Menentukan Kelompok Anggota Koperasi Multi Pihak dengan Metode SMART
Pengelompokkan anggota dalam Koperasi Multi Pihak (KMP) sangat kritikal, di mana kegagalan dalam pengelompokkan dapat berakibat pada tata organisasi dan usaha tidak efektif. Kami telah merumuskan parameter pengelompokkan anggota dengan metode SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant dan Time-bound). Dengan metode tersebut memungkinkan KMP memiliki basis kelompok anggota yang terpadu dan mengungkit pertumbuhan koperasi.
Read moreBagaimana Melaksanakan Rapat Anggota pada Koperasi Multi Pihak?
Seperti diatur pada Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, Rapat Anggota (RA) diselenggarakan secara berjenjang. Pertama yakni RA Kelompok, yang diikuti oleh anggota perseorangan sesuai kelompok masing-masing. Kedua yaitu RA Paripurna, yang diikuti oleh para wakil/ delegasi dari masing-masing kelompok anggota. Ada beberapa skenario yang dapat dipilih dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sebagai berikut:
Read moreBagaimana Cara Mendirikan Koperasi Multi Pihak?
Mendirikan koperasi multi pihak (KMP) tidak berbeda dengan koperasi lainnya. Hanya saja masyarakat harus memahami bahwa KMP memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional pada umumnya. Masyarakat atau pemrakarsa harus memahami hakikat KMP yang anggotanya berasal dari berbagai kelompok kepentingan dengan tujuan berbagi manfaat berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Contohnya, koperasi yang melibatkan produsen, pemasok, pengolah dalam satu ekosistem usaha.
Read moreKoperasi Multi Pihak, Lebih Tepat Tunggal atau Serba Usaha?
Oleh: Firdaus Putra, HC. Ada dua pendekatan usaha yang sering digunakan oleh koperasi, tunggal usaha atau serba usaha. Tunggal usaha berorientasi pada pembangunan skala ekonomi (economies of scale), sedangkan serba usaha berorientasi pada cakupan ekonomi (economies of scope). Sehingga regulasi perkoperasian selalu menyatakan bahwa koperasi dapat tunggal atau serba usaha.
Read moreSekarang Sudah Ada Lebih dari 200 Koperasi Multi Pihak di Indonesia
Per 4 Desember 2024, ODS Kemenkop merekam sudah ada 231 Koperasi Multi Pihak (KMP) yang berdiri di berbagai kota/ kabupaten di Indonesia. Sebagaimana koperasi pada umumnya, KMP tersebut digolongkan berdasar jenisnya. Ada 35,4% berjenis produsen, 27,7% berjenis jasa, 24,6% berjenis konsumen dan 12,3% adalah pemasaran.
Read moreHari Koperasi Ke-77, ICCI Gelar Seminar Koperasi Multi Pihak Game Changer
Menyemarakkan Hari Koperasi Ke-77 Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) bekerjasama dengan Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) selenggarakan seminar “Koperasi Multi Pihak Game Changer Pertumbuhan Koperasi Indonesia”. Kegiatan itu dilaksanakan secara hybrid pada tanggal 19 Juli 2024 di Holiday Inn, Gajah Mada, Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dan juga dihadiri oleh Ahmad Zabadi, Deputi Pekoperasian Kemenkop UKM.
Read moreModel Community-Supported Agriculture, Solusi Food Loss and Waste
Oleh: Firdaus Putra, HC. Indonesia peringkat keempat dunia setelah China, India dan Nigeria (2020) dalam food loss and waste (FLW) dengan 23-48 juta ton sampah makanan/ tahun. Kajian Bappenas (2021) memperkirakan kerugian ekonomi itu mencapai Rp. 213-551 triliun/ tahun. Angka itu setara dengan 4-5 persen PDB kita. Kajian itu menyebut kehilangan, karena rusak pada rantai pasok, tertinggi di komoditas sayuran mencapai 62,8 persen.
Read moreMengapa Koperasi Multi Pihak Lahir?
Oleh: Firdaus Putra, HC. Pada artikel sebelumnya, “Apa itu Koperasi Multi Pihak?” kita sudah melihat sepintas sejarah koperasi multi pihak (KMP) yang berakar jauh pada 1844 (Rochdale Pioneer) dan 1870 (Hebden Bridge). Keduanya memberi gambaran berbeda awal mula model itu berkembang. Perubahan yang terjadi pada kedua koperasi tersebut dapat dibandingkan sebagai berikut:
Read moreApa Itu Koperasi Multi Pihak?
Oleh: Firdaus Putra, HC. Koperasi Multi Pihak atau selanjutnya disingkat KMP merupakan model baru di Indonesia. Meski demikian model ini telah berkembang sejak tahun 1990an di berbagai negara. Bahkan embrionya dapat dilacak sejak 1870 yang dipraktikkan oleh The Hebden Bridge Fustian Manufacturing Cooperative Society di Inggris (Bibby, 2015). Bahkan Frank Thomas (2017) menyatakan bahwa model multi pihak telah dipraktikkan oleh koperasi pertama di Inggris pada 1844, yakni koperasi Rochdale.
Read moreSignifikansi Early Adopters dan Upaya Crossing the Chasm Koperasi Multi Pihak di Indonesia
Oleh: Firdaus Putra, HC. Bulan April 2024 ini menandai dua tahun efektif berlakunya Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Saat ini tercatat sudah ada 144 Koperasi Multi Pihak (KMP) resmi berdiri (ODS Kemenkop, April 2024). Sebagian besar merupakan pendirian baru dan hanya 15 koperasi adalah konversi dari model konvensional. Bila di rata-rata sedikitnya 70 KMP berdiri setiap tahun yang tersebar di berbagai kabupaten/ kota.
Read more