkan KMP Hub Indonesia sebagai Ruang Kolaborasi
Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI) resmi meluncurkan KMP Hub Indonesia, sebuah platform kolaborasi yang dirancang untuk mendukung pengembangan dan penguatan Koperasi Multi Pihak (KMP) di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas organisasi dan usaha KMP, memperluas jaringan ekosistem koperasi, serta mendorong advokasi kebijakan yang lebih inklusif.
Read moreBagaimana Status Kelompok Investor pada Koperasi Multi Pihak?
Oleh: Firdaus Putra, HC. A. Pengantar Seperti dipahami koperasi multi pihak (KMP) minimal terdiri dari dua kelompok anggota. Jumlah kelompoknya secara legal tidak dibatasi selaras dengan kebutuhan dan kemampuan koperasi mengonsolidasi para pemangku kepentingan (stakeholders) yang relevan. Namun dalam praktiknya proses konsolidasi tersebut bukan hal yang mudah, membutuhkan waktu, energi serta biaya. Termasuk biaya organisasi seperti koordinasi, pengambilan keputusan dan sebagainya.
Read moreMengapa Ada Kelompok Pemrakarsa pada Koperasi Multi Pihak?
Oleh: Firdaus Putra, HC. A. Pengantar Peran kepeloporan dalam koperasi jarang menjadi isu dan dikaji secara serius. Dari berbagai pencarian, saya hanya menemukan artikel “Cooperatives and Founder Incentives” yang ditulis oleh konsultan hukum perkoperasian Amerika, Jason Wiener, tahun 2017. Dalam artikelnya tersebut ia menyimulasikan bagaimana merekognisi peran kepeloporan para pendiri melalui skema multi pihak.
Read moreSignifikansi dan Prospek Koperasi Multi Pihak di Indonesia
Sejak tahun 2021 Indonesia telah resmi mengadopsi koperasi multi pihak (selanjutnya disingkat KMP) sebagai salah satu model yang dapat dipilih oleh masyarakat dalam mengembangkan koperasi. Diundangkannya Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak per Oktober 2021 menandai adopsi resmi model tersebut dalam kerangka regulasi perkoperasian Tanah Air. Sebelumnya beberapa inisiatif semacam itu ditolak oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) karena ketiadaan payung hukum.
Read moreKoperasi Multi Pihak Telah Menyebar ke 33 Provinsi di Indonesia
Per 31 Desember 2024 sudah berdiri 264 Koperasi Multi Pihak (KMP) di seluruh Indonesia. Artinya hampir di sebagian besar provinsi di Tanah Air. Dari 38 provinsi, hanya 5 provinsi saja yang belum ada KMP di sana. Jumlah KMP terbanyak secara berurutan adalah Jawa Barat (52 unit), Jawa Timur (23 unit), DKI Jakarta (23 unit), Jawa Tengah (20 unit), Banten (19 unit), Riau (17 unit), NTB (15 unit) dan Sumatera Selatan (14 unit). Sedangkan provinsi lainnya masing-masing di bawah 10 unit KMP.
Read moreWorkshop Startup Coop: Shaping the Future of Cooperatives Through Entrepreneurship
Yogyakarta, 21 Desember 2024 – Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI) bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI menggelar workshop bertema Startup Coop, Shaping the Future of Cooperatives Through Entrepreneurship. Kegiatan yang diikuti oleh 21 koperasi mahasiswa Yogyakarta ini melibatkan total 82 peserta. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas kewirausahaan mereka melalui model startup coop.
Read more