Koperasi Multi Pihak, Lebih Tepat Tunggal atau Serba Usaha?
Oleh: Firdaus Putra, HC. Ada dua pendekatan usaha yang sering digunakan oleh koperasi, tunggal usaha atau serba usaha. Tunggal usaha berorientasi pada pembangunan skala ekonomi (economies of scale), sedangkan serba usaha berorientasi pada cakupan ekonomi (economies of scope). Sehingga regulasi perkoperasian selalu menyatakan bahwa koperasi dapat tunggal atau serba usaha.
Read moreSekarang Sudah Ada Lebih dari 200 Koperasi Multi Pihak di Indonesia
Per 4 Desember 2024, ODS Kemenkop merekam sudah ada 231 Koperasi Multi Pihak (KMP) yang berdiri di berbagai kota/ kabupaten di Indonesia. Sebagaimana koperasi pada umumnya, KMP tersebut digolongkan berdasar jenisnya. Ada 35,4% berjenis produsen, 27,7% berjenis jasa, 24,6% berjenis konsumen dan 12,3% adalah pemasaran.
Read moreHari Koperasi Ke-77, ICCI Gelar Seminar Koperasi Multi Pihak Game Changer
Menyemarakkan Hari Koperasi Ke-77 Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) bekerjasama dengan Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) selenggarakan seminar “Koperasi Multi Pihak Game Changer Pertumbuhan Koperasi Indonesia”. Kegiatan itu dilaksanakan secara hybrid pada tanggal 19 Juli 2024 di Holiday Inn, Gajah Mada, Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dan juga dihadiri oleh Ahmad Zabadi, Deputi Pekoperasian Kemenkop UKM.
Read moreModel Community-Supported Agriculture, Solusi Food Loss and Waste
Oleh: Firdaus Putra, HC. Indonesia peringkat keempat dunia setelah China, India dan Nigeria (2020) dalam food loss and waste (FLW) dengan 23-48 juta ton sampah makanan/ tahun. Kajian Bappenas (2021) memperkirakan kerugian ekonomi itu mencapai Rp. 213-551 triliun/ tahun. Angka itu setara dengan 4-5 persen PDB kita. Kajian itu menyebut kehilangan, karena rusak pada rantai pasok, tertinggi di komoditas sayuran mencapai 62,8 persen.
Read moreMengapa Koperasi Multi Pihak Lahir?
Oleh: Firdaus Putra, HC. Pada artikel sebelumnya, “Apa itu Koperasi Multi Pihak?” kita sudah melihat sepintas sejarah koperasi multi pihak (KMP) yang berakar jauh pada 1844 (Rochdale Pioneer) dan 1870 (Hebden Bridge). Keduanya memberi gambaran berbeda awal mula model itu berkembang. Perubahan yang terjadi pada kedua koperasi tersebut dapat dibandingkan sebagai berikut:
Read moreApa Itu Koperasi Multi Pihak?
Oleh: Firdaus Putra, HC. Koperasi Multi Pihak atau selanjutnya disingkat KMP merupakan model baru di Indonesia. Meski demikian model ini telah berkembang sejak tahun 1990an di berbagai negara. Bahkan embrionya dapat dilacak sejak 1870 yang dipraktikkan oleh The Hebden Bridge Fustian Manufacturing Cooperative Society di Inggris (Bibby, 2015). Bahkan Frank Thomas (2017) menyatakan bahwa model multi pihak telah dipraktikkan oleh koperasi pertama di Inggris pada 1844, yakni koperasi Rochdale.
Read moreSignifikansi Early Adopters dan Upaya Crossing the Chasm Koperasi Multi Pihak di Indonesia
Oleh: Firdaus Putra, HC. Bulan April 2024 ini menandai dua tahun efektif berlakunya Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Saat ini tercatat sudah ada 144 Koperasi Multi Pihak (KMP) resmi berdiri (ODS Kemenkop, April 2024). Sebagian besar merupakan pendirian baru dan hanya 15 koperasi adalah konversi dari model konvensional. Bila di rata-rata sedikitnya 70 KMP berdiri setiap tahun yang tersebar di berbagai kabupaten/ kota.
Read morePeluang dan Tantangan Koperasi Multi Pihak Sektor Pertanian
Oleh: Novita Puspasari “Model ini mungkin adalah jawaban yang selama ini kita tunggu-tunggu. Koperasi konsumen fokus pada konsumennya, koperasi produsen hanya pada produksinya, dan koperasi simpan pinjam hanya terkait permodalannya. Kalau ada uang, bisa produksi, tapi tidak bisa menjual, kan koperasinya tidak berjalan. Begitu juga jika ada konsumen, tapi kesulitan modal, bagaimana mau memproduksinya? Kita perlu model koperasi yang bisa mengintegrasikan dari hulu ke hilir”.
Read moreICCI Apresiasi eFishery Konsolidasikan Ekosistem Berbasis Koperasi Multi Pihak
Mengikuti kabar selebrasi 10 tahun eFishery dan lauching Koperasi Multi Pihak Tumbuh Bersama Pembudidaya, Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) memandang hal tersebut sebagai langkah positif dan maju. “Kita tahu ekosistem dalam rantai pasok industri perikanan ini melintang panjang dari hulu sampai hilir. Mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer dan supplier. Sudah tepat eFishery bertindak sebagai lembaga jangkar (anchor institution) dan menjahit semuanya dengan koperasi multi pihak (KMP)”, terang Firdaus Putra, Ketua Komite Eksekutif ICCI.
Read moreSekarang Sudah Ada 54 Koperasi Multi Pihak di Indonesia
Model multi pihak secara resmi diintroduksi di Indonesia pada tahun 2021 dengan payung hukum Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Permen ini berlaku efektif pada April 2022. Sampai saat ini berdasar data ODS Kemenkop UKM, per 17 September 2023, sudah ada 54 Koperasi Multi Pihak (KMP) yang berdiri. “Artinya model ini diterima masyarakat, tanpa diberikan insentif apapun masyarakat memilih KMP. Ini mencerminkan KMP dinilai masyarakat sesuai dengan kebutuhan lapangan dalam mengembangkan usaha koperasinya”, terang Firdaus Putra, Ketua Komite Eksekutif ICCI dalam E-Learning Balatkop Jawa Tengah yang dilaksanakan pada 18 September 2023.
Read more









