Bagaimana Status Kelompok Investor pada Koperasi Multi Pihak?
Oleh: Firdaus Putra, HC. A. Pengantar Seperti dipahami koperasi multi pihak (KMP) minimal terdiri dari dua kelompok anggota. Jumlah kelompoknya secara legal tidak dibatasi selaras dengan kebutuhan dan kemampuan koperasi mengonsolidasi para pemangku kepentingan (stakeholders) yang relevan. Namun dalam praktiknya proses konsolidasi tersebut bukan hal yang mudah, membutuhkan waktu, energi serta biaya. Termasuk biaya organisasi seperti koordinasi, pengambilan keputusan dan sebagainya.
Read moreMengapa Ada Kelompok Pemrakarsa pada Koperasi Multi Pihak?
Oleh: Firdaus Putra, HC. A. Pengantar Peran kepeloporan dalam koperasi jarang menjadi isu dan dikaji secara serius. Dari berbagai pencarian, saya hanya menemukan artikel “Cooperatives and Founder Incentives” yang ditulis oleh konsultan hukum perkoperasian Amerika, Jason Wiener, tahun 2017. Dalam artikelnya tersebut ia menyimulasikan bagaimana merekognisi peran kepeloporan para pendiri melalui skema multi pihak.
Read moreSignifikansi dan Prospek Koperasi Multi Pihak di Indonesia
Sejak tahun 2021 Indonesia telah resmi mengadopsi koperasi multi pihak (selanjutnya disingkat KMP) sebagai salah satu model yang dapat dipilih oleh masyarakat dalam mengembangkan koperasi. Diundangkannya Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak per Oktober 2021 menandai adopsi resmi model tersebut dalam kerangka regulasi perkoperasian Tanah Air. Sebelumnya beberapa inisiatif semacam itu ditolak oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) karena ketiadaan payung hukum.
Read moreIni Lho, Tagar Peringatan Tahun Koperasi Internasional 2025
Tahun Koperasi Internasional 2025 merupakan inisiatif Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengakui dan merayakan peran penting koperasi dalam pembangunan berkelanjutan. Perayaan yang berlangsung selama setahun ini berfokus pada bagaimana koperasi berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan, ketahanan ekonomi, dan pertumbuhan inklusif di seluruh dunia.
Read moreKoperasi Multi Pihak Telah Menyebar ke 33 Provinsi di Indonesia
Per 31 Desember 2024 sudah berdiri 264 Koperasi Multi Pihak (KMP) di seluruh Indonesia. Artinya hampir di sebagian besar provinsi di Tanah Air. Dari 38 provinsi, hanya 5 provinsi saja yang belum ada KMP di sana. Jumlah KMP terbanyak secara berurutan adalah Jawa Barat (52 unit), Jawa Timur (23 unit), DKI Jakarta (23 unit), Jawa Tengah (20 unit), Banten (19 unit), Riau (17 unit), NTB (15 unit) dan Sumatera Selatan (14 unit). Sedangkan provinsi lainnya masing-masing di bawah 10 unit KMP.
Read moreWorkshop Startup Coop: Shaping the Future of Cooperatives Through Entrepreneurship
Yogyakarta, 21 Desember 2024 – Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI) bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI menggelar workshop bertema Startup Coop, Shaping the Future of Cooperatives Through Entrepreneurship. Kegiatan yang diikuti oleh 21 koperasi mahasiswa Yogyakarta ini melibatkan total 82 peserta. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas kewirausahaan mereka melalui model startup coop.
Read moreMenentukan Kelompok Anggota Koperasi Multi Pihak dengan Metode SMART
Pengelompokkan anggota dalam Koperasi Multi Pihak (KMP) sangat kritikal, di mana kegagalan dalam pengelompokkan dapat berakibat pada tata organisasi dan usaha tidak efektif. Kami telah merumuskan parameter pengelompokkan anggota dengan metode SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant dan Time-bound). Dengan metode tersebut memungkinkan KMP memiliki basis kelompok anggota yang terpadu dan mengungkit pertumbuhan koperasi.
Read moreBagaimana Melaksanakan Rapat Anggota pada Koperasi Multi Pihak?
Seperti diatur pada Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, Rapat Anggota (RA) diselenggarakan secara berjenjang. Pertama yakni RA Kelompok, yang diikuti oleh anggota perseorangan sesuai kelompok masing-masing. Kedua yaitu RA Paripurna, yang diikuti oleh para wakil/ delegasi dari masing-masing kelompok anggota. Ada beberapa skenario yang dapat dipilih dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sebagai berikut:
Read moreBagaimana Cara Mendirikan Koperasi Multi Pihak?
Mendirikan koperasi multi pihak (KMP) tidak berbeda dengan koperasi lainnya. Hanya saja masyarakat harus memahami bahwa KMP memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional pada umumnya. Masyarakat atau pemrakarsa harus memahami hakikat KMP yang anggotanya berasal dari berbagai kelompok kepentingan dengan tujuan berbagi manfaat berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Contohnya, koperasi yang melibatkan produsen, pemasok, pengolah dalam satu ekosistem usaha.
Read moreKoperasi Multi Pihak, Lebih Tepat Tunggal atau Serba Usaha?
Oleh: Firdaus Putra, HC. Ada dua pendekatan usaha yang sering digunakan oleh koperasi, tunggal usaha atau serba usaha. Tunggal usaha berorientasi pada pembangunan skala ekonomi (economies of scale), sedangkan serba usaha berorientasi pada cakupan ekonomi (economies of scope). Sehingga regulasi perkoperasian selalu menyatakan bahwa koperasi dapat tunggal atau serba usaha.
Read more