Oleh: Firdaus Putra, HC.
Terkait dengan Koperasi Multi Pihak (KMP) Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Permen No. 8 Tahun 2021. Permen ini sangat singkat, hanya terdiri dari tujuh bab dengan 18 pasal dalam 12 halaman. Meski singkat, pengaturan ini saya yakini akan membawa perubahan baru bagi koperasi Indonesia.
Awal tahun 2020 saya sempat mengurus pendirian KMP ini di Lampung. Saat itu ada salah satu startup Ustreet namanya dengan model bisnis ride hailing yang ingin membadanhukumkan bisnisnya dalam bentuk koperasi. Bisnis mereka sudah berjalan setahun dengan pengguna ribuan orang dan driver 200an orang. Capaian itu terbilang bagus sebagai startup lokal yang juga belum punya investor. Bahkan membuat beberapa aplikasi besar lain komplain terkait tarif yang dijajakannya.
Pendiri startup itu menghendaki dengan model multi pihak. Saat itu oleh notaris ditolak dengan alasan tidak ada pengaturan kelompok anggota di koperasi primer. Saya coba advokasi tetap tidak berhasil. Saya coba mencari second opinion dari teman notaris di Palembang, pendapatnya sama. Notaris dalam hal ini hanya sebagai pelaksana ketentuan belaka, tidak mungkin menafsirkan undang-undang melampaui kewenangannya.
Hal yang sama dialami oleh startup co-op Warko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Termasuk juga Klik Quick di Tasikmalaya, Jawa Barat yang sudah lebih dahulu mengurus pada tahun 2017an. Dalam struktur hukum yang ada, mereka akhirnya mau tak mau mengikuti ketentuan koperasi konvensional. Di mana para pendiri, karyawan, driver dan merchant sama-sama menjadi anggota pemilik koperasi tanpa dibedakan kelompok anggotanya. Saya sampaikan ke mereka, mari kita advokasi bersama. Meski nampaknya sulit, tapi apa salahnya berusaha.
Kemudian saya komunikasi ke Menteri dan gagasan KMP ini direspon positif beliau dan langsung didelegasikan ke Deputi. Serial FGD dilakukan dan draf pun disusun. Sampai kemudian dilakukan harmonisasi antar Kementerian/ Lembaga (Kemenko Perekonomian, Kemenkumham, Seskab dan Kemenkop UKM). Setelah memperoleh persetujuan Presiden, Permen ini diundangkan pada 17 November 2021 yang lalu.
Cara Memahami Permen KMP
1. Definisi
Permen ini judulnya “Koperasi dengan Model Multi Pihak”. Kata “model” digunakan agar tidak berimplikasi hukum adanya jenis baru. UU No. 25 Tahun 1992 mengenal jenis koperasi hanya lima: produksi, konsumsi, jasa, pemasaran dan simpan-pinjam saja. Meski demikian agar penyebutannya mudah, dalam Ketentuan Umum dinyatakan “Koperasi dengan Model Multi Pihak atau selanjutnya disebut koperasi multi pihak”.
Definisi KMP menurut Permen ini adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasar peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi dan kebutuhan anggota (Psl 1 Ayat 2). Jadi kekhasan KMP terletak pada pengelompokkan keanggotaannya. Pengelompokkan ini berbeda dengan yang sudah terjadi di koperasi konvensional, yang mana biasanya pengelompokkan dilakukan berdasar teritori atau pertimbangan lain. Kelompok dalam koperasi konvensional tidak memiliki hak khusus, seperti hak suara. Sedangkan kelompok anggota dalam KMP memiliki hak suara.
2. Kelompok Anggota
Dalam Permen ini ada istilah baru yang diperkenalkan yakni “Kelompok Pihak Anggota”. Definisinya adalah kumpulan anggota koperasi yang dikelompokkan menjadi satu pihak yang memiliki suatu peranan dalam lingkup usaha tertentu (Psl 1 Ayat 3). Kata kuncinya yakni pada peranan kelompok tersebut, yang mana peran ini diatur lebih lanjut dalam AD/ ART koperasi.
Contohnya pada bisnis aplikasi ride hailing, kelompoknya bisa: Kelompok Founder dan Co-Founder, Kelompok Karyawan, Kelompok Driver, Kelompok Investor, Kelompok Merchant dan Kelompok User. Masing-masing kelompok memiliki peran berbeda satu sama lain, namun sama kepentingan dan tujuannya, yakni membangun suatu bisnis yang terpadu untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Ilustrasi model kelompok anggota sebagai berikut:
Pengelompokkan anggota menyesuaikan sektor bisnis koperasi masing-masing. Yang perlu diperhatikan adalah siapa saja para pihak yang terlibat dalam rantai nilai bisnis tersebut. Di koperasi produksi, misalnya kopi, Kelompok Pihak Anggotanya bisa saja: Kel. Entrepreneur, Kel. Petani, Kel, Pengolah, Kel. Investor, Kel. Kedai sampai Kel. Konsumen. Di mana agregasi kelompok ini bisa terjadi secara gradual, tidak harus semuanya teragregasi dalam satu waktu.
3. Bentuk dan Pendirian
Permen mengatur bahwa model KMP ini bisa digunakan baik untuk koperasi sekunder maupun koperasi primer (Psl 2). Yang mana pendiriannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bila sekunder, terdiri dari minimal tiga badan hukum primer. Lantas bagaimana bila primer? Seperti ketentuan baru pada UU No. 11 Tahun 2020, pendiri koperasi primer minimal sembilan orang. Khusus KMP hal itu disyaratkan adanya minimal dua kelompok anggota (Psl 3 Ayat 2). Misalnya pada koperasi produksi, Kel. Pendiri/ Entrepreneur ada tiga orang dan Kel. Petani ada enam orang. Totalnya sembilan orang dengan dua kelompok anggota.
Kemudian pada tahun-tahun berikutnya kelompok anggota tersebut bisa bertambah, yang diatur koperasi melalui AD/ ART. Misalnya tahun ke tiga kelompoknya bertambah dengan adanya Kel. Pengolah dan Kel. Inevstor. Pengembangan kelompok ini tentu rasional dengan pertumbuhan serta pencapaian bisnisnya. Ilustrasinya begini:
Bisa dikatakan KMP merupakan model kelembagaan koperasi yang scalable,yang dapat naik skalanya. Basis kelompoknya bisa dikembangkan, mulai dari dua kelompok, menjadi tiga, empat, lima dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan koperasi. Di Koperasi Fifth Season di Amerika yang bergerak di sektor pertanian memiliki delapan kelompok anggota sebagai basisnya.
KMP bisa didirikan baru sama sekali atau konversi dari koperasi eksisting (konvensional) yang sudah ada. Pada koperasi eksisting tindakan yang dilakukan adalah dengan mengubah anggaran dasar (PAD). Misalnya awalnya koperasi konsumsi, anggota konsumen saja. Lalu berubah menjadi KMP dengan menambah Kel. Karyawan, Investor, Supplier UKM dan seterusnya. Konversi tersebut akan berimplikasi juga pada namanya, menjadi misalnya “Koperasi Konsumsi Multi Pihak Sejahtera Mandiri Bersama” (lihat Psl 6 Ayat 1).
4. Jenis dan Bentuk Usaha
KMP bisa menjalankan semua jenis usaha: produksi, konsumsi, jasa dan pemasaran kecuali simpan-pinjam. Mengapa simpan-pinjam dikecualikan karena sektor ini termasuk yang lex specialis dengan peraturan yang khas dan lintas sektor. Juga kehati-hatian, dalam ekosistem dan budaya perkoperasian yang belum baik betul, agar KMP tidak disalahgunakan. Bayangkan bila KSP bisa berbasis KMP, bisa saja kelompok anggotanya hanya dua atau tiga: Kelompok Pendiri, Kelompok Pemodal dan Kelompok Nasabah.
Sesuai dengan PP 7 Tahun 2021, turunan dari UU Cipta Kerja, KMP tetap bisa beroperasi sebagai tunggal usaha atau serba usaha. Yang menjadi penentuan jenisnya terletak pada core business yang dijalankan koperasi. Misalnya ride hailing, maka jenisnya adalah jasa. Namun karena memilih serba usaha, mereka tetap bisa menyelenggarakan usaha lain seperti perdagangan, pengadaan barang dan jasa lain dan sebagainya.
5. Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi KMP sama dengan koperasi lainnya, yakni: Rapat Anggota (RA), Pengurus dan Pengawas. Bedanya adalah pada KMP rapat anggota dilaksanakan secara berjenjang, yakni: Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota dan Rapat Anggota Paripurna (Psl 9 Ayat 3). Jadi ada dua RA, yang pertama diikuti oleh anggota individu pada RA Kelompok; Dan yang kedua RA antar kelompok anggota pada RA Paripurna.
Pada RA Kelompok, yang isinya anggota individu pengambilan keputusannya tetap menggunakan sistem voting dengan satu orang satu suara. Namun pada RA Paripurna, voting bisa diselenggarakan dengan mekanisme tertentu. Permen memberikan keleluasaan pada koperasi untuk mengatur mekanismenya dalam AD/ ART masing-masing.
Praktik di luar negeri ada yang menggunakan sistem proportional right voting. Di mana masing-masing kelompok memiliki persentase suara tertentu. Ilustrasinya seperti di bawah pada bauran sektor bisnis berbeda-beda:
Parameter yang digunakan dalam membuat persentase suara itu adalah: 1). Tidak ada kelompok dominan (menguasai suara lebih dari 50 persen); 2). Bauran persentase antar kelompok memungkinkan terjadi check and balance secara alamiah; 3). Kelompok yang menjadi backbone bisnis dapat memiliki suara lebih besar daripada kelompok yang lain; 4). Kelompok yang Pendukung (lingkaran luar) dapat diberi suara meski persentasenya lebih kecil; 5). Persentase suara tidak sama dengan persentase dalam distribusi deviden; 6). Persentase suara dapat diubah dan disesuaikan dengan penambahan kelompok baru (Margaret Lund, 2011). Tentu parameter-parameter lainnya yang dapat dielaborasi oleh koperasi masing-masing.
Model proporsional seperti itu diadopsi oleh Koperasi Equal Care Coop, The Ecological Land Coop dan lainnya. Namun ada juga di mana mereka membuat mekanisme tertentu, seperti pada Koperasi Platform Stocksy, sebagai berikut:
Mekanisme apapun diserahkan kepada koperasi, pada Pasal 9 Ayat 10 menyatakan “Persyaratan, kewenangan, tata cara, serta proporsi suara dan perwakilan kelompok pada Rapat Anggota, dan Rapat Anggota luar biasa diatur dalam Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga”. Koperasi bisa berkreasi dengan mempertimbangan kemudahan, teknologi yang tersedia, keterwakilan suara dan variabel demokrasi lainnya. Toh, voting hanya merupakan salah satu mekanisme saja. Yang paling pertama dan utama adalah musyawarah mufakat ala demokrasi deliberatif.
6. Pengurus dan Pengawas
Struktur Pengurus dan Pengawas dalam KMP merupakan representasi dari tiap kelompok anggotanya. Dalam Permen tersebut mekanisme dan tata caranya diserahkan kepada koperasi untuk mengaturnya (Psl 10 Ayat 4). Praktiknya di luar negeri, struktur Pengurus dan Pengawas KMP bisa seperti ini:
Yang pertama disyaratkan adalah jumlah Pengurus dan Pengawas ganjil. Ada dua sekenario yang bisa digunakan: Sekenario Pertama yakni representasi penuh dari tiap Kelompok Anggota; Dan Sekenario Kedua yakni representasi campuran. Perbedaannya, pada yang kedua ada satu atau beberapa orang yang dipilih melalui RA Paripurna tanpa melihat jenis kelompoknya (floor voting).
Pada Sekenario Pertama, anggaplah ada tiga Kelompok Anggota di KMP. Maka distribusi perannya bisa seperti di atas. Warna melambangkan Kelompok Anggota berbeda. Jumlah perwakilan antar Kelompok Anggota juga tidak harus sama. Pada kelompok yang memiliki peran utama (backbone) dapat memiliki representasi lebih banyak daripada yang lain. Kelompok Pendukung bisa diberi representasi atau tidak tergantung pertimbangan tertentu dan disepakati.
Dengan memperhatikan efektivitas tata kelola dan jumlah, misalnya ada KMP memiliki lima Kelompok Anggota, tidak semua kelompok harus ada di struktur Pengurus. Bisa saja beberapa yang lain berada di struktur Pengawas. Sebagai contoh, KMP dengan model bisnis startup ride hailing, yang mengagregasi Pengguna (User), representasi Pengguna bisa saja hanya ada di Pengawas dan tidak di Pengurus. Sebabnya, backbone bisnis itu berada di Kelompok Entrepreneur, Enginee/ Worker dan Driver. Dalam hal itu sangat memungkinkan representasi Kelompok Driver sebanding dengan Entrepreneur.
Penentuan representasi itu perlu sekali memperhatikan model bisnis yang akan dikembangkan. Termasuk menganalisis kebutuhan, proksimitas, kontribusi serta risiko pada tiap kelompok, ilustrasinya sebagai berikut (Lund, 2011):
Dimensi | Kebutuhan Jangka Pendek | Tujuan Jangka Panjang | Kontribusi Non-Finansial | Kontribusi Modal | Resiko |
Konsumen | Akses layanan dan harga yang bagus | Mengakses produk dan layanan khusus, harga terprediksi dan pasokan tetap | Daya beli | Secara umum rendah | Rendah-tinggi tergantung alternatif akses sumberdaya tersedia |
Produsen | Biaya produksi tertutup dengan penjualan | Mengurangi resiko, pasokan aman, pengembangan pasar | Pengetahuan dalam industrinya, spesialis kreasi produk | Medium sampai tinggi | Rendah-tinggi tergantung alternatif kanal distribusi |
Pekerja | Kemanan pekerjaan, gaji bagus | Aman, dihargai, menguntungkan | Pengetahuan dalam industrinya, keahlian pengelolaan bisnis | Rendah-medium | Tinggi |
Anggota Komunitas | Ketersediaan sumberdaya di komunitas | Kesehatan dan geliat ekonomi lokal | Kemungkinan memiliki keahlian khusus | Rendah, kadangkala hampir tinggi | Rendah sampai medium |
7. Ketentuan Lainnya
Selain beberapa kekhasan sebagaimana di atas, KMP juga mengikuti ketentuan umum lain sebagaimana koperasi model konvensional. Misalnya saja ketentuan permodalan, pembagian SHU, pembubaran dan sebagainya. Khusus terkait dengan ketentuan distribusi deviden/ SHU, dengan skema pengelompokkan tersebut KMP memungkinkan secara kelembagaan mengatur insentif kepada Kelompok Pendiri/ Entrepreneur.
Kelompok Pendiri/ Entrepreneur ini adalah orang-orang yang berinisiatif mendirikan koperasi dengan ide dan model bisnis tertentu. Mereka adalah para pelopor yang mengagregasi dan mengonsolidasi para pihak yang lain. Riilnya koperasi selalu dididirikan/ diinisiasi oleh beberapa orang, yang pada fase awal mereka mengeluarkan biaya kewirausahaan yang tidak kecil. Biaya kewirausahaan tersebut seperti gagasan, mimpi, energi, waktu, sumberdaya/ aset pribadi, jaringan, personal guarantee dan sebagainya. Atas peran kepeloporannya, bisa saja koperasi mengatur adanya alokasi deviden laiknya golden share di PT. Besarnya misal 10-20 persen yang akan diterima selama-lamanya khusus untuk Kelompok Pendiri/ Entrepreneur.
Dengan cara begini koperasi akan memiliki daya ungkit yang besar, di samping modalitas dari aneka Kelompok Anggota yang berbeda-beda tadi. Peran Kelompok Pendiri/ Entrepreneur ini biasanya tiga sampai lima tahun di fase inisiasi awal. Berikutnya peran mereka dapat didelegasikan kepada manajemen purna waktu. Jason Wiener, pemerhati koperasi, dalam artikelnya “Cooperatives and Founder Incentives” (2017) merekomendasikan hal serupa.
Wiener memberi analisis dan simulasi bagaimana KMP memungkinkan mengatur insentif (ekonomi dan non-ekonomi) bagi para pendiri yang pada koperasi konvensional kurang diperhatikan. Khusus isu ini saya akan menuliskannya dalam kolom terpisah agar tidak disalah mengerti. Namun skemanya sudah saya singgung sedikit pada kolom saya di Kompas.com dengan judul “Superman Syndrome, Korporatisasi Usaha Mikro dan Koperasi Multi Pihak” (Desember, 2021). Yang pasti insentif atas kepeloporan tersebut akan membuat masyarakat terdorong dan rasional dalam membangun dan mengembangkan koperasi di masa-masa mendatang.
Hikmah Hebden Bridge
Saya akan menutup uraian ini dengan sedikit menukil sejarah KMP pertama di dunia. Dulu tepatnya pada 1870 ada Koperasi Hebden Faustian Bridge dengan bisnis pemintalan kapas. Anggotanya 300 orang pekerja pemintal kapas. Corak awalnya adalah koperasi konvensional/ satu pihak. Sampai kemudian tahun 1871 bisnis mereka mengalami decline dan membuat mereka konversi menjadi multi pihak dengan mengagregasi Kelompok Investor dan Kelompok Konsumen.
Dapat dilihat grafik pertumbuhan di atas antara sebelum dan setelah transformasi dari koperasi konvensional menjadi multi pihak. Mereka mengalami pertumbuhan yang akseleratif dengan adanya dua kelompok baru. Kebutuhan modal investasi untuk pabrik didukung oleh Kelompok Investor sehingga mereka memiliki sarana dan pra sarana yang mencukupi. Jadilah bisnis tumbuh menggeliat dibanding tahun sebelumnya.
Di mana individual member itu yang berperan sebagai Kelompok Investor, sedangkan Co-op Society sebagai konsumen dari produk mereka. Dapat dilihat terjadi peningkatan anggota pada semua kelompok anggota yang meningkatkan mobilisasi sumberdaya serta captive market mereka. Bisa dibilang kegagalan Hebden Bridge memberi kontribusi luar biasa bagi dunia ketika mereka mengubah keanggotaannya menjadi multi pihak.
Di negara-negara lain, KMP ini sudah berkembang sejak tahun 1990an. Di Kanada dan Italia, KMP merupakan koperasi yang perkembangannya lebih cepat dibanding model lainnya. Yang mana seperti di Kanada, jenis usaha yang dikerjakannya juga variatif: percetakan, konsultan, pendidikan, computer, kehutanan, pengembangan ekonomi, daycare, seni dan kerajinan, pabrikasi, peralatan/ perlengkapan, bisnis leisure, layanan pribadi, layanan sosial, layanan bisnis, seni dan hiburan, akomodasi dan layanan kuliner, perdagangan/ jual-beli, perumahan, toko sembako dan lainnya.
KMP mudah berkembang sebab kemampuannya dalam mengagregasi dan mengonsolidasi berbagai pihak. Saya pikir hal itu merupakan keunggulan yang kita butuhkan di era collaborative/ sharing economy seperti saat ini. Di mana bisnis dikembangkan berorientasi pada eksosistem, tidak fragmentatif melainkan kolaboratif. Sekarang regulasi sudah tersedia dan masyarakat sudah bisa mengembangkan KMP dari titik mulai mana pun, baru sama sekali atau konversi. Pemerintah telah membuka pintu inovasi itu lebar-lebar, saatnya kita menyobanya sesuai kebutuhan/ kepentingan lokal masing-masing. Selamat mencoba! []
Artikel ini telah dimuat di Majalah PICU Edisi No. 64/ Th 11 November-Desember 2021
Comments(14)-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
comment krisdarudjati says
July 25, 2022 at 6:41 amDimana sy bs memperoleh contoh AD/ART Koperasi Multi Pihak
comment admin says
July 26, 2022 at 5:43 amSudah dikirimkan ke email Anda. Semoga membantu.
comment Rujito Budi Prasetiyo says
July 28, 2022 at 9:25 amSaya juga minta contoh AD/ART Koperasi Multi Pihak bisa….?
comment admin says
August 22, 2022 at 7:55 amSudah dikirimkan ke email Anda. Semoga membantu.
comment kenhu says
August 25, 2022 at 3:56 pmapakah bisa saya meminta contoh ad/art KMP? Terimakasih
comment admin says
August 27, 2022 at 2:13 amSila unduh di sini https://icci.id/2022/08/22/sejarah-model-kontekstualisasi-dan-prospek-koperasi-multi-pihak-di-indonesia/
comment Ahmad Syafiudin says
September 3, 2022 at 4:34 pmKak, apakah saya bisa meminta contoh AD/ART KMP? Terimakasih sebelumnya..
comment admin says
September 6, 2022 at 3:01 amUnduh di sini ya https://icci.id/2022/08/22/sejarah-model-kontekstualisasi-dan-prospek-koperasi-multi-pihak-di-indonesia/
comment Ranto Simanjuntak says
September 13, 2022 at 11:46 pmKak , saya mau membentuk koperasi multi pihak dibidang Oengolahan Sampah pasar….bisa dibantu untuk cara pendiriian dan persyaratannya apa saja beserta manegement pengolahannya bagaimana ? Terimakasih
comment admin says
September 17, 2022 at 12:31 pmSila simak tautan di ini: https://icci.id/2022/08/22/sejarah-model-kontekstualisasi-dan-prospek-koperasi-multi-pihak-di-indonesia/
comment Sari says
September 18, 2022 at 1:04 pmKak..
Boleh lihat contoh AD dan ART nya?
Terima kasih sebelumnya..
comment admin says
October 4, 2022 at 8:28 amSila unduh di sini https://icci.id/2022/08/22/sejarah-model-kontekstualisasi-dan-prospek-koperasi-multi-pihak-di-indonesia/
comment zul says
October 13, 2022 at 1:51 pmcontoh qd art kmp
comment Lukman Hakin says
December 20, 2022 at 4:20 amjika berkenan bisakah dikirimkan prosedur dan hal hal yang harus di bahas dalam RAT koperasi…..