Menentukan Kelompok Anggota Koperasi Multi Pihak dengan Metode SMART
Pengelompokkan anggota dalam Koperasi Multi Pihak (KMP) sangat kritikal, di mana kegagalan dalam pengelompokkan dapat berakibat pada tata organisasi dan usaha tidak efektif. Kami telah merumuskan parameter pengelompokkan anggota dengan metode SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant dan Time-bound). Dengan metode tersebut memungkinkan KMP memiliki basis kelompok anggota yang terpadu dan mengungkit pertumbuhan koperasi.
Read moreBagaimana Melaksanakan Rapat Anggota pada Koperasi Multi Pihak?
Seperti diatur pada Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, Rapat Anggota (RA) diselenggarakan secara berjenjang. Pertama yakni RA Kelompok, yang diikuti oleh anggota perseorangan sesuai kelompok masing-masing. Kedua yaitu RA Paripurna, yang diikuti oleh para wakil/ delegasi dari masing-masing kelompok anggota. Ada beberapa skenario yang dapat dipilih dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sebagai berikut:
Read moreBagaimana Cara Mendirikan Koperasi Multi Pihak?
Mendirikan koperasi multi pihak (KMP) tidak berbeda dengan koperasi lainnya. Hanya saja masyarakat harus memahami bahwa KMP memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional pada umumnya. Masyarakat atau pemrakarsa harus memahami hakikat KMP yang anggotanya berasal dari berbagai kelompok kepentingan dengan tujuan berbagi manfaat berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Contohnya, koperasi yang melibatkan produsen, pemasok, pengolah dalam satu ekosistem usaha.
Read moreKoperasi Multi Pihak, Lebih Tepat Tunggal atau Serba Usaha?
Oleh: Firdaus Putra, HC. Ada dua pendekatan usaha yang sering digunakan oleh koperasi, tunggal usaha atau serba usaha. Tunggal usaha berorientasi pada pembangunan skala ekonomi (economies of scale), sedangkan serba usaha berorientasi pada cakupan ekonomi (economies of scope). Sehingga regulasi perkoperasian selalu menyatakan bahwa koperasi dapat tunggal atau serba usaha.
Read moreSekarang Sudah Ada Lebih dari 200 Koperasi Multi Pihak di Indonesia
Per 4 Desember 2024, ODS Kemenkop merekam sudah ada 231 Koperasi Multi Pihak (KMP) yang berdiri di berbagai kota/ kabupaten di Indonesia. Sebagaimana koperasi pada umumnya, KMP tersebut digolongkan berdasar jenisnya. Ada 35,4% berjenis produsen, 27,7% berjenis jasa, 24,6% berjenis konsumen dan 12,3% adalah pemasaran.
Read moreStrategi Konsolidasi untuk Meningkatkan Skala Usaha Koperasi Sektor Riil
Oleh: Firdaus Putra, HC. A. Latar Belakang Sebagian besar atau sekitar 80% koperasi di Indonesia tergolong skala mikro baik koperasi simpan pinjam atau sektor riil. Secara umum dipahami bahwa skala ekonomi berpengaruh terhadap skala operasional usaha, peningkatan posisi tawar dan daya saing koperasi. Konsolidasi dalam bentuk merger/ amalgamasi dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan skala usaha tersebut.
Read moreMungkinkah Membangun PT Berbasis Filosofi Koperasi?
Oleh: Firdaus Putra, HC. Di Amerika orang mendirikan koperasi bisa memilih beberapa badan hukum. Democracy at Work Institute (DAWI) merilis panduan “Choosing a Business Entity, A Guide for Worker Cooperatives”. Panduan dasar itu memberi beberapa opsi entitas yang dapat dipilih. Ada 6 opsi yang tersedia yaitu Cooperative Corporations, C Corporations, S Corporations, B Corporation, General Partnerships dan LLCs.
Read morePerkuat Digitalisasi Koperasi, ICCI Luncurkan Domain COOP.ID
Dalam upaya meningkatkan eksposur koperasi di dunia maya, bekerjasama dengan PT. Awan Data Semesta, ICCI luncurkan domain .COOP.ID (baca: dot coop dot id). Untuk kemudahan, domain tersebut telah disediakan secara bundling (paket) dengan website serta hosting. Koperasi dapat memperoleh paket itu dengan harga lebih hemat dari pada yang disediakan oleh perusahaan lain. Ada tiga menu paket yang disediakan, sebagai berikut:
Read moreDigitalisasi Koperasi, Mau ke Mana?
Oleh: Firdaus Putra, HC. dan Endy Chandra Menteri Koperasi, Budi Arie, mengatakan ada tiga hal yang akan dilakukannya selama memimpin. Pertama adalah rebranding, yakni bagaimana meningkatkan citra koperasi agar lebih baik agar kesertaan masyarakat berkoperasi meningkat dan khususnya generasi muda. Kedua digitalisasi, yakni bagaimana mendorong koperasi mengadopsi teknologi digital dalam usahanya. Ketiga adalah implementasi tata kelola yang baik. Tentu saja agar koperasi lebih kredibel dan terpercaya.
Read more










