Seperti diatur pada Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, Rapat Anggota (RA) diselenggarakan secara berjenjang. Pertama yakni RA Kelompok, yang diikuti oleh anggota perseorangan sesuai kelompok masing-masing. Kedua yaitu RA Paripurna, yang diikuti oleh para wakil/ delegasi dari masing-masing kelompok anggota. Ada beberapa skenario yang dapat dipilih dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sebagai berikut:


SKENARIO 1. Pada koperasi multi pihak (KMP) yang anggotanya masih sedikit, RA dapat diselenggarakan dalam ruang-waktu yang sama. Misalnya, RA diselenggarakan di kantor koperasi atau gedung pertemuan dengan ilustrasi sebagai berikut:

A. Pukul 09.00 – 10.00 WIB diselenggarakan RA Kelompok.

    1. Pimpinan Rapat membuka dan mempersilahkan Pengurus dan Pengawas menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada seluruh peserta (seluruh kelompok anggota).
    2. Kemudian kelompok anggota (bisa dibedakan tempat duduk/ meja), membahas LPJ Pengurus dan Pengawas tersebut sesuai perspektif masing-masing.
    3. Tidak ketinggalan masing-masing RA tersebut merumuskan pertanyaan dan masukan pengembangan ke depan.
    4. Menuliskan di Berita Acara RA Kelompok terkait pembahasan, pertanyaan dan masukan kepada Pengurus dan Pengawas serta koperasi pada umumnya.
    5. RA Kelompok dinyatakan diakhiri/ ditutup.

B. Pukul 10.30 – 12.00 WIB diselenggarakan RA Paripurna.

    1. Pimpinan Rapat membuka RA Paripurna, yang dihadiri oleh seluruh peserta dari setiap kelompok.
    2. Setiap kelompok menyampaikan pembahasan, pertanyaan, masukan terhadap LPJ Pengurus dan Pengawas.
    3. Diskusi dan perumusan rekomendasi hasil RA Paripurna.
    4. Menuliskan Berita Acara RA Paripurna terkait rekomendasi-rekomendasi.
    5. RA Paripurna dinyatakan diakhiri/ ditutup.

SKENARIO 2. Pada KMP dengan anggota beda wilayah, RA dapat dilaksanakan secara hibrid (offline dan online) atau sepenuhnya online. Bila sepenuhnya online, polanya sebagaimana Skenario A di atas, hanya saja waktunya dapat lebih mampat karena pembahasan pada RA Kelompok dapat langsung disampaikan secara terbuka saat itu juga. Atau dengan cara split room (pada aplikasi Zoom) yang memisah sesuai kelompok masing-masing.


SKENARIO 3. Pada KMP dengan salah satu atau beberapa kelompok jumlah anggotanya banyak, misal lebih dari 100 orang. RA dapat dilaksanakan secara hibrid, sepenuhnya online atau sepenuhnya offline dengan perwakilan.

  1. Bila sepenuhnya offline, maka Pengurus dan Pengawas menyampaikan LPJ pada kelompok tersebut pada ruang-waktu tertentu.
  2. Kemudian pelaksanaan RA Paripurna dihadiri oleh wakil dari masing-masing kelompok pada ruang-waktu berbeda dengan RA Kelompok.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

A. Mekanisme pengambilan keputusan pada RA Kelompok adalah:

  1. Mufakat, dan bila tidak tercapai, maka;
  2. Voting dengan prinsip 1 orang 1 suara.

B. Mekanisme pengambilan keputusan pada RA Paripurna adalah:

  1. Mufakat, dan bila tidak tercapai, maka;
  2. Voting dengan proporsional sistem sesuai persentase suara masing-masing kelompok yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar.

Poin Krusial Pelaksanaan RA

  1. Undangan ke peserta harus menyampaikan dua agenda RA Kelompok dan RA Paripurna, dengan lampiran jadwal kegiatan yang memisahkan waktu pelaksanaan khususnya pada Skenario 1 dan 2. Sedangkan pada Skenario 3, undangan harus dijelaskan kapan dan di mana RA Kelompok serta kapan dan di mana RA Paripurna.
  2. Bila RA dilaksanakan secara online atau hibrid, maka bukti kehadiran dan pelaksanaan dapat dilakukan melalui dua cara: a). Absensi online misalnya melalui Google Form; dan b). Rekaman pelaksanaan RA.
  3. Hasil setiap RA (Kelompok dan Paripurna) harus dituangkan dalam Berita Acara. Maka bila KMP beranggotakan 3 kelompok, akan ada 4 Berita Acara yaitu 3 Berita Acara RA Kelompok dan 1 Berita Acara RA Paripurna. Contoh Berita Acara dapat dilihat di sini: https://icci.id/download/pedoman-pendirian-dan-pelaksanaan-koperasi-multi-pihak/
  4. Pada KMP yang masing-masing kelompok anggotanya banyak dan menyebar, misal lebih dari 500 orang, di mana menghendaki dilaksanakan secara offline, maka RA Kelompok dapat dilaksanakan secara perwakilan dengan mekanisme yang diatur pada Anggaran Rumah Tangga. Kemudian pada hari yang berbeda dilaksanakan RA Paripurna.
  5. Kuorum pada RA Kelompok yakni 1/2 dari jumlah anggota masing-masing kelompok tersebut. Sedangkan pada RA Paripurna paling sedikit mewakili lebih dari 50% dari proporsi hak suara. Sehingga pada KMP yang anggotanya 2 kelompok, kuorum tercapai bila dihadiri kedua kelompok tersebut.

Semoga artikel ini dapat menjelaskan bagaimana Rapat Anggota pada KMP dilaksanakan dengan menimbang jumlah anggota, pelaksanaan serta efisiensi dan efektivitasnya.

Disusun oleh: Divisi Manajemen Pengetahuan ICCI


Bila Anda masih mengalami kebingungan, ICCI dapat memberikan layanan konsultansi dan asistensi pendirian koperasi multi pihak. Jangan sungkan hubungi WA kami, klik di sini.