Oleh: Firdaus Putra, HC.

Belum lama ini Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menyatakan akan wajibkan mata kuliah koperasi di perguruan tinggi sebagai strategi memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional (23/12). Arah kebijakan itu disambut positif oleh gerakan koperasi serta akademisi Tanah Air. Beberapa organisasi seperti ADEKMI, FORKOPI, IKOPIN dan lainnya menyambut dengan berbagai kajian dan FGD. Mereka mulai menyiapkan langkah bagaimana integrasikan koperasi dalam pendidikan tinggi.

Dalam diskursus pembangunan ekonomi, koperasi sering diposisikan sebagai aktor pinggiran. Di mana koperasi dinilai penting secara normatif, namun terpinggirkan dalam dunia pendidikan. Hal itu tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di banyak negara, termasuk negara maju. Padahal koperasi memegang peran signifikan dalam sektor pertanian, keuangan, ritel, perumahan, hingga energi.

Induk organisasi koperasi dunia, ICA, mengungkapkan bahwa lebih dari 1,2 miliar orang atau sekitar 12% penduduk bumi tergabung dalam koperasi di berbagai negara. Dengan model bisnis yang memberdayakan anggota, koperasi telah menciptakan 10% lapangan kerja bagi populasi dunia. Secara finansial, kontribusinya juga signifikan yakni mencapai 2,4 triliun USD, hanya dari 300 koperasi terbesar. Namun, peran besar tersebut nampak ternafikan dalam pendidikan ekonomi dan bisnis.

Ada empat studi penting, Hill (2000), Kalmi (2007), Kuznetsova et al. (2025), dan Webb (2020), yang dapat jelaskan fenomena itu. Secara umum studi itu membedah tentang bagaimana dan mengapa koperasi tersingkir secara sistemik dari pengetahuan arus utama. Tidak ketinggalan, implikasinya bagi masa depan koperasi itu sendiri. Lewat studi itu kita bisa melihat bahwa masalah koperasi bukan semata persoalan skala dan modal yang terbatas atau tata kelola internal yang dinilai lemah, melainkan juga masalah epistemik dan pedagogik.

Buku Teks Ekonomi

Roderick Hill (2000) adalah salah satu peneliti awal yang secara eksplisit menyebut koperasi sebagai “the missing organizations” dalam buku teks ekonomi. Melalui analisis konten terhadap buku teks pengantar ekonomi di Amerika Utara, Hill menemukan bahwa koperasi hampir tidak pernah dimasukkan sebagai kategori organisasi ekonomi utama. Jika pun disebut, koperasi hanya muncul sebagai catatan singkat, tanpa pembahasan struktur kepemilikan, sistem pengambilan keputusan, atau implikasi ekonominya.

Temuan tersebut penting karena buku teks pengantar ekonomi adalah “gerbang pertama” pembentukan cara berpikir mahasiswa. Ketika koperasi tidak diperkenalkan sejak awal, mahasiswa, sebagai calon ekonom, pembuat kebijakan, atau pemimpin bisnis, hanya memperoleh pandangan terbatas. Mereka akan mengira hanya ada tiga bentuk organisasi ekonomi yang sah seperti perusahaan perseorangan, partnership, dan korporasi. Dalam kerangka itu, koperasi menjadi anomali praktik, bukan pilihan bentuk organisasi ekonomi.

Dalam studinya, Hill menegaskan bahwa penghilangan koperasi bukan sekadar kelalaian editorial. Ia dengan tegas mengatakan hal itu mencerminkan bias ideologi yang menganggap otoritas ekonomi secara given berada di tangan pemilik modal. Akibatnya, isu demokrasi ekonomi, relasi kuasa di tempat kerja, dan legitimasi pengambilan keputusan kolektif nyaris tidak pernah dibahas (Hill, 2000).

Pergeseran Paradigma Ilmu

Jika Hill menjelaskan tentang apa yang hilang, maka Panu Kalmi (2007) menjelaskan mengapa hal itu terjadi. Dalam studi longitudinal terhadap buku teks ekonomi dari tahun 1905 hingga 2005, Kalmi menunjukkan bahwa muatan koperasi sangat menonjol dalam literatur ekonomi awal abad ke-20. Pada masa itu, ekonomi bersifat lebih institusional, historis, dan terbuka terhadap keragaman bentuk-bentuk organisasi.

Namun, pasca Perang Dunia II terjadi pergeseran besar paradigma yang berorientasi neoklasik. Paradigma ini menekankan abstraksi, model matematis, dan asumsi bahwa struktur perusahaan tidak relevan terhadap output ekonomi. Dalam kerangka tersebut, koperasi dengan mekanisme demokrasi dan orientasi manfaat, menjadi sulit dimodelkan dan akhirnya dikesampingkan (Kalmi, 2007).

Ironisnya, Kalmi menemukan bahwa penurunan muatan koperasi dalam buku teks justru terjadi ketika koperasi secara empiris tumbuh dan menguat di banyak negara. Artinya, hilangnya koperasi dari pendidikan ekonomi bukan karena kegagalan koperasi, melainkan karena inkompatibilitas koperasi dengan paradigma arus utama. Studi ini menggambarkan bagaimana ekonomi pasar yang disokong madzhab neoklasik secara sistematis meminggirkan koperasi dalam ruang belajar-mengajar.

Hilang dari Sekolah Bisnis

Jika ekonomi pengantar menyingkirkan koperasi sejak awal, di sekolah bisnis pengabaian tersebut terjadi lebih dalam pada level manajerial. Studi terkini, Kuznetsova et al. (2025) menunjukkan bahwa muatan koperasi hampir tidak hadir secara sistemik di sekolah bisnis. Ketakhadiran tersebut terlihat baik dalam kurikulum, riset, maupun pengembangan kepemimpinan.

Sekolah bisnis modern dibangun di atas asumsi dasar tentang homo economicus, kompetisi, dan shareholder value. Dalam kerangka ini, koperasi sering dianggap tidak efisien, lambat, dan kurang kompetitif, sehingga tidak menarik untuk diajarkan. Selain itu, sistem insentif akademik seperti publikasi di jurnal bereputasi dan pendanaan riset tentang koperasi juga dinilai tidak menarik. Sebabnya karena topik koperasi dianggap niche dan berisiko bagi karier akademik mereka (Kuznetsova et al., 2025).

Studi  itu juga mengungkap paradoks penting, di mana banyak sekolah bisnis mengklaim mendukung keberlanjutan dan SDGs, tetapi mengabaikan koperasi yang justru secara empiris selaras dengan nilai-nilai tersebut. Sebagai pengingat, PBB merekognisi peran dan kontribusi dalam pencapaian SDGs melalui Resolusi No. 78/175 (2023) tentang Cooperatives in Social Development dan peringatan International Year of Cooperatives (2025). Inkonsistensi itu—untuk  tidak mengatakan kemunafikan—dengan baik dibongkar Kuznetsova et al. (2025) dalam penelitiannya.

Erosi Identitas

Tiga studi di awal telah mengupas apa, mengapa dan bagaimana koperasi hilang dari pendidikan ekonomi di berbagai negara. Studi Tom Webb (2020) memaparkan sebaliknya, bagaimana implikasi pendidikan bagi koperasi. Melalui studi kasus pendidikan manajemen koperasi di Saint Mary’s University, Kanada, Webb menemukan koperasi itu penting diajarkan. Ia berangkat dari premis bahwa salah satu prinsip koperasi yang paling penting sekaligus sering diabaikan adalah pendidikan.

Menurutnya, banyak koperasi mengalami erosi identitas karena pimpinan dan manajer mereka dididik dengan paradigma bisnis kapitalis. Ketika koperasi tumbuh dan menghadapi persaingan, mereka cenderung merekrut manajer dari perusahaan swasta yang rendah literasi koperasinya. Akibatnya, koperasi secara bertahap meniru praktik perusahaan swasta dan kehilangan keunggulan khasnya (Webb, 2020).

Sebaliknya, pada Program Master of Management Co-operatives and Credit Unions (MMCCU) di Saint Mary’s, ia temukan bahwa pendidikan manajemen berbasis nilai koperasi (Value-Based Cooperative Management) hasilkan agen perubahan yang efektif. Di mana para agent of change tersebut terbukti mampu integrasikan tujuan sosial, demokrasi dan efisiensi bisnis pada koperasi. Studi itu juga menyimpulkan bahwa pendidikan bukan sekadar pelengkap, melainkan investasi strategis bagi keberlanjutan koperasi. Melalui pendidikan, fenomena demutualisasi yang sering terjadi pada koperasi-koperasi besar dapat dihindari.

Refleksi untuk Indonesia

Kondisi di Tanah Air tak jauh berbeda dengan temuan berbagai studi di atas. Muatan koperasi dalam pendidikan tinggi, baik ekonomi, manajemen, keuangan, maupun bisnis, nyaris menghilang. Kalaupun hadir, koperasi sering hanya disinggung sepintas, terselip di antara dominasi pembahasan perusahaan swasta berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Studi kasus yang disajikan pun sebagian besar berangkat dari pengalaman investor-owned firm (IOF), sementara koperasi jarang diposisikan sebagai obyek analisis yang setara. Akibatnya, horizon pengetahuan mahasiswa cenderung terbingkai dalam logika perusahaan berbasis modal dan tak mengenal kerangka people-based enterprise.

Studi-studi di atas menunjukkan bahwa krisis koperasi sejatinya berakar dari krisis pengetahuan. Koperasi tidak gagal karena modelnya rapuh, melainkan karena tidak ditopang oleh ekosistem ilmu, pendidikan, dan riset yang memadai. Dalam konteks ini, kebijakan Mendiktisaintek menjadi momentum strategis yang patut didukung secara serius. Momentum tersebut perlu dimaknai bukan sekadar sebagai penambahan mata kuliah koperasi, melainkan sebagai upaya menyeluruh menata ulang kurikulum serta skema insentif akademik yang tepat.

Penting pula membangun perangai ilmiah dalam pengajaran koperasi secara nyata. Koperasi tidak seharusnya diajarkan secara doktriner atau normatif, melainkan dibedah secara objektif, kritis, dan berbasis bukti. Pendekatan ini akan membuat mahasiswa memahami kekuatan sekaligus keterbatasan koperasi dalam konteks yang beragam. Di sini, kredo one size fits all perlu dihindari. Misalnya, koperasi di sektor pertanian memiliki logika usaha, struktur insentif, dan tantangan yang berbeda dengan koperasi di sektor digital, keuangan, atau lainnya.

Bangunan kurikulum juga perlu menjelaskan secara fundamental mengapa dan bagaimana ekonomi koperasi berbeda dari bentuk organisasi ekonomi lainnya. Perbedaan tujuan, struktur kepemilikan, mekanisme kendali, serta sistem operasional koperasi harus diuji efektivitasnya secara analitis. Secara konseptual dan metodologis, modul-modul pembelajaran semacam itu sesungguhnya telah tersedia luas.

Tantangan utama justru terletak pada kesiapan sumber daya pengajar. Tanpa dosen dan peneliti yang memiliki literasi koperasi yang memadai, kurikulum berisiko menjadi formalitas belaka. Oleh karena itu, investasi pada pengembangan kapasitas pengajar menjadi prasyarat agar momentum ini menjadi tonggak perubahan epistemik dan pedagogik koperasi di Indonesia. Agar mata kuliah koperasi tak menjadi mata kuliah yang membosankan dan klise, tetapi relevan serta menginspirasi bagi mahasiswa. Semoga. []


Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Kompas.com pada 7 Januari 2025.