Bagaimana Menentukan Partisipasi Modal Anggota Koperasi (Desa)?
Oleh: Firdaus Putra, HC. Berdasar UU yang berlaku, No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal di koperasi terdiri dari Simpanan Pokok (SP), Simpanan Wajib (SW), Cadangan dan Hibah. Simpanan Pokok merupakan setoran modal yang dibayarkan sekali ketika seseorang menjadi anggota, yang besarnya sama antara satu dengan anggota lain. Sedangkan Simpanan Wajib merupakan setoran modal yang dibayarkan dalam waktu tertentu yang besarnya tidak harus sama antara satu dengan anggota lain. Lalu Cadangan, merupakan hasil penyisihan dari Sisa Hasil Usaha (SHU), kaprahnya sebesar 20%. Kemudian Hibah, merupakan pemberian dari pihak manapun kepada koperasi.
Read moreTransformasi Digital Mengungkit Bisnis Koperasi, Mitos atau Fakta?
Oleh: Anis Saadah, Managing Director ICCI Pandemi dua-tiga tahun lalu terbukti telah mempercepat transformasi digital di berbagai sektor pada instansi pemerintah dan swasta. Kebijakan pembatasan sosial mengharuskan banyak aktivitas dilakukan secara daring. Transformasi digital yang awalnya dianggap sekedar nice to have, bergeser menjadi need to have. Dipaksa keadaan, daring menjadi pilihan.
Read more3 Vitamin Membangun Koperasi Modern
Koperasi Modern merupakan program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan target 500 unit koperasi yang dikembangkan sampai tahun 2024. Modernisasi koperasi bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan mendorong inovasi, tata kelola yang baik serta profesional, memperluas akses pasar, sehingga koperasi mampu adaptif, tumbuh tumbuh dan berkelanjutan.
Read more