Oleh: Firdaus Putra, HC.
Saya tergelitik ketika dua peserta Dikmenkopnas Kopma UNNES Semarang, 18 Desember 2021 yang lalu, bertanya apakah koperasi mahasiswa (Kopma) bisa berubah menjadi koperasi multi pihak (KMP). Di depan 200an peserta, saya jawab dengan tegas: bisa. Pada kesempatan ini saya ingin mengelaborasi lebih jauh jawaban singkat itu.
Seperti kita ketahui, keberadaan dan sejarah Kopma di Indonesia sangat panjang, sejak 1978. Dimulai dari kebijakan NKK/ BKK zaman Menteri Pendidikan Daoed Joesoef masa Orde Baru dan terus eksis sampai sekarang dengan jumlah sampai 130an buah. Dengan berbagai kekurangan dan kelebihannya, daya lestari Kopma itu pantas diapresiasi. Meski boleh jadi keberlanjutan organisasi itu lebih didukung oleh faktor kampus (kebijakan tentang pembinaan minat dan bakat mahasiswa) daripada vitalitas organisasi dan relevansinya. Atau bisa juga keduanya.
Menghadapi tantangan zaman yang jauh berbeda ini, eksistensi dan relevansi Kopma diuji. Dulu boleh jadi Kopma secara kelembagaan tak memiliki “kompetitor”. Sekarang pesaingnya banyak: lembaga/ komunitas bisnis, inkubator/ komunitas startup dan sejenis lainnya. Mereka sama-sama menyasar generasi milenial dan pasca milenial. Sehingga pertanyaan apakah Kopma bisa berubah menjadi multi pihak, bisa menjadi pemantik awal bagi agenda peremajaan (rejuvenating) koperasi ini.
Relevansi Transformasi
Kita harus bisa menjawab terlebih dahulu, seberapa relevan Kopma mengonversi diri menjadi KMP? Beberapa argumen bisa diajukan. Pertama dengan konversi tersebut Kopma dapat menemukan kembali (reinventing) dirinya sebagai koperasi yang merupakan bagian dari gerakan koperasi tanah air. Kita perlu membaca riset Canadian Cooperative Association (CCA) yang diterbitkan oleh LSP2I (1996) yang menemukan bahwa Kopma tercerabut dari akar gerakan. Kopma cenderung sibuk dengan aktivitas khasnya sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan tidak terhubung dengan dinamika perkoperasian arus utama. Riset itu juga menemukan bahwa sebagian besar, “Most hope to become entrepreneurs, not (become) part of co-operatives”.
Kedua, skema multi pihak ini dapat menjadi way out terhadap tegangan kreatif dua ide “Kopma Go Public” atau “Koperasi Universitas” yang ramai pada tahun 2000an. Di mana dengan skema multi pihak, anggota Kopma menjadi lebih heterogen sesuai dengan latar belakang perannya masing-masing. Sehingga arena dan dinamika Kopma bakal terdongkrak naik.
Ketiga, konversi ini bakal meningkatkan modalitas dan sumberdaya Kopma. Yang awalnya berpaku pada mahasiswa saja, pasca konversi Kopma akan memiliki daya dukung dari kelompok anggotanya lainnya. Sebut misalnya adalah para alumninya, yang sebagian besar telah memiliki pekerjaan dan pendapatan tetap. Tidak hanya itu, kehadiran alumni juga akan membawa modalitas lain: jaringan kerja, keterampilan, wawasan bisnis dan sebagainya.
Keempat, perubahan model kelembagaan tersebut optimum bila dibarengi dengan perubahan model bisnis. Dengan basis kelompok anggota yang heterogen, Kopma dapat menyesuaikan kembali (rearrangement) bisnisnya sehingga lebih berorientasi ke luar daripada ke dalam. Hal ini tentu saja akan meningkatkan elan Kopma sebagai suatu perusahaan yang otonom.
Kelima, perubahan ini akan mendorong dinamika baru pada induknya, yakni Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) yang cenderung stagnan. Perkawinan silang antara anggota mahasiswa dengan alumni akan meningkatkan skala permainan Kopma lebih besar dan serius di mana KOPINDO dapat menjadi national hub yang mengakselerasi dan mengorkestrasinya.
Dengan lima alasan tersebut, menurut saya relevan Kopma melakukan transformasi dari koperasi konvensional menjadi koperasi multi pihak. Saya pikir Pengurus Kopma dan KOPINDO perlu memikirkan serius gagasan ini. Lalu bagaimana skemanya?
Skema Keanggotaan
Seperti koperasi konvensional lain yang ingin mengubah menjadi multi pihak, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengalisis pengembangan basis kelompok anggotanya akan seperti apa. Apa relevansi dan implikasi mengagregasi kelompok anggota tersebut dalam koperasi dan bagaimana proyeksinya. Termasuk juga analisis terhadap model bisnis yang relevan dikembangkan dengan model multi pihak.
Analisis awal saya menemukan sedikitnya tiga sampai empat kelompok anggota yang bisa diagregasi. Pertama adalah anggota mahasiswa eksisting sebagai Kelompok Mahasiswa. Kedua, pada Kopma yang memiliki banyak karyawan, perlu adanya Kelompok Karyawan. Ketiga adalah Kelompok Alumni dan keempat Kelompok Pendukung. Ilustrasinya sebagai berikut:
Di mana keberadaan mahasiswa dan alumni sebagai backbone bisnis. Yang mana kelompok lain berperan sebagai pendukung aktivitas dan bisnis yang dikerjakan koperasi. Lantas apa peran dan relevansi kelompok selain mahasiswa dalam Kopma tersebut.
Kelompok Alumni (mantan anggota Kopma) dapat berperan sebagai investor dan juga entrepreneur. Alumni yang telah memiliki pekerjaan dan pendapat tetap dapat berkontribusi atas modal lebih besar daripada anggota mahasiswa. Selain itu, dengan pengalaman dan insight yang dimilikinya, mereka dapat menjadi motor pengembangan bisnis. Saya akan elaborasi lebih lanjut pada bagian model bisnis.
Kelompok Karyawan menjadi anggota agar mereka memiliki rasa aman jangka panjang pada pekerjaannya. Termasuk di sini adalah meningkatkan sense of belongingness karyawan kepada perusahaan. Sehingga karyawan dapat memberikan kinerja terbaik mereka bagi Kopma.
Kelompok Pendukung, kelompok ini bisa berasal dari dosen atau masyarakat sekitar yang memiliki engagement terhadap bisnis atau visi Kopma. Mereka dapat berperan, secara lebih longgar, sebagai investor dan/ atau konsumen. Namun pada model bisnis tertentu, Kelompok Pendukung ini bisa juga berperan sebagai supplier skala UMK dalam rantai bisnis Kopma.
Skema Organisasi
Seperti lazimnya KMP, Pengurus dan Pengawas merupakan representasi dari tiap kelompok anggota. Bila Pengurus Harian ada lima sampai tujuh orang, Kelompok Mahasiswa dapat memperoleh tiga wakil. Kemudian satu orang untuk Kelompok Karyawan dan dua orang dari Kelompok Alumni. Kelompok Pendukung bisa tidak memiliki representasi di Pengurus, namun ada di Pengawas.
Pada Pengawas, komposisinya bisa dua orang dari mahasiswa, satu orang dari alumni, satu orang dari karyawan dan satu orang pendukung. Memberikan porsi lebih besar kepada representasi mahasiswa agar Kopma tetap memiliki karakteristik khasnya, wadah aktivitas dan bisnis mahasiswa. Sehingga keberadaan kelompok anggota yang lain secara umum dalam rangka mendukung mereka.
Lalu bagaimana skema hak suaranya? Kelompok Mahasiswa dan Alumni dapat memperoleh porsi suara lebih besar daripada yang lain. Sebab dua kelompok ini yang menjadi backbone aktivitas dan bisnisnya. Aktivitas alumni Kopma seperti yang ada saat ini masih sinambung ke induknya, KOPINDO. Sehingga sekenario porsi suaranya bisa begini.
Kelompok Mahasiswa memiliki suara sebesar 30 persen. Kelompok Alumni sebesar 30 persen. Kemudian Kelompok Karyawan 20 atau 30 persen dan Kelompok Pendukung 10 atau 20 persen. Dengan bauran suara seperti itu, check and balances masih bisa terjadi secara alamiah. Bayangkan sekenarionya, di mana Kelompok Mahasiswa membawa aspirasi pengembangan, kemudian Kelompok Alumni menilai kelayakan proposal tersebut. Kelompok Mahasiswa akan memperoleh wawasan mendalam dan lebih rasional terkait pengembangan suatu bisnis.
Skema Model Bisnis
Dengan mengubah menjadi multi pihak, daya dukung dan modalitas Kopma makin besar. Menjadi ironi bila permainannya tetap konvensional dan melulu itu saja. Model bisnis Kopma juga perlu diinovasi sehingga memiliki skalabilitas tertentu. Toh, anggota mahasiswa setelah lulus pun tetap dapat berkoperasi dengan mengubah statusnya menjadi Anggota Alumni.
Menimbang hal itu, model bisnis Kopma perlu diperluas ke luar kampus dengan memanfaatkan jaringan serta modalitas para alumni. Bayangkan sekenarionya, Kopma mengkurasi proposal bisnis anggota mahasiswa. Anggaplah bisnis kuliner yang akan dikembangkan dengan skema waralaba. Kopma menyelenggarakan beauty contest dengan menghadirkan anggota alumni.
Anggaplah investasi per outlet itu di angka tiga sampai lima juta rupiah. Untuk skala keekonomian, minimal membuka lima outlet. Selain anggota alumni, anggota mahasiswa, karyawan dan pendukung juga dapat berinvestasi dalam waralaba tersebut. Bagi hasil dihitung berdasar per titik outlet, lembar saham atau mekanisme lainnya.
Yang jelas, value proposition bisnis menjadi lebih ke arah pengembangan basis investasi bersama. Di sinilah Kopma akan benar-benar menjadi kawah candra dimuka yang melahirkan entrepreneur baru. Bagi anggota mahasiswa, bisnis mereka difasilitasi secara crowd funding. Selaku kurator, Kopma memperoleh bagi hasil 5-10 persen.
Dengan value proposition seperti ini Kopma bakal digandrungi mahasiswa yang terbiasa mendengar dan bersentuhan dengan ide-ide startup. Kopma bakal menjadi wadah lahirnya inovator-inovator baru dari kampus. Mereka menemukan ekosistem yang baik dari adanya jaringan alumni serta stakeholder lain yang relevan. Perubahan value proposition dan model bisnis Kopma ini penting dilakukan. Alumni bisa membantunya.
Komparasi Pra dan Pasca
Dimensi | Pra | Pasca |
Value Proposition | • Layanan ke mahasiswa dengan harga terjangkau • Berlatih kewirausahaan dan organisasi | • Mencetak entrepreneur • Menciptakan pekerjaan dan pendapatan • Basis investasi bersama |
Kelembagaan | Konvensional, satu pihak | Hibrid, multi pihak |
Jenis | Koperasi konsumsi dengan serba usaha | Koperasi jasa dengan serba usaha |
Anggota | Hanya mahasiswa | • Mahasiswa • Karyawan • Alumni • Pendukung |
Motor | Hanya mahasiswa | • Mahasiswa • Alumni |
Model Bisnis | Konvensional dengan layanan pemenuhan kebutuhan konsumsi (barang/ jasa) | Inovasi model bisnis, misalnya waralaba skala tertentu yang bisa dioperasionalkan mahasiswa |
Orientasi | Sebanyak-banyaknya mahasiswa (sebagai konsumen) | Individu (dari semua kelompok) yang tertarik dan relevan dengan value proposition baru |
Paradigma | Inward looking, hanya di dan seputar kampus | Outward looking, kampus hanya titik tolok, di luar sana banyak yang menarik |
Kecakapan | Manajerial yang utama (hasil pembudayaan melalui sistem kaderisasi) | Manajerial dan entrepreneurial sekaligus |
Adaptabilitas | Kurang responsif terhadap perubahan eksternal | Akan cenderung responsif terhadap perubahan eksternal |
Skalabilitas | Cenderung stagnan di kampus | Memiliki skalabilitas dengan redefinisi arena permainan |
Penutup
Perubahan Kopma menjadi multi pihak di atas saya lihat akan inline dengan agenda Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) yang semangatnya mendekatkan dunia pendidikan kepada dunia usaha dan sebaliknya. Dengan multi pihak, mahasiswa yang sedang belajar akan mengalami akselerasi pengalaman, keterampilan, wawasan (bukan hanya pengetahuan) dengan hadirnya kelompok alumni yang sudah terjun lama di dunia usaha.
Saya pikir hadirnya Permen No. 8 Tahun 2021 ini bisa menjadi momen perubahan bagi Kopma. Gagasan dan proposal ini sangat relevan bagi Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia (FKKMI), Kementerian Koperasi dan UKM dan para pejabat di kampus yang membina Kopma. Mari kita diskusikan! []
Simak uraian tentang Permen No. 8 Tahun 2021 klik di sini.
Post a comment