Sekarang Sudah Ada 54 Koperasi Multi Pihak di Indonesia
Model multi pihak secara resmi diintroduksi di Indonesia pada tahun 2021 dengan payung hukum Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Permen ini berlaku efektif pada April 2022. Sampai saat ini berdasar data ODS Kemenkop UKM, per 17 September 2023, sudah ada 54 Koperasi Multi Pihak (KMP) yang berdiri. “Artinya model ini diterima masyarakat, tanpa diberikan insentif apapun masyarakat memilih KMP. Ini mencerminkan KMP dinilai masyarakat sesuai dengan kebutuhan lapangan dalam mengembangkan usaha koperasinya”, terang Firdaus Putra, Ketua Komite Eksekutif ICCI dalam E-Learning Balatkop Jawa Tengah yang dilaksanakan pada 18 September 2023.
Read more